Peserta PPAKP pada dasarnya adalah penugasan dari institusi, bukan dari pribadi. Peserta ditugaskan oleh kantor ybs, sehingga biaya perjalanan dibebankan pada DIPA. Apabila tidak terdapat biaya perjalanan pada DIPA satker, bisa dari kantor pusat dengan pernyataan dari kasatker bahwa tidak dibiayai. Apabila masih ada pertanyaan silahkan japri.
a...@akpus Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: jacko dwi <[email protected]> Date: Tue, 9 Jun 2009 02:44:46 To: <[email protected]> Subject: [Forum Prima] Tanya biaya peserta PPAKP dari DJPBN Assalamu'alaikum, Mau tanya, barangkali diantara rekan2 yang bisa berbagi pengalaman. Alhamdulillah saya termasuk diantara yang dipanggil sebagai peserta PPAKP angkt V dari Kanwil DJPB Lampung. Yang menjadi masalah ketika biaya transport dalam surat tugas saya harus ditanggung peserta. menurut pikiran saya peserta disini Kantor bukan pribadi-pribadi kami yang menjadi peserta. Namun, Kepala Bagian Umum tetap besikukuh bahwa sesuai surat pemanggilan peserta PPAKP, biaya transport ditanggung pribadi peserta. Apakah memang seperti itu? Atas Sharing nya saya ucapkan Terima Kasih Djoko Dwi S

