Ass.. Wr.Wb

miliser smuanya,

      Pada kesempatan ini saya ingin sharing dengan teman2 miliser smuanya
mengenai
ketentuan dari Per-06/PB/2009 tgl 11 Peb 2009 tentang mekanisme Pencairan
APBN
lingkup POLRI khususnya pada pasal 15 ayat 9 yang bunyinya "dalam hal surat
keputusan personil belum di terima, KPPN dapat melakukan pembayaran atas
dasar surat perintah (sprin) berupa Surat Telegram (ST) yang diterbitkan
oleh pejabat yang berwenang yang memuat gaji bulan terakhir dibayarkan pada
personil/calon personil bersangkutan sebelum surat keputusan kepegawaian
definitif di terima."
      permasalahannya terjadi waktu ada polisi khususnya di lingkup POLDA
naik pangkat di gaji induknya yang dilampirkan bukan Sk kenaikan pangkatnya
melainkan ND alias nota dinas, padahal yang direkomendasikan di PER-06 tsb
di atas ST (surat Telegram), setelah di konfirmasi ke Satker memang seperti
itu tata persuratan di lingkup POLDA untuk pemberitahuan kenaikan pangkat ke
masing 2 bidang/Biro/Direktoratnya pakai ND bukan ST, sebelum SKEpnya
terbit..
      apakah menyalahin ketentuan PER-06 tsb apabila Satker lingkup Polda
tetap memakai ND untuk melengkapi lampiran gajinya?

mungkin temen miliser ada yang punya pengalaman lain.. terimakasih
 wass. wr.wb

Kirim email ke