Assalam'mualaikum,
 
Kami menerima surat dari Kwl II DJPB Medan menyatakan biaya transport peserta 
PPAKP ke lokasi dan sebaliknya dibebankan pada instansi yang memberi perintah. 
Mungkin surat dari Kwl VII DJPB Bandar Lampung bunyinya tidak begitu atau 
karena pilihan lokasi penyelenggaraan di luar di Bandar Lampung. Cobalah 
bersikap "win-win solution".
 
Semoga bermanfaat.

--- On Tue, 6/9/09, jacko dwi <[email protected]> wrote:


From: jacko dwi <[email protected]>
Subject: [Forum Prima] Tanya biaya peserta PPAKP dari DJPBN
To: [email protected]
Date: Tuesday, June 9, 2009, 2:44 AM













Assalamu'alaikum,
Mau tanya, barangkali diantara rekan2 yang bisa berbagi pengalaman. 
Alhamdulillah saya termasuk diantara yang dipanggil sebagai peserta PPAKP angkt 
V dari Kanwil DJPB Lampung. Yang menjadi masalah ketika biaya transport dalam 
surat tugas saya harus ditanggung peserta. menurut pikiran saya peserta disini 
Kantor bukan pribadi-pribadi kami yang menjadi peserta. Namun, Kepala Bagian 
Umum tetap besikukuh bahwa sesuai surat pemanggilan peserta PPAKP, biaya 
transport ditanggung pribadi peserta. 
Apakah memang seperti itu? 
 
Atas Sharing nya saya ucapkan Terima Kasih
 
Djoko Dwi S
 
 
















      

Kirim email ke