Sebenarnya opini disclaimer tidak serta-merta menunjukkan buruknya pembukuan dan pelaporan keuangan. Dalam buku-buku auditing ada sebab-sebab lain disclaimer. Misalnya auditor ternyata tidak independen, baik in fact maupun in appearence (menurut persepsi publik tidak independen). Sebab lainnya karena ada pembatasan prosedur audit yang mengakibatkan auditor tidak dapat memperoleh keyakinan yang memadai apakah LK telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Contoh kasus nyatanya di LKPP adalah, prosedur audit tidak dapat ditempuh karena hambatan peraturan perundangan tentang kerahasiaan data pajak (SPT). Pada zaman PAN dulu, dokumen SSP sudah kukup untuk menguji kewajaran penerimaan pajak. Tetapi semenjak pemerintah memiliki neraca (dengan basis akrual), tentu saja SSP tidak bisa untuk menguji berapa sebenarnya pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak (Piutang/Utang Pajak). Apalagi pajak porsinya sangat besar, sehingga kewajaran/ketidakwajaran penerimaan/piutang/utang pajak akan berpengaruh material terhadap nilai keseluruhan LK. Sesuai standar pemeriksaan (SPKN/SPAP), kalo prosedur audit tidak dapat ditempuh, sehingga keyakinan tidak dapat diperoleh apakah LK telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, tentunya tidak memungkinkan bagi auditor untuk menyatakan pendapat. Karena itu perlu ada solusi agar prosedur pemeriksaan bisa ditempuh tanpa harus melanggar peraturan perundangan yang ada.
FYI, laporan audit semua dep/lembaga ada di website-nya BPK dan terbuka untuk publik. --- On Fri, 3/4/09, budisan <[email protected]> wrote: From: budisan <[email protected]> Subject: [Forum Prima] Re: LKPP 2008 dan Harapan Bu Menteri To: [email protected] Received: Friday, 3 April, 2009, 2:23 PM Teman-teman Miliser yang budiman, Saya ingin menambahkan bahwa setelah kita dibantu oleh Tim Penertiban Rekening yang dipimpin oleh Irjen Depkeu (pak Hekinus) yang konon bekerjasama dengan KPK, kini mungkin kontributor utama disclaimer LKPP kita adalah masalah neraca yang terkait dengan nilai aset tetap pemerintah. Oleh karena itu, kalau kita ingin menetapkan target WTP atau tidak-disclaimer semestinya kita juga mempertimbangkan kemampuan DJKN dalam melakukan pembinaan laporan aset terhadap Satker. Sama

