Dalam pembahasan penyusunan Per-37 kata-kata itu memang menjadi perdebatan yang benar petugas pengelola atau petugas pengelolaan masing-masing mempunyai pendapat dan argumen yang berbeda.... sayangnya para penyusun tidak sempat menanyakan ke ahli bahasa yang benar mana... tetapi PER-37 disusun sebagai amanat PMK-133/2008. Didalam PMK tersebut dalam ketentuan umum telah dirumuskan bahwa PPABP adalah Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai... merujuk hal tersebut menurut pendapat kami dalam rangka pembuatan SK, PPABP adalah kepanjangan dari Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai terlebas apakah dari segi bahasa itu tepat atau tidak... karena kata-kata tersebut secara resmi telah tercantum dalam kedua peraturan di atas. Terima Kasih... mungkin ada yang berpendapat lain
dari Kota Nunukan Maryono --- On Wed, 11/4/09, Fitra <[email protected]> wrote: From: Fitra <[email protected]> Subject: [Forum Prima] PPABP singkatan apa sih? To: [email protected] Date: Wednesday, November 4, 2009, 8:50 AM Mohon maaf pertanyaannya terlalu sederhana... .. PPABP menurut Per 37/PB/2009 adalah Petugas Pengelolaan Administrasi Nelanja Pegawai (pasal 1, angka 13).. Tapi yang saya denger, Pejabat Pengelola Administrasi Belanja Pegawai... Yang bener yang mana ya? Kaitannya dengan pembuatan SK pengangkatan PPABP. Trims. KPPN Berau

