Para Miliser yang budiman,

Pada tanggal 1 Juni 2009 lalu, setelah melewati akhir masa tugasnya di DJPBN, 
Pak Siswo diberikan kesempatan untuk menyampaikan ceramah “Refleksi Perjalanan 
Reformasi Manajemen Keuangan 1998-2009” (Perspektif Ditjen Perbendaharaan).  
Saya kira beberapa hal pokok yang disampaikan oleh Pak Siswo dalam ceramahnya 
tersebut cukup penting sehingga perlu disampaikan kepada para pegawai DJPBN, 
terutama mereka yang ingin tetapi tidak dapat hadir dalam acara tersebut.  
Sayang sekali, saya hanya bisa menyajikan informasi ceramah yang saya peroleh 
melalui bahan presentasi. Saya tidak dapat menyajikan  transkrip ceramah Pak 
Sis secara utuh.  Kalau ada di antara teman yang bisa menyajikannya, mungkin 
akan lebih menarik.     

Seperti halnya struktur dalam sebuah Memori Jabatan, dalam ceramahnya tentang 
reformasi manajemen keuangan tersebut Pak Siswo menyampaikan tiga hal, yakni 
(1) apa yang harus dilakukan, (2) apa yang sudah dilakukan, dan (3) apa yang 
masih harus dilakukan.  

Menurut Pak Siswo, yang harus dilakukan dalam reformasi manajemen keuangan 
adalah Institutional Reform yang terdiri dari aspek Legal basis dan aspek 
Organizational basis.  Terkait dengan aspek Legal Basis, dalam upaya 
mengimplementasikan konsepsi UU Keuangan Negara, kita harus melakukan (1) 
penegasan tentang pemegang fungsi BUN (Menkeu, Dirjen PBN, Dir PKN, Ka KPPN), 
(2) Aktivasi fungsi BUN, dan (3) Dukungan fasilitas berupa dispensasi terhadap 
sejumlah BLU dalam rangka meningkatkan layanan publik tertentu.  Dua hal pokok 
yang perlu diperhatikan dalam rangka aktivasi fungsi BUN adalah (a) menjamin 
the budget realization dan (b) memelihara efektivitas pengeluaran kas (tepat 
orang/waktu/jumlah). Dalam rangka menjamin (to secure) the budget realization 
diperlukan dua instrumen, yakni 1) revenue handling systems (tax & non-tax) dan 
2) cash management (account management, cash planning, investment, borrowings).

Terkait dengan aspek Organizational basis, kita perlu menyusun organisasi 
struktural yang mendukung tujuan reformasi dengan mendasarkan pada kejelasan 
peran (the clarity of role principle).  Melihat ruang lingkup dan susunan 
organisasi Treasury saat ini, termasuk pembagian perannya pada masing-masing 
unit Treasury, nampaknya kita dituntut untuk memikirkan kembali bagaimana 
reposisi DG Treasury di masa mendatang.  Sebagai contoh, apakah fungsi BUN 
(Treasurer) akan memfokuskan pada Cash Management?  Sementara menurut UU 
Perbendaharaan Negara fungsi BUN juga mencakup Accountability Report dll.  
Sebagaimana kita ketahui, Accountability Report jauh lebih luas dibandingkan 
dengan Cash (managerial) report.  Demikian pula, apakah Investment pada Dit SMI 
dan Loan & Borrowings pada DJPU tersebut dilakukan dalam rangka untuk untuk 
keperluan Cash Management atau untuk keperluan Economic support?

Berdasarkan Legal dan Organizational basis yang telah disusun tersebut maka 
dibuatlah business process.  Agar supaya business process tersebut dapat 
bekerja dengan baik maka diperlukan IT support. 

-------------------- 

Lalu, apa yang sudah kita lakukan?  Dari aspek Legal basis, kita telah membuat 
berbagai ketentuan teknis terkait dengan fungsi BUN, termasuk ketentuan teknis 
pemberian dispensasi penerimaan negara model BLU.  Selain itu, kita juga telah 
melakukan aktivasi fungsi BUN untuk menjamin ketersediaan kas : (1) penanganan 
penerimaan negara sesuai prinsip universalitas, (2) penerapan TSA model 
(a.perencanaan dan penihilan saldo akhir hari kerja, b.tender pengadaan layanan 
perbankan), dan (3) efektivitas pegeluaran kas (penyelenggaraan sistem dan 
prosedur pembayaran baru model KPPN Percontohan). 

Dari aspek Oganizational basis, kita telah melaksanakan Core Bisnis kita dalam 
upaya menjamin pelaksanaan anggaran melalui peran KPPN Percontohan as a sole 
agent that creates a better brand image.  Selain itu, kita juga telah melakukan 
Supporting activities seperti (1) continuous new human resource management and 
deployment process (promosi melalui assessment, personnel profiling, learning 
and development process melalui a. massive training and skill enhancement dan 
b. penyediaan program scholarship/beasiswa), (2) penyediaan transitional system 
and procedures, (3) create and maintain a prominent DG Treasury’s culture, (4) 
membangun IT strategy as a new mindset in the agenda of using IT as a 
supportive aspect.   

