Permasalahan peraturan di DJPBN sangat sederhana dan tidak membutuhkan analisa 
yang terlalu rumit. Adapun masukan/pendapat beberapa `ahli' tentang hal ini, 
nampaknya masih ada yang kurang ,kebanyakan pendapat tsb pendekatannya teoritik 
dan nampaknya  tidak riel bagi para pekerja regulasi di DJA dulu maupun di 
DJPBN saat ini. 
Sebab Permasalahan peraturan di DJPBN yang di analisa sebagai masalah tidak 
adanya standarisasi, SOP kerangka acuan, nampaknya masalah kulit peraturan 
djpbn. Karena permaslaahan tsb sdh coba dipecahkan oleh bagian pengembangan 
dengan mendidik perwakilan dari masing2 Dit Teknis dengan ` diklat LEGAL 
DRAFTING' yang mana pematerinya adl org2 ahli dibidang pembuatan peraturan, 
contoh saja, pradjoto, dosen legal drafting dr Univ terkemuka di jawa, biro 
hukum, setneg dlsb. Namun penyelesaian regulasi di DJPBN tetap saja ada 
masalahnya, bak tdk pernah ada diklat `pembuatan peraturan' sebelumnya.
Jika ditilik dengan sederhana, Masalah peraturan di DJPBN  berakar dari dua hal 
yaitu: kompetensi dit. Teknis mengenai ilmu dasar perbendaharaan yang merupakan 
dasar fikir dalam setiap regulasi dan kurang diaktifkannya Dit.SP dalam 
penyelesaian regulasi oleh Dit Teknis sendiri.
Kompetensi Dit.teknis disebabkan oleh tidak dalamnya pemahaman teman2 kita akan 
ilmu dasar keunagan/perbendaharaan, layaknya Bapak-bapak kita terdahulu di masa 
DJA tentang bagaimana mereka memahami  ttg konsep2 anggaran/pembayaran dan 
keterkaitan satu peraturan yg telah diterbitkan dengan peraturan lain yg akan 
diterbitkan.  Kita masih ingat bagaiman Bapak2 kita terdahulu mereka ada yg 
kita sebut dengan SE-berjalan dlsb, hal tsb menunjukkan kemapanan aparat di 
Dit.Teknis ttg substansi yg mjd tanggungjawabnya.
Yang terjadi dalam praktek keseharian penyelesaian regulasi di DJPBN adalah  
tanggung jawab untuk membahas substansi  terlalu diandalkan/ditanggungkan (oleh 
Dit Teknis) kepada pihak OTL /Setditjen,  yang mana sebagai  lembaga supporting 
harusnya setditjen hanya  mereview dari sisi legaldraftingnya saja.  Dengan 
banyaknya draft regulasi yang masuk ke setditjen dari 5 Dit Teknis dan hampir 
kabanyakan draft tsb secara konsep  belum matang sehingga banyak yg perlu 
dirombak dasar fikirnya, menyebabkan setditjen tersibuki dg `pekerjaan 
tambahan' ini.
Keadaan tersebut  tidak terlepas dari sejarah saat berdirinya DJPBN, saat itu 
Dirjen Perbendaharaan yang pertama Bpk. Mulia P Nasution meminta secara pribadi 
kepada Seditjen Bpk .Siswo untuk menjadi  `corporate secretary' bukan  sebagai 
sekretaris Ditjen  yang hanya mengurusi atap bocor dan saluran air yang mampet 
saja tetapi sebagai corporate secretary sesditjen diminta untuk mengawal 
pelaksanan tupoksi DJPBN melalui regulasi djpbn dengan mereview substansi 
regulasi tsb dari sisi Paket UU Bid Keuangan Negara.
Namun design awalnya adalah untuk dimasa-masa awal  berdirinya DJPBN saja 
peranan setditjen dalam pembentukan regulasi tsb diharapkan  masuk kedalam 
substansinya dan diharapkan setelah tahun pertama/kedua dit. Teknis lebih 
matang dalam mendraft regulasi2 dari Dit-teknisnyaya masing-masing.
Nyatanya tidak, banyaknya draft yg harus dikembalikan dari Dit Teknis 
disebabkan dasar fikirnya saja sdh bertentangan dg UU, sebagai contoh adalah 
draft PMK tentang Investasi Pemerintah, dimana didalamnya dinyatakan bahwa 
pemerintah dapat berinvestasi di beberapa pola investasi seperti layaknya 
sector private/bumn, draft tsb hy melihat dari satu sisi yaitu: keleluasaan 
investasi pemerintah dan melupakan sisi froud dari investasi (kerugian Negara). 
Ini adalah salah satu contoh nyata begitu rumitnya permasalahan regulasi di 
DJPBN yang disebabkan oleh substansi yang tidak matang, padahal draft tsb sdh 
dibahas 
Terkait dengan keberadaan Dit.SP, pendirian dit.SP didasari oleh pemikiran 
bahwa Dit.SP akan menjadi seperti  Dit.PBN-nya DJA dimasa lalu, yang akan 
melakukan fungsi yang selama ini dititipkan di beberapa tempat al, di Dabantek 
PA, Dit.PKN dan setditjen. Namun dalam kesehariannya Dit.SP belum ditempatkan 
sesuai keinginan saat dibentuknya Dit SP, terutama  oleh Dit.Teknis yang 
seharusnya selalu berbicara bersama saat akan menyusun darft regulasi . disisi 
lainpun aparat yang ada di Dit.SP kiranya perlu ditambah baik jumlahnya maupun 
kapasitasnya.  
Akhir kata, permasalahan regulasi di DJPBN bisa diselesaikan dg dua hal yaitu 
peningkatan kapasitas di Dit.Teknis masing2 terkait dg ilmu 
perbendaharaan/keuangan negara baik teknis maupun konsepsi  sehingga dapat 
dipastikan semua draft regulasi yang diajukan ke Dirjen semuanya sudah mapan, 
dan sisi lain Peran dan fungsi Dit.SP yang lebih diaktifkan dan 
didaya-manfaatkan optimal oleh Dit.Teknis saat akan menyusun draft regulasi.  
Sehingga dengan demikian masing2 dit/eselon II di ktr pusat dapat melaksanakan 
tugas-pokoknya masing2 dengan baik dalam rangka menyelesaikan regulasi djpb 
yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.
 
staf DJPBN yang sdg kul di UGM

Kirim email ke