Sebagai tambahan... perlu disampaikan bahwa perubahan kode satker, kode bagian 
anggaran, fungsi dan sub fungsi merupakan domain Ditjen Anggaran.... sedangkan 
perubahan/penambahan kode akun merupakan domain Ditjen Perbendaharaan dalam hal 
ini Dit. APK.
Untuk itu melalui surat Dit. Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran melalui Surat 
No.290/Ag.2/2008 tanggal 8 September 2008 telah memberitahukan perubahan kode 
bagian anggaran ke Ditjen Perbendaharaan.. dan telah ditindaklanjuti.. dengan 
surat Direktur APK Nomor : S-690/Pb.7/2008 tanggal 25 Nopember 2008 dan 
diperbaharui dengan surat Nomor S-772/PB.7/2008 tanggal 2008. Pada 
prinsipnya terhitung mulai tahun anggaran 2009 bagian anggaran APP (Anggaran 
Pembiayaan dan Perhitungan) berubah menjadi Bagian Anggaran Bendahara Umum 
Negara (BA BUN).  Berdasarkan hasil rapat tanggal 2 September 2009 Dit. Sistem 
Perbendaharaan dalam waktu dekat akan menerbitkan surat penegasan terhadap 
perubahan bagian anggaran tersebut. Untuk transaksi yang sudah terlanjur pada 
prinsipnya harus diperbaiki ataupun disesuaikan dengan bagian anggaran yang 
baru. Untuk itu Dit. SP akan membantu dengan aplikasi konversi (yang ini perlu 
konfirmasi lagi ke Subdit Pengembangan Aplikasi)
 udah disiapin apa belum.  Banyak pertanyaan dari KPPN -KPPN di daerah 
menanyakan hal serupa, mudah-mudahan jawaban ini sedikit membantu. 
Salam

Maryono
Dari Kota Metropolitan
Jakarta  




________________________________
From: amarylis_1999 <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, September 3, 2009 4:28:47 PM
Subject: [Forum Prima] Re: 069.08.xx.xx.811111 atau 999.99.xx.xx.811111 ?

  
salam...
bukankah sejak PMK 171 seluruh BAPP (061, 062, 069, 070, 071 dst) telah berubah 
menjadi 999.XX (BA BUN)...untuk 069 dan 062 menjadi 999.06. sedangkan untuk Non 
anggaran PFK (akun 811111) menjadi 999.99
Seingat saya selain PMK 171, ada beberapa surat pemberitahuan yang dimuat di 
website, yaituND-25/PB. 6.2/2009 tanggal 9 februari 2009 tentang kode BA BUN.

sekedar sharing....mungkin ada yang akan melengkapi??

Mohon maaf bila kurang berkenan...

salam,

--- In forumpr...@yahoogro ups.com, "fitrariadian" <fitrariadian@ ...> wrote:
>
> Yth. Milister
> 
> Di situs www.perbendaharaan. go.id ada up date aplikasi SPM yang menyebabkan 
> (salah satunya) potongan IWP menggunakan Lemb/Unit/Lok/ MAP 999.99.xx.xx. 
> 811111.
> Ada beberapa satker kami yang telah meng-up-date aplikasi tersebut, dan 
> menggunakan BA 999 tersebut.
> Namun, karena belum ada (atau sudah ada, tetapi kami belum mengetahuinya) 
> aturan yang merubah dari 069.08 ke 999.99, maka kami menolak potongan IWP 
> yang menggunakan BA 999 tersebut.
> 
> Mohon penjelasan, sebenarnya yang benar yang mana?
> - menggunakan BA 069 atau 999?
> - dasar aturannya?
> - bila menggunakan 999, bagaimana dengan SPM/SP2D yang terlanjur terbit dari 
> Januari 2009 yang menggunakan 069? 
> 
> terima kasih banyak.
> 
> 
> fitra
> FO Berau
>





      

Kirim email ke