Peserta PPAKP pada dasarnya adalah penugasan dari institusi, bukan dari 
pribadi. Peserta ditugaskan oleh kantor ybs, sehingga biaya perjalanan 
dibebankan pada DIPA. Apabila tidak terdapat biaya perjalanan pada DIPA satker, 
bisa dari kantor pusat dengan pernyataan dari kasatker bahwa tidak dibiayai. 
Apabila masih ada pertanyaan silahkan japri. 

a...@akpus
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: jacko dwi <[email protected]>

Date: Tue, 9 Jun 2009 02:44:46 
To: <[email protected]>
Subject: [Forum Prima] Tanya biaya peserta PPAKP dari DJPBN


Assalamu'alaikum,
Mau tanya, barangkali diantara rekan2 yang bisa berbagi pengalaman.
Alhamdulillah saya termasuk diantara yang dipanggil sebagai peserta PPAKP angkt 
V dari Kanwil DJPB Lampung. Yang menjadi masalah ketika biaya transport dalam 
surat tugas saya harus ditanggung peserta. menurut pikiran saya peserta disini 
Kantor bukan pribadi-pribadi kami yang menjadi peserta. Namun, Kepala Bagian 
Umum tetap besikukuh bahwa sesuai surat pemanggilan peserta PPAKP, biaya 
transport ditanggung pribadi peserta.
Apakah memang seperti itu?
 
Atas Sharing nya saya ucapkan Terima Kasih
 
Djoko Dwi S
 
 



Kirim email ke