To the point aja ya. Lagi-lagi kami selaku KPPN dibuat kebingungan oleh aturan-aturan yang tidak bersinergi satu sama lain. Belum lama ini kami mendapat per-37/PB/2009 tanggal 12 Agustus 2009 tentang Juknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja PNS Pusat kepada Satker Kementrian/Lembaga yang didalamnya mengatur juga masalah Belanja Pegawai Non Gaji (Vakasi/Lembur/Uang Makan). Ada beberapa point yang bertentangan dengan perdirjen sebelumnya dan sesudahnya yaitu :
1. Dalam pasal 16 huruf b nomor 16) kesesuaian antara dokumen pendukung, antara lain SK pemberian honorarium/vakasi, SPK Lembur, Daftar Hadir dan Ketentuan Pemberian Uang Makan dengan Daftar Permintaan Pembayaran. Hal ini menjadi masalah kami karena dengan acuan per-66/PB/2005, per-12/PB/2007 dan per-13/PB/2007 (uang makan dan lembur) kami tidak meminta daftar hadir lagi kepada satker. Bila ada satker yang melampirkan daftar hadirpun kami kembalikan, karena selain tebal juga tidak dipersyaratkan untuk uang makan dan lembur. Dalam per-37 juga mempersyaratkan sktjm untuk uang makan dan lembur yang selama ini kami tidak meminta sktjm untuk uang lembur (per-13/PB/2007). Per-37 juga menyatakan bahwa peraturan yang bertentangan dengannya dinyatakan tidak berlaku. Belum habis kebingungan kami untuk menyampaikan kepada satker tiba-tiba muncul per-41/PB/2009 tanggal 1 Oktober yang menyatakan bahwa syarat pengajuan SPM lembur tidak dilampiri dengan daftar hadir dan SKTJM (sama dengan per-13/PB/2007). Saya bingung kok bisa ya peraturan dikeluarkan dengan rentang waktu tidak terlalu jauh tapi tidak nyambung satu sama lain (aneh bin ajaib). Untung nya kami belum menyampaikan ke satker untuk melampiri daftar hadir dan sptjm di daftar lemburnya, selama ini juga kami sering ribut dengan satker karena peraturan yang sebentar-sebentar berubah. 2.Lembur tarif baru belum bisa dibayarkan, walaupun di per-41/PB/2009 bisa berlaku surut mulai januari 2009. Per-37 mempersyaratkan pengajuan uang lembur dan uang makan dengan menggunakan aplikasi sedangkan referensi yang dipakai masih menggunakan referensi tarif lembur yang lama. Baca BAB IV Pasal 5 point (6) KPPN dan Satker tidak diperkenankan melakukan perubahan Aplikasi GPP dan Tabel Referensi Aplikasi GPP. Sekian dulu miliser, waktu tidak memungkinkan lagi untuk saya menulis. Sebenarnya saya masih mau menuangkan kebingungan saya mengenai carut-marutnya (baca : tumpang-tindih) peraturan kita, hanya saja satker sudah ngantri di loket :) Ditunggu respon dan tanggapannya untuk memajukan Perbendaharaan kita tercinta. Jikalau ada kata-kata yang kurang berkenaan, mohon dima'afkan. Hanya ingin sekedar berbagi.

