Pak Irwan, Sebelumnya kami di Dit. SP mengucapkan terimakasih atas perhatian dan masukan anda. Terkait dua kebingungan yang disampaikan dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa Penyusunan PER-37 dan PER-41 diinisiasi oleh unit yg berbeda di KP DJPBN. Kedepannya, diharapkan hal ini tidak lagi terjadi karena telah terbit SE-32/PB/2009 tentang Tata Cara Pengajuan Peraturan, Keputusan dan Surat Edaran di Lingk.DJPBN, yang mewajibkan setiap unit teknis di KP DJPBN untuk terlebih dahulu melakukan pembahasan materi/substansi dengan Dit SP sebelum menyampaikan draft peraturan dimaksud kepada Dirjen Perbendaharaan. Sebelum terbitnya SE-32 dimaksud, maka perbedaan ini masih mungkin terjadi karena masih belum adanya mekanisme harmonisasi dan sinkronisasi peraturan; 2. Terkait kondisi faktual telah terbitnya PER-41 yang bertentangan dengan PER-37, maka dua prinsip dalam pembentukan dan pelaksanaan peraturan yang sederajat dapat digunakan. Dua prinsip tersebut adalah "Peraturan yang terbaru dapat mengesampingkan peraturan yang lama" dan "Peraturan yang khusus dapat mengesampingkan peraturan yang umum". Sehingga untuk kasus pertama maka PER-41 dapat mengesampingkan PER-37 atau dengan kata lain yang dijadikan sebagai acuan aturan untuk dijalankan adalah PER-41; 3. Terkait masalah kedua, "Satker tidak diijinkan merubah tabel referensi" adalah untuk tujuan keamanan dan keseragaman secara nasional. Masalah ini telah menjadi perhatian kami, dan dalam waktu dekat akan disampaikan update tabel referensi dimaksud; 4. Apabila ada hal lain yang masih menjadi kendala, silahkan disampaikan dan kami sangat berterimakasih atas hal tersebut, demi kebaikan DJPBN dan kita bersama kedepannya. Salam, Budiman dan kawan2. di Dit. SP Pada 7 Oktober 2009 08:06, Irwan sst <[email protected]> menulis: ....

