Pak Irwan,

Sebelumnya kami di Dit. SP mengucapkan terimakasih atas perhatian dan
masukan anda. Terkait dua kebingungan yang disampaikan dapat kami sampaikan
sebagai berikut:

   1. Bahwa Penyusunan PER-37 dan PER-41 diinisiasi oleh unit yg berbeda di
   KP DJPBN. Kedepannya, diharapkan hal ini tidak lagi terjadi karena telah
   terbit SE-32/PB/2009 tentang Tata Cara Pengajuan Peraturan, Keputusan dan
   Surat Edaran di Lingk.DJPBN, yang mewajibkan setiap unit teknis di KP DJPBN
   untuk terlebih dahulu melakukan pembahasan materi/substansi dengan Dit SP
   sebelum menyampaikan draft peraturan dimaksud kepada Dirjen Perbendaharaan.
   Sebelum terbitnya SE-32 dimaksud, maka perbedaan ini masih mungkin terjadi
   karena masih belum adanya mekanisme harmonisasi dan sinkronisasi peraturan;
   2. Terkait kondisi faktual telah terbitnya PER-41 yang bertentangan
   dengan PER-37, maka dua prinsip dalam pembentukan dan pelaksanaan
   peraturan yang sederajat dapat digunakan. Dua prinsip tersebut adalah
   "Peraturan yang terbaru dapat mengesampingkan peraturan yang lama" dan
   "Peraturan yang khusus dapat mengesampingkan peraturan yang umum". Sehingga
   untuk kasus pertama maka PER-41 dapat mengesampingkan PER-37 atau dengan
   kata lain yang dijadikan sebagai acuan aturan untuk dijalankan adalah
   PER-41;
   3. Terkait masalah kedua, "Satker tidak diijinkan merubah tabel
   referensi" adalah untuk tujuan keamanan dan keseragaman secara nasional.
   Masalah ini telah menjadi perhatian kami, dan dalam waktu dekat akan
   disampaikan update tabel referensi dimaksud;
   4. Apabila ada hal lain yang masih menjadi kendala, silahkan disampaikan
   dan kami sangat berterimakasih atas hal tersebut, demi kebaikan DJPBN dan
   kita bersama kedepannya.

Salam,
Budiman dan kawan2.
di Dit. SP

Pada 7 Oktober 2009 08:06, Irwan sst <[email protected]> menulis:
....

Kirim email ke