Ketika kasus manipulasi data SPM/SP2D itu menyeruak, semua kebakaran jenggot, bagaimana hal ini dapat terjadi. Pengetatan prosedur segera dilakukan, berbagai upaya pencegahan juga tak ketinggalan. Tapi ada yang ketinggalan untuk disosialisasikan yaitu keberadaan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. UU ini antara lain mengatur (meski tidak secara khusus kode etik dibidang TI dan transaski data elektronik) yaitu BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG Pasal 27 dst.
Lebih lanjut kemudian juga diatur sanksi sanksi antara lain menyangkut tuntutan ganti rugi/denda yang nilainya berkisar Rp.600 juta sampai dengan 12 milyar. Barangkali perlu kebijakan yang mewajibkan kita (DJPBN) untuk membaca UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.Paling tidak ini sebagai upaya preventive agar SOP bener bener menjadi pegangan segenap pegawai dalam beraktivitas khususnya yang terkait dengan bidang IT dan transaksi elektronik. Salam Hangat dari Kendari HaBeWe

