Assalamu'alaikum, Mau tanya, barangkali diantara rekan2 yang bisa berbagi pengalaman. Alhamdulillah saya termasuk diantara yang dipanggil sebagai peserta PPAKP angkt V dari Kanwil DJPB Lampung. Yang menjadi masalah ketika biaya transport dalam surat tugas saya harus ditanggung peserta. menurut pikiran saya peserta disini Kantor bukan pribadi-pribadi kami yang menjadi peserta. Namun, Kepala Bagian Umum tetap besikukuh bahwa sesuai surat pemanggilan peserta PPAKP, biaya transport ditanggung pribadi peserta. Apakah memang seperti itu? Atas Sharing nya saya ucapkan Terima Kasih Djoko Dwi S

