salam... bukankah sejak PMK 171 seluruh BAPP (061, 062, 069, 070, 071 dst) telah berubah menjadi 999.XX (BA BUN)...untuk 069 dan 062 menjadi 999.06. sedangkan untuk Non anggaran PFK (akun 811111) menjadi 999.99 Seingat saya selain PMK 171, ada beberapa surat pemberitahuan yang dimuat di website, yaituND-25/PB.6.2/2009 tanggal 9 februari 2009 tentang kode BA BUN.
sekedar sharing....mungkin ada yang akan melengkapi?? Mohon maaf bila kurang berkenan... salam, --- In [email protected], "fitrariadian" <fitrariad...@...> wrote: > > Yth. Milister > > Di situs www.perbendaharaan.go.id ada up date aplikasi SPM yang menyebabkan > (salah satunya) potongan IWP menggunakan Lemb/Unit/Lok/MAP > 999.99.xx.xx.811111. > Ada beberapa satker kami yang telah meng-up-date aplikasi tersebut, dan > menggunakan BA 999 tersebut. > Namun, karena belum ada (atau sudah ada, tetapi kami belum mengetahuinya) > aturan yang merubah dari 069.08 ke 999.99, maka kami menolak potongan IWP > yang menggunakan BA 999 tersebut. > > Mohon penjelasan, sebenarnya yang benar yang mana? > - menggunakan BA 069 atau 999? > - dasar aturannya? > - bila menggunakan 999, bagaimana dengan SPM/SP2D yang terlanjur terbit dari > Januari 2009 yang menggunakan 069? > > terima kasih banyak. > > > fitra > FO Berau >

