terimakasih atas respon-nya pa salman. data realisasi yang saya maksudkan adalah data realisasi yang detil, menyangkut realisasi perkegiatan per satker. karena dalam prakteknya, banyak fihak yang membutuhkan data semacam ini, data inilah yang tidak bisa keluar/dipublish.
namun jika seperti data yang disebutkan bpk bayu-biru, berupa data rekap dan hanya berupa besaran2 saja, data tsb dapat di publish. kembali ke makna, mengapa data detil tidak bisa dikatagorikan data publish, karena dikhawatirkan data tsb digunakan untuk mengkoreksi perjalanan operasional pemerintahan ditengah jalan (dhi pelaksanaan anggaran, sehingga dapat mengganggu jalannya pemerintahan(rencana2 kerja pemerintah). baik sahabat, suatu ketika kita akan membahas hal yang berdekatan dengan hal ini, yaitu: 'jangankan fihak lain, DPR (legislatif)-pun seharusnya TIDAK dapat mengganggu pemerintah, saat pemerintah sedang menjalankan Anggaran, yg merupakan persetujuan DPR yang telah lembaga legislatif ini berikan diawal tahun kepada pemerintah' salam cinta perbendaharaan (anak banteng)

