To the point aja ya. Lagi-lagi kami selaku KPPN dibuat kebingungan
oleh aturan-aturan yang tidak bersinergi satu sama lain. Belum lama
ini kami mendapat per-37/PB/2009 tanggal 12 Agustus 2009 tentang
Juknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja PNS Pusat kepada
Satker Kementrian/Lembaga yang didalamnya mengatur juga masalah
Belanja Pegawai Non Gaji (Vakasi/Lembur/Uang Makan). Ada beberapa
point yang bertentangan dengan perdirjen sebelumnya dan sesudahnya
yaitu :

1. Dalam pasal 16 huruf b nomor 16) kesesuaian antara dokumen
pendukung, antara lain SK pemberian honorarium/vakasi, SPK Lembur,
Daftar Hadir dan Ketentuan Pemberian Uang Makan dengan Daftar
Permintaan Pembayaran. Hal ini menjadi masalah kami karena dengan
acuan per-66/PB/2005, per-12/PB/2007 dan  per-13/PB/2007 (uang makan
dan lembur) kami tidak meminta daftar hadir lagi kepada satker. Bila
ada satker yang melampirkan daftar hadirpun kami kembalikan, karena
selain tebal juga tidak dipersyaratkan untuk uang makan dan lembur.
Dalam per-37 juga mempersyaratkan sktjm untuk uang makan dan lembur
yang selama ini kami tidak meminta sktjm untuk uang lembur
(per-13/PB/2007). Per-37 juga menyatakan bahwa peraturan yang
bertentangan dengannya dinyatakan tidak berlaku.
Belum habis kebingungan kami untuk menyampaikan kepada satker
tiba-tiba muncul per-41/PB/2009 tanggal 1 Oktober yang menyatakan
bahwa syarat pengajuan SPM lembur tidak dilampiri dengan daftar hadir
dan SKTJM (sama dengan per-13/PB/2007). Saya bingung kok bisa ya
peraturan dikeluarkan dengan rentang waktu tidak terlalu jauh tapi
tidak nyambung satu sama lain (aneh bin ajaib). Untung nya kami belum
menyampaikan ke satker untuk melampiri daftar hadir dan sptjm di
daftar lemburnya, selama ini  juga kami sering ribut dengan satker
karena peraturan yang sebentar-sebentar berubah.

2.Lembur tarif baru belum bisa dibayarkan, walaupun di per-41/PB/2009
bisa berlaku surut mulai januari 2009.
Per-37 mempersyaratkan pengajuan uang lembur dan uang makan dengan
menggunakan aplikasi sedangkan referensi yang dipakai masih
menggunakan referensi tarif lembur yang lama.
Baca BAB IV Pasal 5 point (6) KPPN dan Satker tidak diperkenankan
melakukan perubahan Aplikasi GPP dan Tabel Referensi Aplikasi GPP.

Sekian dulu miliser, waktu tidak memungkinkan lagi untuk saya menulis.
Sebenarnya saya masih mau menuangkan kebingungan saya mengenai
carut-marutnya (baca : tumpang-tindih) peraturan kita, hanya saja
satker sudah ngantri di loket :)
Ditunggu respon dan tanggapannya untuk memajukan Perbendaharaan kita
tercinta.  Jikalau ada kata-kata yang kurang berkenaan, mohon
dima'afkan. Hanya ingin sekedar berbagi.

Kirim email ke