Sebagai tambahan... perlu disampaikan bahwa perubahan kode satker, kode bagian anggaran, fungsi dan sub fungsi merupakan domain Ditjen Anggaran.... sedangkan perubahan/penambahan kode akun merupakan domain Ditjen Perbendaharaan dalam hal ini Dit. APK. Untuk itu melalui surat Dit. Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran melalui Surat No.290/Ag.2/2008 tanggal 8 September 2008 telah memberitahukan perubahan kode bagian anggaran ke Ditjen Perbendaharaan.. dan telah ditindaklanjuti.. dengan surat Direktur APK Nomor : S-690/Pb.7/2008 tanggal 25 Nopember 2008 dan diperbaharui dengan surat Nomor S-772/PB.7/2008 tanggal 2008. Pada prinsipnya terhitung mulai tahun anggaran 2009 bagian anggaran APP (Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan) berubah menjadi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Berdasarkan hasil rapat tanggal 2 September 2009 Dit. Sistem Perbendaharaan dalam waktu dekat akan menerbitkan surat penegasan terhadap perubahan bagian anggaran tersebut. Untuk transaksi yang sudah terlanjur pada prinsipnya harus diperbaiki ataupun disesuaikan dengan bagian anggaran yang baru. Untuk itu Dit. SP akan membantu dengan aplikasi konversi (yang ini perlu konfirmasi lagi ke Subdit Pengembangan Aplikasi) udah disiapin apa belum. Banyak pertanyaan dari KPPN -KPPN di daerah menanyakan hal serupa, mudah-mudahan jawaban ini sedikit membantu. Salam
Maryono Dari Kota Metropolitan Jakarta ________________________________ From: amarylis_1999 <[email protected]> To: [email protected] Sent: Thursday, September 3, 2009 4:28:47 PM Subject: [Forum Prima] Re: 069.08.xx.xx.811111 atau 999.99.xx.xx.811111 ? salam... bukankah sejak PMK 171 seluruh BAPP (061, 062, 069, 070, 071 dst) telah berubah menjadi 999.XX (BA BUN)...untuk 069 dan 062 menjadi 999.06. sedangkan untuk Non anggaran PFK (akun 811111) menjadi 999.99 Seingat saya selain PMK 171, ada beberapa surat pemberitahuan yang dimuat di website, yaituND-25/PB. 6.2/2009 tanggal 9 februari 2009 tentang kode BA BUN. sekedar sharing....mungkin ada yang akan melengkapi?? Mohon maaf bila kurang berkenan... salam, --- In forumpr...@yahoogro ups.com, "fitrariadian" <fitrariadian@ ...> wrote: > > Yth. Milister > > Di situs www.perbendaharaan. go.id ada up date aplikasi SPM yang menyebabkan > (salah satunya) potongan IWP menggunakan Lemb/Unit/Lok/ MAP 999.99.xx.xx. > 811111. > Ada beberapa satker kami yang telah meng-up-date aplikasi tersebut, dan > menggunakan BA 999 tersebut. > Namun, karena belum ada (atau sudah ada, tetapi kami belum mengetahuinya) > aturan yang merubah dari 069.08 ke 999.99, maka kami menolak potongan IWP > yang menggunakan BA 999 tersebut. > > Mohon penjelasan, sebenarnya yang benar yang mana? > - menggunakan BA 069 atau 999? > - dasar aturannya? > - bila menggunakan 999, bagaimana dengan SPM/SP2D yang terlanjur terbit dari > Januari 2009 yang menggunakan 069? > > terima kasih banyak. > > > fitra > FO Berau >

