Salah satu pernyataan Bibit S. Rianto tadi malam dalam menanggapi akan dikeluarkannya SKPP (Lebih tepatnya SKP2) kasusnya adalah: Tuduhan 'penyalahgunaan wewenang' hanyalah merupakan perbedaan persepsi antara Pihak Polri, Kejaksaan dan KPK...
Kasus Bank Century: BPK: Penetapan BC sebagai Bank Gagal yang berdampak Sistemik dilakukan lebih banyak berdasarkan 'judgement'... Menkeu/BI: Penetapan BC sebagai Bank Gagal yang berdampak sistemik telah benar dan profesional... Kesimpulan: Terjadi perbedaan persepsi antara BPK dengan Depkeu/BI dalam penentuan 'berdampak sistemik' Kasus...... SATKER: jaminan bank adalah istilah, bisa diterbitkan oleh Bank Umum, bisa oleh Asuransi, karena: Keppres 80 2003 Lampiran I, Bab II, huruf D.2.f.jaminan bank sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak yang diterbitkan oleh Bank Umum atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety bond) dan direasuransikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan. KPPN: Pada Per46/2009 pasal 4 hanya menyebut jaminan bank, tidak menyebut boleh dari asuransi.

