Mohon maaf pertanyaannya terlalu sederhana..... PPABP menurut Per 37/PB/2009 adalah Petugas Pengelolaan Administrasi Nelanja Pegawai (pasal 1, angka 13).. Tapi yang saya denger, Pejabat Pengelola Administrasi Belanja Pegawai... Yang bener yang mana ya?
Kaitannya dengan pembuatan SK pengangkatan PPABP. Trims. KPPN Berau

