Sebetulnya Laporan Keuangan itu boleh kok diketahui oleh masyarakat luas, karena memang sebagai pertanggung jawaban keuangan negara, pemerintah harus membuat laporan keuangan yang meliputi diantara Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca. Jadi boleh boleh saja kalau laporan keuangan itu di dipublikasikan. Mengenai isinya tentunya ya sesuaikan saja dengan laporan keuangan yang dibuat oleh pemerintah itu, karena sesungguhnya publik/masyarakat juga merupakan salah satu pengguna laporan keuangan pemerintah.
Itu saja dari saya, maaf kalau ada yang kurang pas --- In [email protected], "karnos70" <karno...@...> wrote: > > > terimakasih atas respon-nya pa salman. > data realisasi yang saya maksudkan adalah data realisasi yang detil, > menyangkut realisasi perkegiatan per satker. > karena dalam prakteknya, banyak fihak yang membutuhkan data semacam ini, data > inilah yang tidak bisa keluar/dipubl... (dipotong mod)

