Data realisasi anggaran adalah data rahasia Negara. kantor di jajaran DJPBN harusnya TIDAK MENG-EXPOSE data relisasi tsb. ------------------------------------------------------------- Data realisasi anggaran adalah data rahasia Negara.
Saya bingung mengapa tidak ada yang menanggapi saudara kita si bayu-biru tentang pendapatnya. Padahal materi yg dengan ringan beliau sampaikan adalah hal yang penting, yang saat ini dibuka sebagai eforia keterbukaan masa reformasi. Kita tidak boleh lupa, mengapa dimasa lalu data realisasi itu terbatas sifatnya. Bahkan sikap prudent yang dipilih saat memegang data realisasi anggaran ketika berhadapan dg pihak luar dep.keuangan, adalah sikap bijak pendahulu2 kita. Namun dimasa kini, dimasa anak2 muda saat ini, tidak benar juga jika kita mengikuti pola fikir lama tanpa mempunyai alasan yang kuat. Suatu ketika, mungkin hal ini pernah terjadi juga pada teman2 lainnya, suatu unit/instansi non pemerintah, meminta data realisasi anggaran satker dalam lingkup suatu kantor bayar (kppn) untuk masa tahun anggaran berjalan. Permintaan pendapat ttg hal tsb kemudian diajukan kpd saya, setelah saya fikir2 , saya menyatakan pendapat untuk `TIDAK MEMBERIKAN' data dimaksud. Terhadap sikap tsb saya mempunyai alasan bahwa, data realisasi anggaran dalam tahun anggaran berjalan adalah bagian dari rahasia Negara(data terbatas). Pemikiran tersebut dilandasi alasan bahwa, anggaran yang dimintakan data realisasinya tsb adalah bagian dari APBN, yang notabene merupakan amanat yang dipercayakan dan ditanggungkan oleh Legislatif kepada eksekutif. Dalam teknis lapangannya, dana anggaran tsb digunakan untuk membiayai operasional pemerintahan. Namun meskipun dana tersebut telah dipertanggungjawabkan kepada kantor pemerintah yang membidangi keuangan (CFO), namun secara besaran utuh janganlah dilupakan, bahwa remah-remah anggaran tersebut yang tersebar diberbagai kantor/satker yang dikelompokkan per-kantor bayar (KPPN-red), tetaplah merupakan suatu kesatuan amanat rakyat yang dititipkan oleh legislative kepada eksekutif yang pada akhir tahun anggaran (batas usia amanat atas anggaran tersebut), eksekutif tetap harus datang kepada rakyat yang diwakili oleh legislatifnya untuk mempertanggungjawabkan amanat atas anggaran yang telah diberikan kepadanya diawal TA. Terkait akan kenyataan hidup bernegara tersebut, yang merupakan hubungan rakyat(legislative) dengan pemerintahnya (eksekutif), seharusnya kita dapat sadari bahwa data realisasi tahun anggaran pada posisi saat tahun anggaran berkenaan masih berjalan, merupakan data anggaran yang belum dipertanggungjawabkan oleh eksekutif kepada legislative. Dikarenakan sistem pemerintahan menyatakan bahwa, pemerintah harus menyampaikan pertanggungjawaban amanat rakyat melalui anggarannya (APBN) kepada legislative seusai melaksanakannya, maka data realisasi anggaran tersebut sifatnya terbatas hanya untuk kalangan pemerintahan (masing-masing Kementerian) dan fihak legislatif SAJA. Demokrasi kita bukanlah demokrasi jalanan, sehingga atribut dalam hubungan antar lembaga tersebut bisa di-ecer dijalanan (misal melalui website) yang mana penggunanya-pun tidak dapat kita control. Mengingat hal tsb diatas, dimana data realisasi anggaran pada tahun anggaran berjalan/ saat sebelum dipertanggungjawabkan presiden ke DPR adalah data terbatas, maka selayaknya data tsb tidaklah di-expose dijalanan, yang bisa saja data tsb digunakan oleh parlemen jalanan nantinya. Sebagai aparat pemerintah, harusnya para pemegang data tsb lebih awas thd hal ini, sebagai sikap tanggap untuk mensuport pimpinannya (presiden) dalam mengemban amanat dari DPR. Adapun jika presiden telah mempertanggungjawabkan penggunaan angaran tsb kepada dpr, maka data tersebut sudah dapat di-PUBLISH dimasyarakat umum. Hal lain yang patut dipertimbangkan dari sisi operasionalisasi pemerintahan adalah, pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahannya dengan menggunakan anggaran (anggaran adl rencana kerja pemerintah dalam bentuk angka-angka), kiranya perlu suatu kenyamanan dalam melaksanakan amanat yang secara utuh sebagai suatu kesatuan telah diterimanya dari DPR berupa UU APBN. Dan pada masa pelaksanaannya pemerintah mempunyai keleluasaan terbatas dalam implementasinya, sehingga dalam tahun anggaran berjalan, harusnya tidak ada koreksi/intervensi dari pihak diluar pemerintahan. Adapun control yang akan digunakan pemerintah dalam hal ini adalah mekanisme internal control (Inspektorat jenderal), itulah mekanisme yang diterapkan secara normative. Untuk itu, makin dapat dipastikan bahwa data realisasi anggaran (APBN) pada masa tahun anggaran berjalan atau sebelum dipertanggungjawabkan ke DPR adalah data yang belum dapat di publish. Akhir kata, Para pemegang data realisasi anggaran, khususnya kantor di jajaran DJPBN (sebagai unit yg membukukan penerimaan dan pengeluaran Negara) harusnya TIDAK MENG-EXPOSE data relisasi dalam wilayah kerjanya masing-masing, apalagi hal tersebut didasari oleh eforia tranparansi/keterbukaan: "suatu alasan yang nampaknya tidak tepat untuk difahami sebagai aparat-pemerintah yang TENGAH melaksanakan amanat dari lembaga legislative". salam cinta kemurnian fikir

