Sebenarnya opini disclaimer tidak serta-merta menunjukkan buruknya pembukuan 
dan pelaporan keuangan. Dalam buku-buku auditing ada sebab-sebab lain 
disclaimer. Misalnya auditor ternyata tidak independen, baik in fact maupun in 
appearence (menurut persepsi publik tidak independen). Sebab lainnya karena ada 
pembatasan prosedur audit yang mengakibatkan auditor tidak dapat memperoleh 
keyakinan yang memadai apakah LK telah disajikan secara wajar dalam semua hal 
yang material. Contoh kasus nyatanya di LKPP adalah, prosedur audit tidak dapat 
ditempuh karena hambatan peraturan perundangan tentang kerahasiaan data pajak 
(SPT).
Pada zaman PAN dulu, dokumen SSP sudah kukup untuk menguji kewajaran penerimaan 
pajak. Tetapi semenjak pemerintah memiliki neraca (dengan basis akrual), tentu 
saja SSP tidak bisa untuk menguji berapa sebenarnya pajak yang seharusnya 
dibayar oleh wajib pajak (Piutang/Utang Pajak). Apalagi pajak porsinya sangat 
besar, sehingga kewajaran/ketidakwajaran penerimaan/piutang/utang pajak akan 
berpengaruh material terhadap nilai keseluruhan LK.
Sesuai standar pemeriksaan (SPKN/SPAP), kalo prosedur audit tidak dapat 
ditempuh, sehingga keyakinan tidak dapat diperoleh apakah LK telah menyajikan 
secara wajar dalam semua hal yang material, tentunya tidak memungkinkan bagi 
auditor untuk menyatakan pendapat.
Karena itu perlu ada solusi agar prosedur pemeriksaan bisa ditempuh tanpa harus 
melanggar peraturan perundangan yang ada.

FYI, laporan audit semua dep/lembaga ada di website-nya BPK dan terbuka untuk 
publik.


--- On Fri, 3/4/09, budisan <[email protected]> wrote:

From: budisan <[email protected]>
Subject: [Forum Prima] Re: LKPP 2008 dan Harapan Bu Menteri
To: [email protected]
Received: Friday, 3 April, 2009, 2:23 PM



Teman-teman Miliser yang budiman,



Saya ingin menambahkan bahwa setelah kita dibantu oleh Tim Penertiban Rekening 
yang dipimpin oleh Irjen Depkeu (pak Hekinus) yang konon bekerjasama dengan 
KPK, kini mungkin kontributor utama disclaimer LKPP kita adalah masalah neraca 
yang terkait dengan nilai aset tetap pemerintah. Oleh karena itu, kalau kita 
ingin menetapkan target WTP atau tidak-disclaimer semestinya kita juga 
mempertimbangkan kemampuan DJKN dalam melakukan pembinaan laporan aset terhadap 
Satker. Sama

Kirim email ke