Permasalahan peraturan di DJPBN sangat sederhana dan tidak membutuhkan analisa
yang terlalu rumit. Adapun masukan/pendapat beberapa `ahli' tentang hal ini,
nampaknya masih ada yang kurang ,kebanyakan pendapat tsb pendekatannya teoritik
dan nampaknya tidak riel bagi para pekerja regulasi di DJA dulu maupun di
DJPBN saat ini.
Sebab Permasalahan peraturan di DJPBN yang di analisa sebagai masalah tidak
adanya standarisasi, SOP kerangka acuan, nampaknya masalah kulit peraturan
djpbn. Karena permaslaahan tsb sdh coba dipecahkan oleh bagian pengembangan
dengan mendidik perwakilan dari masing2 Dit Teknis dengan ` diklat LEGAL
DRAFTING' yang mana pematerinya adl org2 ahli dibidang pembuatan peraturan,
contoh saja, pradjoto, dosen legal drafting dr Univ terkemuka di jawa, biro
hukum, setneg dlsb. Namun penyelesaian regulasi di DJPBN tetap saja ada
masalahnya, bak tdk pernah ada diklat `pembuatan peraturan' sebelumnya.
Jika ditilik dengan sederhana, Masalah peraturan di DJPBN berakar dari dua hal
yaitu: kompetensi dit. Teknis mengenai ilmu dasar perbendaharaan yang merupakan
dasar fikir dalam setiap regulasi dan kurang diaktifkannya Dit.SP dalam
penyelesaian regulasi oleh Dit Teknis sendiri.
Kompetensi Dit.teknis disebabkan oleh tidak dalamnya pemahaman teman2 kita akan
ilmu dasar keunagan/perbendaharaan, layaknya Bapak-bapak kita terdahulu di masa
DJA tentang bagaimana mereka memahami ttg konsep2 anggaran/pembayaran dan
keterkaitan satu peraturan yg telah diterbitkan dengan peraturan lain yg akan
diterbitkan. Kita masih ingat bagaiman Bapak2 kita terdahulu mereka ada yg
kita sebut dengan SE-berjalan dlsb, hal tsb menunjukkan kemapanan aparat di
Dit.Teknis ttg substansi yg mjd tanggungjawabnya.
Yang terjadi dalam praktek keseharian penyelesaian regulasi di DJPBN adalah
tanggung jawab untuk membahas substansi terlalu diandalkan/ditanggungkan (oleh
Dit Teknis) kepada pihak OTL /Setditjen, yang mana sebagai lembaga supporting
harusnya setditjen hanya mereview dari sisi legaldraftingnya saja. Dengan
banyaknya draft regulasi yang masuk ke setditjen dari 5 Dit Teknis dan hampir
kabanyakan draft tsb secara konsep belum matang sehingga banyak yg perlu
dirombak dasar fikirnya, menyebabkan setditjen tersibuki dg `pekerjaan
tambahan' ini.
Keadaan tersebut tidak terlepas dari sejarah saat berdirinya DJPBN, saat itu
Dirjen Perbendaharaan yang pertama Bpk. Mulia P Nasution meminta secara pribadi
kepada Seditjen Bpk .Siswo untuk menjadi `corporate secretary' bukan sebagai
sekretaris Ditjen yang hanya mengurusi atap bocor dan saluran air yang mampet
saja tetapi sebagai corporate secretary sesditjen diminta untuk mengawal
pelaksanan tupoksi DJPBN melalui regulasi djpbn dengan mereview substansi
regulasi tsb dari sisi Paket UU Bid Keuangan Negara.
Namun design awalnya adalah untuk dimasa-masa awal berdirinya DJPBN saja
peranan setditjen dalam pembentukan regulasi tsb diharapkan masuk kedalam
substansinya dan diharapkan setelah tahun pertama/kedua dit. Teknis lebih
matang dalam mendraft regulasi2 dari Dit-teknisnyaya masing-masing.
Nyatanya tidak, banyaknya draft yg harus dikembalikan dari Dit Teknis
disebabkan dasar fikirnya saja sdh bertentangan dg UU, sebagai contoh adalah
draft PMK tentang Investasi Pemerintah, dimana didalamnya dinyatakan bahwa
pemerintah dapat berinvestasi di beberapa pola investasi seperti layaknya
sector private/bumn, draft tsb hy melihat dari satu sisi yaitu: keleluasaan
investasi pemerintah dan melupakan sisi froud dari investasi (kerugian Negara).
Ini adalah salah satu contoh nyata begitu rumitnya permasalahan regulasi di
DJPBN yang disebabkan oleh substansi yang tidak matang, padahal draft tsb sdh
dibahas
Terkait dengan keberadaan Dit.SP, pendirian dit.SP didasari oleh pemikiran
bahwa Dit.SP akan menjadi seperti Dit.PBN-nya DJA dimasa lalu, yang akan
melakukan fungsi yang selama ini dititipkan di beberapa tempat al, di Dabantek
PA, Dit.PKN dan setditjen. Namun dalam kesehariannya Dit.SP belum ditempatkan
sesuai keinginan saat dibentuknya Dit SP, terutama oleh Dit.Teknis yang
seharusnya selalu berbicara bersama saat akan menyusun darft regulasi . disisi
lainpun aparat yang ada di Dit.SP kiranya perlu ditambah baik jumlahnya maupun
kapasitasnya.
Akhir kata, permasalahan regulasi di DJPBN bisa diselesaikan dg dua hal yaitu
peningkatan kapasitas di Dit.Teknis masing2 terkait dg ilmu
perbendaharaan/keuangan negara baik teknis maupun konsepsi sehingga dapat
dipastikan semua draft regulasi yang diajukan ke Dirjen semuanya sudah mapan,
dan sisi lain Peran dan fungsi Dit.SP yang lebih diaktifkan dan
didaya-manfaatkan optimal oleh Dit.Teknis saat akan menyusun draft regulasi.
Sehingga dengan demikian masing2 dit/eselon II di ktr pusat dapat melaksanakan
tugas-pokoknya masing2 dengan baik dalam rangka menyelesaikan regulasi djpb
yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.
staf DJPBN yang sdg kul di UGM