Ketika kasus manipulasi data SPM/SP2D itu menyeruak, semua kebakaran jenggot, 
bagaimana hal ini dapat terjadi. Pengetatan prosedur segera dilakukan, berbagai 
upaya pencegahan juga tak ketinggalan. Tapi ada yang ketinggalan untuk 
disosialisasikan yaitu keberadaan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 
TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. UU ini antara lain 
mengatur (meski tidak secara khusus  kode etik dibidang TI dan transaski data 
elektronik) yaitu  BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG Pasal 27 dst. 

Lebih lanjut kemudian juga diatur sanksi sanksi antara lain menyangkut tuntutan 
ganti rugi/denda yang nilainya berkisar Rp.600 juta sampai dengan 12 milyar.

Barangkali perlu kebijakan yang mewajibkan kita (DJPBN) untuk membaca 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN 
TRANSAKSI ELEKTRONIK.Paling tidak ini sebagai upaya preventive agar SOP bener 
bener menjadi pegangan segenap pegawai dalam beraktivitas khususnya yang 
terkait dengan bidang IT dan transaksi elektronik.

Salam Hangat dari Kendari
HaBeWe

Kirim email ke