Rekan Forum Prima Yang Terhormat,
Saya tidak tahu kemana tepatnya menyampaikan pendapat, semua itu terserah
kepada redaktur sajalah.
Sesungguhnya saya merasa tidak pantas untuk menyampaikan pendapat, apalagi
menyangkut pernyataan Pa Siswo: "DJPBN adalah Leader of Treasury, namun masih
banyak orang yang tidak tahu apa sebenarnya tugas DJPBN itu" dan tulisan pa I
Ketut Wirya "KPPN Riwayatmu Kini". Konsep pemikiran beliau berdua telah sangat
mumpuni dan tidak diragukan lagi. Tetapi karena kecintaan kepada DJPBN, yang
tinggal beberapa bulan lagi saya tinggalkan, maka saya memberanikan diri
menyampaikan pendapat, walau saya menyadari bahwa itu hanya sebutir pasir dalam
hamparan gurun sahara. Untuk itu, saya menghaturkan permohonan maaf dan koreksi
bila pendapat saya tidak berkenan.
DJPBN leader of treasury suatu pernyataan yang sangat membesarkan dan
membanggakan hati bagi aparaturnya. Kira-kira tahun 2004/2005, hal ini sejalan
dengan pendapat pa Agus (salah satu direktur di Bappenas) bahwa kewenangan
Menkeu selaku BUN begitu besar dan luas. Dengan begitu besar dan luasnya
sehingga PP tentang pelaksanaan perbendaharaan negara, sebagai peraturan
turunan dari UU, sepanjang pengetahuan saya belum ditetapkan. Dan implementasi
dalam pelaksanaannya diterbitkan PMK dan/atau PerDJPBN.
Berdasarkan UU 17/2003, Menkeu mendapat kuasa dari Presiden selaku COO dan
selaku CFO. Berkaitan dengan pokok bahasan maka penyampaian pendapat ini
berkaitan dengan CFO dan lebih familier disebut BUN.
Menurut UU 1/2004, dari 19 wewenang BUN sebanyak kira-kira 80% wewenang itu
menjadi tugas DJPBN yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh KBUN Pusat dan
KBUN di Daerah (KPPN). Karena saat ini saya bertugas di daerah (KPPN)
tentu lebih etis penyampaian pendapat saya mengenai tugas dan hambatan KBUN di
Daerah (KPPN).
Memperhatikan kondisi saat ini, terutama menyangkut pelaksanaan tugas leader of
treasury, ada pertanyaan dalam hati, apakah perbedaan KPPN lama (KPKN) dengan
KPPN saat ini dan dengan KPPN masa nanti. Saya berpendapat, mestinya ada
perubahan yang sangat signifikan antara KPPN di masanya. Pertanyaan ini pernah
saya sampaikan kepada kawan, jawabannya ada yang diam saja dan ada yang
menjawab perubahan mekanisme pencairan. Saya sependapat, tetapi masih banyak
lagi dari itu.
Kalaulah tugas KPPN "leader of treasury" hanya berkaitan dengan pencairan dana,
mungkin tugas itu dapat diselesaikan KBUN Pusat saja sebagaimana pencairan DBH.
Tetapi tugas KPPN, di samping melakukan pencairan dana dengan segala kaitannya,
juga melakukan pembukuan dan pelaporan penerimaan dan/atau pengeluaran negara
sesuai dengan kaidah akuntansi pemerintah. Pembukuan dan akuntansi ini
merupakan tugas besar dan perlu ketelitian, sehingga menurut UU 1/2004 Menkeu
selaku BUN mengangkat KBUN di daerah identik dengan KPPN. Bila tugas besar itu
terabaikan atau diabaikan oleh keluarga DJPBN itu sendiri karena sikap "masa
bodo atau emang gw pikirin (egp)", mungkin saja akhirnya akan tertulis dalam
rontal "KPPN Riwayatmu Kini".
Menurut pendapat saya, tugas KPPN "leader of treasury" yang perlu optimalisasi,
antara lain:
(1) Melaksanakan pencairan dana APBN.
(a) Penyelesaian SPM, agar telah dilakukan secara konsekwen sesuai dengan
ketentuan per-UU-an, antara lain ketentuan pasal 8 dan 19 UU 1/2004 dan
PMK/PerDJPB.
(b) Pemberian UP/TUP, telah dipantau baik pertanggungjawaban atau setorannya.
