Tulisan yang hidup Pak Budisan. ucapan selamat saya kirimkan kepd Bpk dan Istri yg telah melayari kehidupan dengan bahtera keluarrga sakinah. semoga tetap langgeng. Amien.
- original message - Subject: [Forum Prima] Kapan Permasalahan Peraturan Dapat Kita Selesaikan? From: budisan <[email protected]> Date: 21/04/2009 1:45 PM Para Miliser yang budiman, Dari sekian banyak masalah yang sering muncul dalam organisasi kita tercinta ini, ada beberapa masalah yang sesungguhnya saya tertarik untuk mendiskusikannya kepada Anda, yakni (1) laporan keuangan yang disclaimer dan selalu beda antara Dit. SP, Dit. APK dan Dit. PKN, (2) aplikasi yang seringkali melahirkan masalah dan sulit diatasi (aplikasi MPN mungkin masih berada di peringkat teratas), (3) SDM dari sisi a) pengendalian jumlah pegawai yang dibutuhkan, b) pengembangan kompetensi dan skill sesuai kebutuhan, c) penempatan pegawai sesuai kebutuhan, dan d) pembinaan moralitas pegawai, terutama yang terkait dengan perilaku pemburu rente (motivasi untuk “mengambil-uang-negara”/ “mencari-keuntungan” untuk dirinya atau kelompoknya dalam setiap pekerjaan yang dilakukannya), dan (4) peraturan yang bukannya mencerahkan tetapi justru membingungkan. Kali ini saya memilih untuk mendiskusikan masalah peraturan. Mudah-mudahan tulisan dalam format fiksi di bawah ini dapat mencerahkan dan tidak semakin membingungkan. Silakan kepada teman-teman yang ingin menambahkan/menyisipkan dialog atau mengkoreksi skenario wawancara di bawah ini. Apabila perkembangan skenario wawancara ini nantinya menarik, mungkin bisa dipertimbangkan untuk dikirim ke alamat email Pak Sesditjen atau Pak Dirjen, sebagai bacaan selingan di Waroeng Kopi. Semoga diskusi dalam milis ini bermanfaat bagi organisasi dan bagi kita semua. Salam, budisan KAPAN PERMASALAHAN PERATURAN DAPAT KITA SELESAIKAN? Sabtu siang minggu lalu ada seorang anak muda, laki-laki berusia sekitar 30-an, bertamu ke rumah saya di Bandung. Ia mengaku dari “Redaksi ForumPrima” yang ditugaskan untuk melakukan wawancara dengan saya mengenai masalah peraturan perbendaharaan. Berikut ini rekaman wawancara yang berdurasi sekitar 1,5 jam. B : Apakah Anda tidak salah alamat? Karena terus terang saya tidak tahu banyak tentang peraturan perbendaharaan. Kalau tentang jafung (jabatan fungsional, red), itu memang tupoksi saya. FP : Oh, sama sekali tidak pak. Kami sudah mempertimbangkan hal tersebut dalam rapat tim redaksi beberapa hari lalu. Berdasarkan ide dan tulisan-tulisan Bapak yang diposting di milis FP, kami yakin akan mendapatkan suatu ide atau opini yang menarik dari Bapak tentang bagaimana seharusnya kita mengelola manajemen peraturan-peraturan di bidang perbendaharaan. B : Oke, sekarang apa yang ingin Anda tanyakan kepada saya? FP : Barangkali Bapak sudah tahu “benang kusut” (berbagai permasalahan, red) terkait dengan proses pembuatan peraturan di bidang perbendaharaan dan pelaksanaannya di lapangan. Sebagai contoh: peraturan tentang pencairan dana di KPPN yang tercerai-berai di sana-sini, peraturan-peraturan yang multi-tafsir atau yang saling berbenturan sehingga menyulitkan eksekusinya di lapangan, peraturan-peraturan yang tidak operasional/efektif di lapangan, dan juga masalah “bottle-neck” proses pembuatan peraturan di DJPBN. Menurut Bapak, bagaimana cara mengatasi semua permasalahan tersebut dan darimana kita harus memulainya? B : Sebenarnya banyak cara untuk mengatasi permasalahan yang telah Anda kemukakan tadi, termasuk darimana kita harus memulainya. Namun satu hal yang, menurut saya, harus kita lakukan adalah menyusun kebijakan, standardisasi dan petunjuk teknis di bidang peraturan perbendaharaan. Tanpa itu semua, yakni aturan main dalam membuat dan mengembangkan peraturan-peraturan perbendaharaan, saya tidak yakin berbagai