Dalam kaitannya business process dan IT support, sebenarnya kita telah menyusun 
IT strategy berupa blue-print TI DJPBN 2007-2011.  Di dalam dokumen IT strategy 
tersebut telah digambarkan secara jelas (1) business process, (2) perencanaan 
service management, dan (3) teknologi yang digunakan yang menurut rencana akan 
diterapkan selama kurun waktu 2007-2011.  Dalam menghadapi konsultan-konsultan 
dari luar semestinya kita mampu mengekspresikan milestone yang telah kita 
peroleh tersebut dan jangan biarkan ia dioverride oleh milestones lain yang 
mempunyai pandangan berbeda.

Ada tiga hal yang harus kita perhatikan dalam menyusun business process, yakni  
      (1) customers (masyarakat, dept teknis), (2) services (pencairan dana 
APBN, administrasi penerimaan negara, manajemen kas, LKPP), dan (3) Users 
(Depkeu, DJPBN).  Saat ini kita memang telah menyusun business process terkait 
dengan tupoksi services tersebut.  Namun di masa mendatang kita perlu 
merumuskan business process tersebut secara lebih rinci untuk menjawab tuntutan 
perubahan yang semakin berkembang.   

-------------------- 

Selanjutnya, apa yang masih harus kita lakukan?  Dari aspek Legal basis, perlu 
dilakukan (1) internalisasi secara terus-menerus tentang bagaimana seharusnya 
UU Keuangan Negara diterapkan, (2) review and reinforce regulations, system and 
procedures developed during the transition period to be improved and 
synchronized (i.e. Cash Management Systems : accounts management, investment 
and borrowings; Payment Systems : revenues and expenditures; The notion of BLU 
: as a part of payment policy within treasury system).

Sedangkan dari aspek Legas basis kita perlu (1) memfokuskan perhatian kita pada 
fungsi Cash Management dan (2) rethinking of budget accountabilty report 
delivery and organizational structure (Is Dit.APK eligible to be integrated in 
DG Treasury Operations?).  Dalam kaitannya dengan penguatan Cash Management, 
kita perlu (1) Organizing central office operations on treasury function 
comprehensively (a. synergic policy and process, b. integrated goals of 
managing cash to deliver payment) and (2) Organizing KPPN on treasury functions 
delivery (a. externally to serve public/brand image, b. internally to be a sole 
agent and a best partner of central office).

Hal lain yang harus kita lakukan adalah terkait dengan pelaksanaan GFMRAP 
(Government Financial Management and Revenue Administration Project) dan SPAN 
(Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) ke depan.  Sebenarnya ide tentang 
GFMRAP muncul dalam kaitannya dengan keinginan untuk melihat pelaksanaan Public 
Finance di Indonesia sebagai satu Universe.  IT-support diharapkan dapat 
membantu supaya proses interaksi antar unit-unit dalam sektor Public Finance 
bisa “tuning” (nyambung), yakni 1. fungsi perencanaan dan pelaksanaan 
penganggaran (DPR dan Pemerintah: Bappenas, Depkeu, K/L), 2. fungsi pelaksanaan 
anggaran (DJPBN dan K/L), dan 3. fungsi pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran 
(Dit APK-DJPBN dan K/L).  

Sayang sekali nampaknya ide tentang Public Finance Universe melalui GFMRAP 
kurang mendapat dukungan dari sejumlah unit yang menolak untuk bergabung, 
sehingga muncul ide tentang SPAN (the World of Budget Execution supported by 
IT).   

Berbeda dengan GFMRAP yang merupakan political aspect, SPAN lebih memfokuskan 
pada administrative aspect yang meliputi (1) Interaksi antara DJPBN dan K/L 
melalui intermediasi sistem perbankan dan bank sentral, dan (2) Integrated 
system between   DJA and DJPBN, integrated system within DJPBN/KPPN, DJPBN and 
K/L, DJPBN and banking system (including central bank).   

-------------------- 
Catatan budisan :

Menurut saya, main idea yang disampaikan oleh Pak Siswo dalam ceramahnya 
tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1.      Dalam penyusunan legal basis ke depan, diperlukan internalisasi secara 
terus-menerus tentang bagaimana seharusnya penerapan UU Keuangan Negara di 
lingkungan DJPBN, dan juga diperlukan pengkajian ulang terhadap semua 
peraturan, sistem dan prosedur perbendaharaan yang dibuat pada masa awal 
reformasi manajemen keuangan (misal, perdirjen-66/2005) yang sebenarnya hanya 
dirancang untuk memenuhi kebutuhan pada masa transisi.

2.      Dalam penyusunan organisasi ke depan sebaiknya DJPBN memfokuskan pada 
pelaksanaan fungsi Cash Management.  Keberadaan semua unit-unit yang ada di 
lingkungan DJPBN (accounts management, investment and borrowings, payment 
systems, Dit PKBLU, reporting) seharusnya dalam rangka untuk mendukung dan 
memperkuat pelaksanaan fungsi Cash Management yang berpusat di Dit. PKN.  
Dengan demikian, keberadaan fungsi Dit. APK di DJPBN dan fungsi-fungsi lain 
yang tidak menunjang (secara langsung) pada pelaksanaan Cash Management perlu 
dikaji kembali.  Dengan kata lain, kita perlu mengkaji kembali peran dan 
kedudukan The Real Treasurer yang kita inginkan bersama. Dan itu merupakan PR 
kita bersama. 


        
        



      

Kirim email ke