(c) Transfer pengetahuan perbendaharaan, membuat pemantauan tingkat kesalahan
Satker yang perlu bimbingan khusus.
(d) Percepatan pencairan, membuat daftar % penyerapan pencairan dana dan Satker
yang perlu disosialisasikan.
(e) Penertiban rekening Bendahara Satker, evaluasi dan verifikasi ke bank umum
tentang pembukaan rekening Bendahara dengan rumusan 1 Satker = 1 DIPA = 1
Bendahara = 1 Rekening Giro.
(f) Pemberkasan, pertinggal SP2D dan SPM berikut lampiran hanya disimpan pada
satu seksi (Sie Verak), dan seluruh dokumen kepegawaian dikembalikan ke Satker
berkenaan setelah dilakukan rekonsiliasi GPP.
(g) Pembukuan Bendahara Satker, secara periodik melakukan verifikasi bukti
pengeluaran yang di-GUP-kan telah dibukukan Bendahara Sakter.
(2) Penyusunan LKP/LKPP.
Sumber data penyusunan LKP/LKPP sebagian besar dari Bank/Pos Persepsi. Kendala
yang kerap terjadi dalam operasional MPN, bank/pos persepsi tidak lengkap
meng-entry data setoran terutama pengisian F/SF/K/SK/P, bahkan tidak jarang
pencantuman BA dan Satker asal isi saja, contoh kasus: MA penerimaan
pertanahan masuk ke Satker Pengadilan; pengembalian UP masuk sebagai penerimaan
pajak; dsb. Melalui mekanisme rekons internal dokumen sumber harian yang
diterima KPPN itu dilakukan perbaikan. Dengan demikian, tidak terjadi beda data
sewaktu rekonsiliasi dengan Satker. Usul solusi agar KPPN menugaskan Pelaksana
untuk melakukan entry data setoran di bank/pos berkenaan, setelah itu uang
setoran dibayarkan ke kasir bank/pos.
(3) Struktur Organisasi KPPN.
Perbedaan struktur organisasi KPPN masa kini dengan KPPN lama (KPKN) hanya
adanya penambahan Seksi Verak. Menurut saya dan ini hanya suatu angan-angan
mungkinkah reformasi birokrasi KPPN sebagai berikut:
(a) Subbag Umum berubah nomenklatur menjadi Seksi Umum, dengan dasar pemikiran
karena bukan turunan dari bagian. Pelaksanaan tugas tidak ada perubahan..
(b) Seksi Bendahara Umum/Seksi Bank/Giro Pos berubah nomenklatur menjadi Seksi
Penerimaan. Pelaksanaan tugas melaksanakan penatausahaan pendapatan/penerimaan
negara yang bersumber dari potongan SPM dan/atau setoran melalui bank/pos
persepsi.
(c) Seksi Pencairan Dana, tidak ada perubahan.
(d) Seksi Verifikasi dan Akuntansi berubah nomenklatur menjadi:
d.1. Seksi Verifikasi. Pelaksanaan tugas melaksanakan verifikasi dokumen sumber
pendapatan/penerimaan negara dari Seksi Penerimaan dan pencairan dana dari
Seksi Pencairan Dana serta pembukuan Bendahara Satker.
d.2. Seksi Pelaporan. Melakukan posting database KPPN, melakukan rekonsiliasi
dengan Satker, dan membuat/menyampaikan laporan baik LKP ataupun LKPP.
Begitulah pendapat saya, mohon maaf kalau ada salah, semoga ada manfaat.
Salam hormat dari pelosok barat,
Agung Segara
--- On Fri, 3/27/09, a_soderi <[email protected]> wrote:
From: a_soderi <[email protected]>
Subject: [Forum Prima] Re: KPPN Riwayatmu Kini
To: [email protected]
Date: Friday, March 27, 2009, 12:46 AM
Milliser yang kami hormati
Membaca kalimat Bapak Dedi saya merasa miris, bukan saya sok suci, sok bersih
ataupun menggurui, tapi realitas bathin saya berkata bahwa pernyataan seperti
ini mestinya tidak dikeluarkan dari lubuk hati kita. Kita bekerja adalah untuk
negara, kita mementingkan urusan negara, seharusnya bukan urusan sempit spt
masalah Ditjen Perbendaharaan saja, masalah DJA saja bahkan mungkin bukan
masalah Depkeu saja.
Masalah Ditjen Pajak yang berkaitan dengan Ditjen Perbendaharaan, menurut saya
adalah masalah Ditjen Pb juga, dan mungkin masalah pihak2 lain yang ada
kaitannya.