permasalahan yang telah Anda sebutkan tadi dapat diselesaikan dengan baik. FP : Barangkali dapat dijelaskan lebih lanjut, apa yang Bapak maksud dengan kebijakan, standardisasi dan petunjuk teknis di bidang peraturan perbendaharaan tersebut? Lalu, mengapa hal tersebut penting dan mendesak untuk dikerjakan? B : Maksud saya, kita butuh konsep dan rancangan tentang bagaimana seharusnya peraturan perbendaharaan dibuat, dilaksanakan, dimonitor, dievaluasi dan diperbaiki. Termasuk penetapan otoritas/kewenangan, proses bisnis/SOP dan pembagian tugas operasionalnya. Pendeknya, sebagian besar masalah yang Anda sebutkan tadi muncul karena tidak tersedia aturan main yang jelas yang dapat kita gunakan sebagai kerangka acuan. FP : Seandainya aturan main yang jelas tersebut sudah ada, apakah ada yang dapat menjamin bahwa semua masalah tersebut tidak akan ada lagi? B : Memang tak seorangpun dapat menjamin semua masalah tersebut akan hilang sama sekali. Tapi saya berpendapat dan yakin bahwa hal tersebut akan membuat kondisi peraturan kita menjadi lebih baik. Satu hal yang perlu kita sadari bahwa peraturan is necessary but not sufficient. Selain peraturan, kita juga membutuhkan pengawasan pelaksanaannya di lapangan, sanksi yang tegas apabila terjadi pelanggaran yang merugikan organisasi, dan juga feedback yang dapat digunakan untuk membuat peraturan yang kita miliki menjadi lebih baik. Kita seharusnya melihat peraturan sebagai suatu sistem, dimana ada input, proses, output dan juga feedback dari internal dan external environment, yang diperlukan untuk memperbaiki kinerja organisasi. FP : Bapak tadi menyebutkan bahwa kita butuh konsep tentang bagaimana seharusnya peraturan dibuat, dilaksanakan, dan seterusnya. Apakah selama ini, menurut Bapak, kita telah mengabaikan peran penting konsep atau grand design tentang bagaimana seharusnya kita mengelola peraturan-peraturan di bidang perbendaharaan? B : Benar. Namun perlu dicatat bahwa sebenarnya kesadaran tentang perlunya grand design, termasuk Arsitek, di bidang peraturan perbendaharaan tersebut pernah beberapa kali muncul di permukaan. Sayangnya, kesadaran tersebut tidak ditindaklanjuti dengan real actions untuk mewujudkannya. Selain itu, tolong dicatat, grand design itu merupakan semacam dokumen perencanaan yang bersifat kasar (rough draft). Apabila Users telah menyetujui grand design, maka biasanya langkah Arsitek kita berikutnya adalah menyusun detailed design sedemikian rupa sehingga ia dinilai layak untuk digunakan sebagai pedoman operasional dalam penyusunan, pelaksanaan dan penyempurnaan peraturan-peraturan kita. FP : Wah, secara konsep nampaknya hal tersebut mudah sekali dijelaskan. Tapi, dalam praktek, apakah hal tersebut dapat dengan mudah dilaksanakan? B : Anda benar. Konsep, seperti halnya teori, biasanya memang mudah sekali diucapkan tetapi seringkali sulit diwujudkan. Semakin rinci konsep peraturan yang dibahas dan semakin banyak orang yang terlibat dalam proses pembahasan, maka biasanya akan semakin sulit dicapai kesepakatan. Tidak jarang apabila kesepakatan sulit dicapai, lalu diambil keputusan jalan-tengah atau fifty-fifty. Toleransi untuk “mendamaikan” kelompok kepentingan yang bertikai-pendapat tersebut harus kita waspadai karena ia berpotensi menghasilkan inkonsistensi pada beberapa bagian peraturan yang sedang kita bahas. Yang paling merepotkan kalau ketidaksepakatan atau inkonsistensi tersebut terkait dengan produk hukum Undang-Undang dan terpaksa kita abaikan (tidak terselesaikan, red) karena deadline penyelesaian yang sudah lama sekali terlewati. Biasanya heboh mengenai masalah ketidaksepakatan atau inkonsistensi tersebut baru muncul di kemudian hari pada saat dibuatkan produk-produk hukum turunannya, atau pada saat produk-produk hukum tersebut dilaksanakan. “Kata saya dulu juga apa”, begitu biasanya komentar mereka yang dulu pernah mengingatkan tentang adanya ketidaksepakatan atau inkonsistensi tersebut. FP : Barangkali Bapak dapat memberikan contoh? B : Anda mungkin masih ingat masalah kontroversi UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, yang terjadi sekitar tahun 2003-2004, yang antara lain telah membuat marah Bappenas. Dengan diberlakukannya UU tersebut, maka itu berarti tugas dan fungsi Bappenas harus dialihkan ke Departemen Keuangan. Pada saat itu Bappenas mengusulkan supaya UU tentang Keuangan Negara tersebut dikoreksi. Walaupun akhirnya, sebagaimana kita ketahui, ternyata solusinya adalah dengan menerbitkan UU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang memberikan dasar legitimasi bagi keberadaan Bappenas. Berdasarkan pengalaman kasus Bappenas vs Depkeu tersebut, dapat disimpulkan bahwa ternyata tidak mudah bagi kita untuk merumuskan suatu sistem pengelolaan keuangan negara yang ideal, sesuai dengan international best practices, dan sekaligus juga realistis, sesuai dengan national condition and needs. Anda bisa juga melihat kontroversi, atau sebaiknya sebut saja permasalahan, mengenai peran dan tanggungjawab Bendahara dalam UU No. 01/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Di satu sisi Bendahara harus bertanggungjawab atas uang yang dikelolanya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga atau Kuasa Pengguna Anggaran selaku atasan yang telah menunjuknya, namun di sisi lain ia juga harus bertanggungjawab (secara fungsional, red) kepada Menteri Keuangan atau Kuasa BUN selaku Pembina Nasional Bendahara yang mengatur persyaratan pengangkatan dan pembinaan kariernya. BPK menginginkan supaya Bendahara merupakan perpanjangan tangan dari Menkeu selaku BUN, sedangkan Depkeu menginginkan supaya Bendahara merupakan perpanjangan tangan dari Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran. Oleh karena itu, kita bisa memahami mengapa amanat UU No.01/2004 tentang pembentukan jabatan fungsional Bendahara, setelah pada tahun 2004 gagal dibentuk oleh Bakun, kemudian direspon oleh Depkeu dengan pembentukan Jabatan Fungsional “Bendaharawan” (Pengelola Perbendaharaan) yang hingga saat ini belum juga dapat kita penuhi. Selain masalah peran dan tanggungjawab Bendahara, kita juga melihat kontroversi terkait dengan basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah. Pasal 1 dalam UU 17/2003 dan pasal 12 dan 13 dalam UU 1/2004 secara tegas menyatakan bahwa kita menggunakan akuntansi berbasis akrual. Pasal 70 dalam UU 1/2004 menyatakan bahwa basis akuntansi akrual dilaksanakan selambat-lambatnya pada tahun 2008, dan selama basis akuntansi akrual belum dilaksanakan maka laporan keuangan kita menggunakan basis akuntansi kas. Namun, PP 24/2005 menyatakan bahwa basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis “cash toward accrual”, maksud saya adalah untuk sebagian transaksi menggunakan basis kas dan sebagian transaksi lainnya menggunakan basis akrual. Masalah inkonsistensi tersebut, termasuk beberapa kritik terkait dengan definisi “anggaran” dan “akuntansi” menurut PP 24/2005, pernah dikemukakan oleh Prof. Dr. Abdul Halim dari UGM dalam acara workshop tentang Accrual Accounting pada tanggal 30 Maret 2009 lalu. FP : Menyimak penjelasan yang Bapak sampaikan tersebut, nampaknya kita punya UU yang idealis tetapi tidak realistis. B : Anda benar, ada bagian dari UU kita yang idealis tetapi tidak realistis. Mungkin mirip dengan mimpi kita dulu tentang MPN Prima dan permasalahan implementasinya yang hingga saat ini masih belum dapat kita selesaikan. FP : Kembali pada pertanyaan saya sebelumnya, bagaimana cara mengatasi semua permasalahan tersebut? B : Ada banyak hal yang harus kita lakukan untuk mengatasi