Dear Milissers,

Sambil menunggu akhir drama misteri "cicak vs buaya", yang bagi saya ga jelas 
siapa cicak dan siapa buayanya, juga kereta mutasi yang belum diketahui kapan 
lewatnya, sapa tau penulis ikut keangkut (ngarep ni ye . . hehe. . .) maka saya 
sampaikan kepada forum ini sepenggal tulisan berkaitan perencanaan kas. Mungkin 
saja tulisan ini terasa kuno makuno tapi kiranya dapat memperkaya wacana 
penerapan perencanaan kas di bumi Pertiwi.

Tidak dapat dipungkiri bahwa perencanaan kas adalah pilar penting dalam 
pelaksanaan anggaran, khususnya pengaturan arus kas. Sehingga dapat dikatakan 
bahwa perencanaan kas merupakan salah satu core DJPB. Melaluinya indikasi 
kekurangan/kelebihan kas selama periode tertentu ato hal-hal lain berkaitan 
dengan arus kas dapat segera terdeteksi. Sehingga memudahkan pimpinan dalam 
mengambil keputusan/kebijakan apa, kapan, bagaimana, siapa, dan dimana.
 
Sejauh info yang saya pahami (maklum orang katrok, infonya terbatas dan sering 
ketinggalan) perencanaan kas yang sedang akan dikembangkan adalah perencanaan 
kas secara harian, seperti yang diterapkan di negara2 maju. Hal ini didasarkan 
bahwa penerimaan/pengeluaran yang terjadi adalah secara harian, sehingga 
kemungkinan kekurangan/kelebihan adalah secara harian, di samping itu tingkat 
akurasi sistem perencanaan ini sangat tinggi.

Namun, di samping faktor2 di atas, faktor cukup waktu dalam pengambilan 
keputusan/kebijakan seharusnya perlu diperhitungkan pula. Karena perencanaan 
kas disusun untuk mendukung suatu keputusan/kebijakan, tidak sekedar memenuhi 
tingkat akurasi terlebih untuk pemenuhan syarat lainnya yang bersifat politis. 
Perencanaan Kas secara harian mungkin akurat tapi apakah memberi waktu yang 
cukup untuk tindakan yang tepat apabila terdapat indikasi kelebihan/kekurangan 
kas yang nilainya ekstrim. Mengapa tidak kita antisipasi terlebih dahulu dengan 
penyusunan perencanaan kas secara bulanan? 

Selama ini, Perencanaan Kas secara bulanan memang telah disusun namun terkesan 
hanya ala kadarnya, khususnya data yang disampaikan oleh satker.  Padahal 
perencanaan yang disusun bergantung dari data tersebut. 

Perencanaan Kas Bulanan seharusnya disusun sebagai proyeksi per bulan sampai 
dengan berakhirnya tahun anggaran yang dikirim oleh PA/KPA pada awal tahun 
anggaran ato segera setelah mereka menerima Dokumen Anggaran. Ini berbeda 
dengan yang tercantum pada DIPA. Bagaimanapun, data yang tercantum pada DIPA 
sebagian besar hanyalah angka formalitas, karena pihak penyusun RKAKL dan 
pelaksana kegiatan kebanyakan berbeda sehingga yang tercantum adalah angka 
sekedar pemenuhan syarat saja.

Penyusunan perencanaan penerimaan kas dapat didasarkan pada perbandingan 
target-target dari instansi penerima penerimaan negara, trend tahun2 
sebelumnya, tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat investasi, dan tingkat2 
lainnya. Pada tiap bulan, koreksi atas penerimaan ini sangat amat dimungkinkan 
melalui koordinasi intensif DJPB (termsuk Kanwil DJPB dan KPPN) dengan instansi 
penerima penerimaan Negara.

Untuk Perencanaan Pengeluaran Kas (Peran Kas) Satker disusun berdasarkan pada 
rencana kegiatan bulanan satker selama setahun. Walo demikian, penyusunannya 
tidak perlu dirinci sampai dengan klasifikasi per mata anggaran. Karena Peran 
Satker berkaitan erat dengan arus kas, sedangkan mata anggaran berkaitan dengan 
pembebanan anggaran. Sehingga tidak semua pengeluaran kas adalah pembebanan 
anggaran dan tidak semua pembebanan anggaran adalah pengeluaran kas, misalnya 
UP/TUP dan GU NIHIL, Nilai SPM dan Nilai SP2D. Sebaliknya, Peran Kas seharusnya 
disusun sesuai sumber pendanaan, misalnya RM, BLN (RM), BLN (mata uang asing), 
Mata Uang Asing (khusus pembayaran BLN). Sehingga dalam penyusunannya cukup 
nama kegiatan, sumber dana, jumlah uang. Alasan lain adalah tidak seharusnya 
DJPB sebagai KBUN ikut campur tangan terlalu jauh dalam kegiatan yang 
dilaksanakan Satker sehingga perlu melihat rincian perencanaan Satker terlalu 
dalam.

Sedangkan untuk mengatasi resiko rendahnya tingkat akurasi, Peran Kas bulanan 
dapat dilaksanakan dengan sistem plafond, dimana jumlah penyediaan dana yang 
setiap hari dimintakan oleh KPPN ke Dit PKN tidak boleh melebihi Peran Kas 
KPPN. 

Angka Peran Kas KPPN Bulanan diperoleh dari kompilasi Peran Satker dalam 
wilayah kerjanya, dan merupakan proyeksi pencairan dana bulanan yang 
dilaksanakan melalui KPPN bersangkutan selama setahun. 

Peran Kas KPPN harus sudah disampaikan tanggal 18 bulan Januari. Dengan 
demikian, Dit PKN mempunyai angka perkiraan penyediaan dana bulanan dari 
Februari  – Desember. Khusus untuk bulan Januari perkiraan penyediaan dana 
kepada KPPN dapat dilakukan dengan Nilai bersih SP2D gaji, BLN yang dicairkan 
(awal tahun),  dan perkiraan permintaan UP/TUP. Ato dapat pula diatur bahwa 
Peran harus disampaikan pada akhir bulan Desember.

Atas penambahan Peran Kas Satker selama bulan bersangkutan, KPPN diberi 
kewenangan untuk menyetujui maupun menolaknya sepanjang pencairannya tidak 
melebihi Peran Kas KPPN yang telah disampaikan ke Dit PKN. Bagaimanapun, tidak 
akan pernah mungkin seluruh satker akan menarik dananya sesuai Peran Kas Satker 
yang diajukan pada awal tahun anggaran ato pada bulan sebelumnya. Dari antara 
mereka pasti ada yang meminta tambahan karena adanya kegiatan yang mendesak, di 
sisi lain ada pula yang menunda pencairannya dan mengalihkan ke bulan 
mendatang, dan ato melakukan keduanya. 
Dalam hal ini, harus ada penentuan kurun waktu tertentu dalam bulan berkenaan 
yang mewajibkan Satker untuk mengirim data ke KPPN mengenai realisasi, 
kepastian penarikan bulan bersangkutan, penundaan pencairan dan atau penambahan 
dana, serta proyeksi Peran Kas Satker bulan2 mendatang dalam tahun berkenaan. 
Melalui data ini, KPPN dapat memutuskan apakah penambahan Peran Kas Satker itu 
dapat dicairkan pada bulan berkenaan ato dialihkan ke bulan berikutnya.

Pada sepuluh hari sebelum akhir bulan, KPPN sudah harus menyampaikan revisi 
perubahan Peran Kas KPPN bulan mendatang dan proyeksi sisa bulan berkenaan ke 
Dit PKN. Sehingga Dit PKN berkesempatan untuk menghimpun data dan menyampaikan 
kepada Pimpinan sebagai salah satu alat dalam pengambilan keputusan/kebijakan.

Dalam perkembangan selanjutnya, Kanwil DJPB sebagai coordinator KBUN di daerah 
dapat membantu apabila terdapat kebutuhan satker yang mendesak dan Peran Kas 
KPPN tidak mencukupi, yaitu dengan memindahkan kelebihan Peran KPPN di wilayah 
kerjanya kepada KPPN yang membutuhkan. Apabila tidak ada, maka Kanwil akan 
merekomendasikan agar penarikan dana tersebut dialihkan pada bulan mendatang. 
Sebaliknya perlu dipertanyakan kinerja KPPN yang mempunyai selisih lebih yang 
cukup besar antara Peran Kas KPPN dengan realisasi penarikan dana, apalagi 
berulang setiap bulannya.

Namun demikian, langkah awal yang perlu adalah pengubahan pola pikir satker 
bahwa terbitnya dokumen anggaran dan terpenuhinya syarat yuridis formal tidak 
serta merta dapat dilakukan pencairan dana. Karena untuk pencairan/penarikan 
dana perlu penyediaan dana, dan penyediaan dana perlu perencanaan kas. 
Di samping adanya aplikasi yang connect dengan aplikasi SP2D sehingga penarikan 
yang dimintakan PA/KPA tidak akan melebihi Peran Kas yang diajukan.

Demikian semoga bermanfaat.

Salam dari KPPN Samarinda.


Kirim email ke