terimakasih atas respon-nya pa salman.
 data realisasi yang saya maksudkan adalah data realisasi yang detil, 
menyangkut realisasi perkegiatan per satker.
karena dalam prakteknya, banyak fihak yang membutuhkan data semacam ini, data 
inilah yang tidak bisa keluar/dipublish.

namun jika seperti data yang disebutkan bpk bayu-biru, berupa data rekap dan 
hanya berupa besaran2 saja, data tsb dapat di publish.

kembali ke makna, mengapa data detil tidak bisa dikatagorikan data publish, 
karena dikhawatirkan data tsb digunakan untuk mengkoreksi perjalanan 
operasional pemerintahan ditengah jalan (dhi pelaksanaan anggaran, sehingga 
dapat mengganggu jalannya pemerintahan(rencana2 kerja pemerintah).

baik sahabat,  suatu ketika kita akan membahas hal yang berdekatan dengan hal 
ini, yaitu: 'jangankan fihak lain, DPR (legislatif)-pun seharusnya TIDAK dapat 
mengganggu pemerintah, saat pemerintah sedang menjalankan Anggaran, yg 
merupakan persetujuan DPR yang telah lembaga legislatif ini berikan diawal 
tahun kepada pemerintah'  

salam cinta perbendaharaan (anak banteng)



Kirim email ke