masalah-masalah peraturan, salah satunya adalah seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya, yakni menyusun aturan main tentang bagaimana seharusnya peraturan dibuat, dilaksanakan, dimonitor, dievaluasi dan diperbaiki, termasuk menetapkan unit-unit mana yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan masing-masing kegiatan tersebut. Kedua, kita perlu mengumpulkan data tentang permasalahan-permasalahan peraturan perbendaharaan, termasuk peraturan-peraturannya sendiri yang dipermasalahkan. Saya sarankan agar supaya semua permasalahan dan juga peraturan-peraturan yang dipermasalahkan tersebut tersedia dalam format softcopy sehingga dapat mempermudah proses berikutnya, yakni identifikasi masalah. Saya kira akan lebih baik kalau setelah proses identifikasi masalah dilakukan, selanjutnya dibuatkan peringkat masalah peraturan yang mendesak untuk diselesaikan. Langkah berikutnya, mengacu pada daftar peringkat masalah tersebut, kita melakukan analisis untuk mencari solusi terbaik terhadap masalah peraturan yang mendesak untuk diselesaikan. FP : Sekali lagi, nampaknya mudah sekali dijelaskan tentang apa yang harus kita lakukan untuk mengatasi masalah-masalah peraturan tersebut. Menurut Bapak, hambatan-hambatan apa yang paling berpotensi untuk mengubah dari hal yang mudah secara konsep menjadi hal yang sulit dalam realitas? B : Saya akan mencoba mengidentifikasi beberapa hambatan yang Anda maksud tersebut dalam proses, organisasi dan SDM. Dari sisi proses, yakni bagaimana suatu peraturan dibuat, dilaksanakan, dimonitor, dievaluasi dan diperbaiki, saya melihat “perselisihan pendapat yang tidak terselesaikan” (seperti halnya kasus peran dan tanggungjawab Bendahara dalam UU No.1.2004) dan juga “kepedulian yang rendah terhadap kerjasama lintas unit” (sebagaimana terindikasi dari keengganan kita dalam membuat dan melaksanakan SOP lintas unit) merupakan hambatan utama dalam pelaksanaan proses bisnis tentang peraturan. Dalam hal ini sikap tegas dan konsistensi pimpinan merupakan kunci untuk menyelesaikan perselisihan pendapat dan juga ketidakpedulian terhadap kerjasama lintas unit tersebut. Dari sisi organisasi dan SDM, pembagian kerja yang overlapped dan tidak dijelaskan secara cukup rinci dan analisis kebutuhan kuantitas dan kualitas SDM per unit kerja yang tidak akurat akan berpotensi sebagai faktor penghambat dalam upaya mendukung kegiatan-kegiatan organisasi yang terkait dengan peraturan. Tanpa analisis kebutuhan SDM per unit kerja yang akurat, maka program pengembangan pegawai dan program penempatan pegawai yang dilakukan oleh kantor pusat untuk mendukung kebutuhan SDM unit-unit kerja terkait dengan peraturan tidak dapat dilakukan secara optimal. Dalam hal ini kerjasama dan peran masing-masing Kabag Kepegawaian dan Kabag Pengembangan Pegawai sangat menentukan berhasil atau tidaknya dukungan SDM terhadap unit-unit kerja di bidang peraturan. Demikian pula kerjasama mereka dengan unit-unit kerja di pusat (direktorat) dan di daerah (Kanwil dan KPPN). FP : Melihat kompleksitas masalah yang telah Bapak sampaikan tersebut, kira-kira kapan permasalahan peraturan tersebut dapat kita selesaikan? B : Menurut saya, sebaiknya kita jangan berpikir tentang kapan permasalahan yang besar dan kompleks dapat kita selesaikan. Mungkin akan lebih bermanfaat kalau kita berpikir tentang hal-hal strategis yang perlu segera kita lakukan supaya dalam kurun waktu yang relatif singkat kita mampu mendapatkan hasil kinerja yang maksimal. Memilih dan melakukan hal-hal kecil secara cerdas dan tekun biasanya akan mendapatkan hasil yang lebih baik daripada memikirkan hal-hal besar yang tingkat kesulitannya di luar jangkauan kita untuk menyelesaikannya. FP : Pertanyaan terakhir, untuk apa sebenarnya dibuat suatu peraturan dan kapan kita bisa menyatakan bahwa suatu peraturan telah sukses dilaksanakan? B : Saya melihat paling tidak ada dua hal mengapa suatu peraturan dibuat. Pertama, karena kita memerlukan guidance supaya masyarakat yang menjadi target dari peraturan tersebut dapat memahami dan melaksanakan suatu kegiatan tertentu dengan lancar dan benar. Kedua, karena kita memerlukan tool supaya masyarakat yang menjadi target dari peraturan tersebut dapat berperilaku positip sesuai dengan keinginan/skenario si pembuat peraturan (pemerintah). Suatu peraturan dapat dikatakan telah sukses dilaksanakan, apabila masyarakat yang menjadi target peraturan tersebut dapat memahaminya dengan benar dan melaksanakannya dengan lancar. Dan juga apabila masyarakat dapat berperilaku positip sesuai dengan harapan si pembuat peraturan. Dengan kata lain, peraturan yang suskses adalah peraturan yang mampu meningkatkan kinerja organisasi sesuai atau melebihi target yang telah ditetapkan. FP : Barangkali ada pesan yang ingin Bapak sampaikan kepada para pejabat pembuat peraturan perbendaharaan di kantor pusat maupun kepada teman-teman kita yang melaksanakan peraturan tersebut di daerah? B : Kepada teman-teman saya pejabat pembuat peraturan di pusat, saya ingin menekankan pentingnya kerjasama lintas direktorat, termasuk unit-unit kerja di sekretariat. Saya juga ingin menekankan pentingnya unsur biaya sebagai salah satu unsur penilaian kinerja dalam KPI (Key Performance Indicator) kita, termasuk kinerja teman-teman kita yang tupoksinya terkait dengan pembuatan peraturan. Harapan saya mudah-mudahan teman-teman kita di daerah (Satker, KPPN dan Kanwil) dapat diikutsertakan dalam menilai kinerja para pejabat pembuat peraturan di pusat. Kepada teman-teman di daerah, tolong segera laporkan ke kantor pusat apabila ditemukan masalah serius yang terkait dengan pelaksanaan suatu peraturan. Sementara menunggu respon dari kantor pusat kita sebaiknya mengambil langkah-langkah darurat, terutama apabila dibiarkan lebih lama masalah tersebut akan dapat berkembang menjadi kekacauan social (social disorder). Ibarat ketika traffic light di suatu perempatan-jalan tiba-tiba mati dan kemudian lalulintas menjadi macet, maka tugas kita di daerah adalah berperan sebagai polisi-lalulintas yang berusaha mengatasi kemacetan di perempatan jalan yang diakibatkan oleh tidak berfungsinya “traffic light” yang dalam hal ini bisa kita asosiasikan dengan “peraturan”. Khusus kepada teman-teman pejabat di Bagian Administrasi Kepegawaian dan Bagian Pengembangan Pegawai, saya ingin menyampaikan pesan supaya dapat memilih para pejabat dan pegawai secara akurat dan menempatkan mereka pada bidang pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan mereka dan sesuai dengan kebutuhan organisasi. FP : Terimakasih Pak Budisan, atas kesediaan Bapak untuk diwawancarai oleh kami. Semoga kebaikan Bapak selama ini mendapatkan balasan dan ridho dari Allah SWT. FP : Ngomong-ngomong Bu Marlina, isteri Bapak, kok tidak kelihatan? B : Sejak kematian Bapaknya akhir Januari 2009 lalu, isteri saya lebih sering menemani Ibunya di perumahan Setra Dago Antapani. Di rumah ini, ketika week-end, saya lebih sering ditemani oleh Bayu, anak saya. FP : Maksud Bapak, Bayu Biru yang suka nulis di milis kita ya? Rekaman wawancara yang berdurasi sekitar 1,5 jam, antara saya dan “Redaksi ForumPrima”, telah berakhir. Mudah-mudahan transkrip wawancara ini bermanfaat, dan dapat memberikan pencerahan kepada mereka yang membutuhkan. Note : Tulisan ini dipersembahkan secara khusus kepada Marlina, isteri saya yang tepat hari ini telah mendampingi saya dengan setia selama seperempat abad. ------------------------------------ Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun. Hentikan sekarang juga.Yahoo! Groups Links

