Dear Milissers, Sambil menunggu akhir drama misteri "cicak vs buaya", yang bagi saya ga jelas siapa cicak dan siapa buayanya, juga kereta mutasi yang belum diketahui kapan lewatnya, sapa tau penulis ikut keangkut (ngarep ni ye . . hehe. . .) maka saya sampaikan kepada forum ini sepenggal tulisan berkaitan perencanaan kas. Mungkin saja tulisan ini terasa kuno makuno tapi kiranya dapat memperkaya wacana penerapan perencanaan kas di bumi Pertiwi.
Tidak dapat dipungkiri bahwa perencanaan kas adalah pilar penting dalam pelaksanaan anggaran, khususnya pengaturan arus kas. Sehingga dapat dikatakan bahwa perencanaan kas merupakan salah satu core DJPB. Melaluinya indikasi kekurangan/kelebihan kas selama periode tertentu ato hal-hal lain berkaitan dengan arus kas dapat segera terdeteksi. Sehingga memudahkan pimpinan dalam mengambil keputusan/kebijakan apa, kapan, bagaimana, siapa, dan dimana. Sejauh info yang saya pahami (maklum orang katrok, infonya terbatas dan sering ketinggalan) perencanaan kas yang sedang akan dikembangkan adalah perencanaan kas secara harian, seperti yang diterapkan di negara2 maju. Hal ini didasarkan bahwa penerimaan/pengeluaran yang terjadi adalah secara harian, sehingga kemungkinan kekurangan/kelebihan adalah secara harian, di samping itu tingkat akurasi sistem perencanaan ini sangat tinggi. Namun, di samping faktor2 di atas, faktor cukup waktu dalam pengambilan keputusan/kebijakan seharusnya perlu diperhitungkan pula. Karena perencanaan kas disusun untuk mendukung suatu keputusan/kebijakan, tidak sekedar memenuhi tingkat akurasi terlebih untuk pemenuhan syarat lainnya yang bersifat politis. Perencanaan Kas secara harian mungkin akurat tapi apakah memberi waktu yang cukup untuk tindakan yang tepat apabila terdapat indikasi kelebihan/kekurangan kas yang nilainya ekstrim. Mengapa tidak kita antisipasi terlebih dahulu dengan penyusunan perencanaan kas secara bulanan? Selama ini, Perencanaan Kas secara bulanan memang telah disusun namun terkesan hanya ala kadarnya, khususnya data yang disampaikan oleh satker. Padahal perencanaan yang disusun bergantung dari data tersebut. Perencanaan Kas Bulanan seharusnya disusun sebagai proyeksi per bulan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang dikirim oleh PA/KPA pada awal tahun anggaran ato segera setelah mereka menerima Dokumen Anggaran. Ini berbeda dengan yang tercantum pada DIPA. Bagaimanapun, data yang tercantum pada DIPA sebagian besar hanyalah angka formalitas, karena pihak penyusun RKAKL dan pelaksana kegiatan kebanyakan berbeda sehingga yang tercantum adalah angka sekedar pemenuhan syarat saja. Penyusunan perencanaan penerimaan kas dapat didasarkan pada perbandingan target-target dari instansi penerima penerimaan negara, trend tahun2 sebelumnya, tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat investasi, dan tingkat2 lainnya. Pada tiap bulan, koreksi atas penerimaan ini sangat amat dimungkinkan melalui koordinasi intensif DJPB (termsuk Kanwil DJPB dan KPPN) dengan instansi penerima penerimaan Negara. Untuk Perencanaan Pengeluaran Kas (Peran Kas) Satker disusun berdasarkan pada rencana kegiatan bulanan satker selama setahun. Walo demikian, penyusunannya tidak perlu dirinci sampai dengan klasifikasi per mata anggaran. Karena Peran Satker berkaitan erat dengan arus kas, sedangkan mata anggaran berkaitan dengan pembebanan anggaran. Sehingga tidak semua pengeluaran kas adalah pembebanan anggaran dan tidak semua pembebanan anggaran adalah pengeluaran kas, misalnya UP/TUP dan GU NIHIL, Nilai SPM dan Nilai SP2D. Sebaliknya, Peran Kas seharusnya disusun sesuai sumber pendanaan, misalnya