Yth. Milister Di situs www.perbendaharaan.go.id ada up date aplikasi SPM yang menyebabkan (salah satunya) potongan IWP menggunakan Lemb/Unit/Lok/MAP 999.99.xx.xx.811111. Ada beberapa satker kami yang telah meng-up-date aplikasi tersebut, dan menggunakan BA 999 tersebut. Namun, karena belum ada (atau sudah ada, tetapi kami belum mengetahuinya) aturan yang merubah dari 069.08 ke 999.99, maka kami menolak potongan IWP yang menggunakan BA 999 tersebut.
Mohon penjelasan, sebenarnya yang benar yang mana? - menggunakan BA 069 atau 999? - dasar aturannya? - bila menggunakan 999, bagaimana dengan SPM/SP2D yang terlanjur terbit dari Januari 2009 yang menggunakan 069? terima kasih banyak. fitra FO Berau

