Dalam pembahasan penyusunan Per-37 kata-kata itu memang menjadi perdebatan yang 
benar petugas pengelola atau petugas pengelolaan masing-masing mempunyai 
pendapat dan argumen yang berbeda.... sayangnya para penyusun tidak sempat 
menanyakan ke ahli bahasa yang benar mana... tetapi PER-37 disusun sebagai 
amanat PMK-133/2008. Didalam PMK tersebut dalam ketentuan umum telah dirumuskan 
bahwa PPABP adalah Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai... merujuk 
hal tersebut menurut pendapat kami dalam rangka pembuatan SK,  PPABP adalah  
kepanjangan  dari Petugas Pengelolaan Administrasi  Belanja Pegawai terlebas 
apakah dari segi bahasa itu tepat atau tidak... karena kata-kata tersebut 
secara resmi telah tercantum dalam kedua peraturan di atas.
Terima Kasih... mungkin ada yang berpendapat lain


dari Kota Nunukan

Maryono

--- On Wed, 11/4/09, Fitra <[email protected]> wrote:

From: Fitra <[email protected]>
Subject: [Forum Prima] PPABP singkatan apa sih?
To: [email protected]
Date: Wednesday, November 4, 2009, 8:50 AM






 




    
                  Mohon maaf pertanyaannya terlalu sederhana... ..

PPABP menurut Per 37/PB/2009 adalah

Petugas Pengelolaan Administrasi Nelanja Pegawai (pasal 1, angka 13)..

Tapi yang saya denger, Pejabat Pengelola Administrasi Belanja Pegawai...

Yang bener yang mana ya?



Kaitannya dengan pembuatan SK pengangkatan PPABP.



Trims.



KPPN Berau




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke