Salah satu pernyataan Bibit S. Rianto tadi malam dalam menanggapi akan 
dikeluarkannya SKPP (Lebih tepatnya SKP2) kasusnya adalah: 
Tuduhan 'penyalahgunaan wewenang' hanyalah merupakan perbedaan persepsi antara 
Pihak Polri, Kejaksaan dan KPK...

Kasus Bank Century:

BPK: Penetapan BC sebagai Bank Gagal yang berdampak Sistemik dilakukan lebih 
banyak berdasarkan 'judgement'...

Menkeu/BI: Penetapan BC sebagai Bank Gagal yang berdampak sistemik telah benar 
dan profesional...
Kesimpulan: Terjadi perbedaan persepsi antara BPK dengan Depkeu/BI dalam 
penentuan 'berdampak sistemik'

Kasus......
SATKER: jaminan bank adalah istilah, bisa diterbitkan oleh Bank Umum, bisa oleh 
Asuransi, karena:
Keppres 80 2003 Lampiran I, Bab II, huruf D.2.f.jaminan bank 
sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak yang diterbitkan oleh Bank Umum 
atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety 
bond) dan direasuransikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan.

KPPN: Pada Per46/2009 pasal 4 hanya menyebut jaminan bank, tidak menyebut boleh 
dari asuransi.








Kirim email ke