RM, BLN (RM), BLN (mata uang asing), Mata Uang Asing (khusus pembayaran BLN). Sehingga dalam penyusunannya cukup nama kegiatan, sumber dana, jumlah uang. Alasan lain adalah tidak seharusnya DJPB sebagai KBUN ikut campur tangan terlalu jauh dalam kegiatan yang dilaksanakan Satker sehingga perlu melihat rincian perencanaan Satker terlalu dalam. Sedangkan untuk mengatasi resiko rendahnya tingkat akurasi, Peran Kas bulanan dapat dilaksanakan dengan sistem plafond, dimana jumlah penyediaan dana yang setiap hari dimintakan oleh KPPN ke Dit PKN tidak boleh melebihi Peran Kas KPPN. Angka Peran Kas KPPN Bulanan diperoleh dari kompilasi Peran Satker dalam wilayah kerjanya, dan merupakan proyeksi pencairan dana bulanan yang dilaksanakan melalui KPPN bersangkutan selama setahun. Peran Kas KPPN harus sudah disampaikan tanggal 18 bulan Januari. Dengan demikian, Dit PKN mempunyai angka perkiraan penyediaan dana bulanan dari Februari Desember. Khusus untuk bulan Januari perkiraan penyediaan dana kepada KPPN dapat dilakukan dengan Nilai bersih SP2D gaji, BLN yang dicairkan (awal tahun), dan perkiraan permintaan UP/TUP. Ato dapat pula diatur bahwa Peran harus disampaikan pada akhir bulan Desember. Atas penambahan Peran Kas Satker selama bulan bersangkutan, KPPN diberi kewenangan untuk menyetujui maupun menolaknya sepanjang pencairannya tidak melebihi Peran Kas KPPN yang telah disampaikan ke Dit PKN. Bagaimanapun, tidak akan pernah mungkin seluruh satker akan menarik dananya sesuai Peran Kas Satker yang diajukan pada awal tahun anggaran ato pada bulan sebelumnya. Dari antara mereka pasti ada yang meminta tambahan karena adanya kegiatan yang mendesak, di sisi lain ada pula yang menunda pencairannya dan mengalihkan ke bulan mendatang, dan ato melakukan keduanya. Dalam hal ini, harus ada penentuan kurun waktu tertentu dalam bulan berkenaan yang mewajibkan Satker untuk mengirim data ke KPPN mengenai realisasi, kepastian penarikan bulan bersangkutan, penundaan pencairan dan atau penambahan dana, serta proyeksi Peran Kas Satker bulan2 mendatang dalam tahun berkenaan. Melalui data ini, KPPN dapat memutuskan apakah penambahan Peran Kas Satker itu dapat dicairkan pada bulan berkenaan ato dialihkan ke bulan berikutnya. Pada sepuluh hari sebelum akhir bulan, KPPN sudah harus menyampaikan revisi perubahan Peran Kas KPPN bulan mendatang dan proyeksi sisa bulan berkenaan ke Dit PKN. Sehingga Dit PKN berkesempatan untuk menghimpun data dan menyampaikan kepada Pimpinan sebagai salah satu alat dalam pengambilan keputusan/kebijakan. Dalam perkembangan selanjutnya, Kanwil DJPB sebagai coordinator KBUN di daerah dapat membantu apabila terdapat kebutuhan satker yang mendesak dan Peran Kas KPPN tidak mencukupi, yaitu dengan memindahkan kelebihan Peran KPPN di wilayah kerjanya kepada KPPN yang membutuhkan. Apabila tidak ada, maka Kanwil akan merekomendasikan agar penarikan dana tersebut dialihkan pada bulan mendatang. Sebaliknya perlu dipertanyakan kinerja KPPN yang mempunyai selisih lebih yang cukup besar antara Peran Kas KPPN dengan realisasi penarikan dana, apalagi berulang setiap bulannya. Namun demikian, langkah awal yang perlu adalah pengubahan pola pikir satker bahwa terbitnya dokumen anggaran dan terpenuhinya syarat yuridis formal tidak serta merta dapat dilakukan pencairan dana. Karena untuk pencairan/penarikan dana perlu penyediaan dana, dan penyediaan dana perlu perencanaan kas. Di samping adanya aplikasi yang connect dengan aplikasi SP2D sehingga penarikan yang dimintakan PA/KPA tidak akan melebihi Peran Kas yang diajukan. Demikian semoga bermanfaat. Salam dari KPPN Samarinda.