Soal nantinya pihak lain yang dapat nama, atau reward. Harusnya jangan kita
pikirkan. Kita harusnya berjiwa besar apa yang kita lakukan toh bukan pekerjaan
mereka, kita mengerjakan pekerjaan kita sendiri tapi ada pihak yang membutuhkan
kenapa tidak kita berikan? Harusnya kita bangga dan senang karena pekerjaan
kita selesai tapi orang lain juga butuh tanpa mereka harus repot2 mencari data
sendiri.
Ideal dan betapa indahnya bila semua orang melakukan tugasnya tanpa pamrih dan
mengajak semua orang untuk bekerja dengan ikhlas. Bila kita melakukan kebaikan
atau pekerjaan tanpa imbalan berupa materi akan tetapi pihak lain merasa
bahagia dan senang atas pekerjaan kita, tentu kita harusnya merasa bahagia.
Kita dapat nilai plus disamping dapat gaji bulanan juga mendapat pahala dari
Allah SWT akan pekerjaan yang ikhlas dan menyenangkan hati orang.
Besar-kecilnya reward yang kita terima tentu sudah ada yang mengurusinya, dan
orang yang mengurusi/menilai kelayakan suatu penghasilan pegawai seharusnya
juga melakukan yang terbaik dan menjalankan tugasnya dengan amanah dan
seadil-adilnya serta tidak ada pilih kasih apalagi sekedar menguntungkan
dirinya. Bila unit tertentu tugasnya berat dan strategis harusnya rewardnya
juga strategis. Maka sebagai abdi negara tentu tidak menanyakan apa yang akan
saya dapat dari negara tetapi apa yang dapat saya perbuat untuk negara serta
melakukan yang terbaik yang dapat kita lakukan sesuai porsi kita.
Walaupun saya sendiri terkadang untuk iklas dan tersenyum terasa pahit, karena
kadang2 orang yang kita layani justru seolah2 memanfaatkan kebaikan kita...
untuk ucapan terima kasih dan senyum pun tidak kita terima. Ketika menghadapi
hal tersebut, hati kita dongkol dan menggerutu.. tapi ketika tersadar, maka
akan berucap itulah cobaan ikhlas ...
SMOS (Senang melihat orang susah dan susah melihat orang lain senang) harusnya
diganti dengan "Senang Melihat Orang Lain Senang, dan Susah Melihat Orang Lain
Susah"
Kenapa kita mesti tidak ikhlas bila orang lain yang menikmati hasilnya, toh
gaji kita tidak berkurang, kalau memang orang lain lebih pantas untuk menerima
imbalan lebih tentu kita pun jangan terlalu risau.. Allah Maha Tahu akan semua
amal hambaNya.
Mari berpositif thinking, mudah2an dengan begitu akan mendatangkan hal2 yang
positif bagi diri kita.
Ada lagi tulisan milliser, untuk berterima kasih kepada jasa koruptor . . .,
menurut saya agak kontroversi.
Mudah2an bukan bermaksud mengajak institusi untuk melakukan korupsi agar
penghasilannya dinaikkan.
Sekali lagi mohon maaf bila ada yang kurang berkenan mudah2an bisa menjadi
bahan renungan, dan bermanfaat untuk diri saya sendiri khususnya dan milliser
semua pada umumnya.
Terima kasih.
Wassalam
--- In forumpr...@yahoogro ups.com, "dedicahriadi" <dedicahriadi@ ...> wrote:
> kutipan yang pertama koment saya : "kita yang kerja orang lain yang menuai
> hasilnya" pengalaman saya ketika akhir tahun anggaran 2008 KPPN jadi bahan
> "obok-obok kantor KPP Pratama/Madya" mereka minta data "jadi" MPN ke KPPN
> alasannya target Pajak menjadi incaran mereka yang ujung-ujungnya "reward"
> bagi KPP, KPPN dapat reward apa???
>
> kedua sekedar info : ini terjadi bahwa KPP /ketika akhir tahun telah
> "berkantor" di bank untuk mengawasi penerimaan persepsi... asik ya kita saja
> belum pernah nongkrongin kerjaan orang.
> Jadi mudah2 apa yang disampaikan pa budisan tentang pembagian tupoksi pada
> MPN bisa dijelaskan lebih lanjut buat para punggawa KPPN.
>
> Thanks..
>
> Dedi
>
>
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]