nyang gw denger sih, nape DJPB untuk jaminan tuh bener2 dari Bank bukan dari asuransi (surety bond), ternyata kl dr asuransi tuh ada masalah kontraktornya default, negara kesulitan buat nagih nya. rumit dan bertele-tele...kl jaminan bank lebih mudah katenye....tp kenyataannya beberapa bank ngluarin jaminan bank juga .... di jaminkan kpd asuransi... bukan kpd rekening si kontraktor... lhah....bagi2 risiko.....
--- Pada Sel, 1/12/09, Fitra <[email protected]> menulis: Dari: Fitra <[email protected]> Judul: Re: [Forum Prima] The End of Drama Cicak dan Buaya� Kepada: [email protected] Tanggal: Selasa, 1 Desember, 2009, 3:02 AM Salah satu pernyataan Bibit S. Rianto tadi malam dalam menanggapi akan dikeluarkannya SKPP (Lebih tepatnya SKP2) kasusnya adalah: Tuduhan 'penyalahgunaan wewenang' hanyalah merupakan perbedaan persepsi antara Pihak Polri, Kejaksaan dan KPK... Kasus Bank Century: BPK: Penetapan BC sebagai Bank Gagal yang berdampak Sistemik dilakukan lebih banyak berdasarkan 'judgement'. .. Menkeu/BI: Penetapan BC sebagai Bank Gagal yang berdampak sistemik telah benar dan profesional. .. Kesimpulan: Terjadi perbedaan persepsi antara BPK dengan Depkeu/BI dalam penentuan 'berdampak sistemik' Kasus...... SATKER: jaminan bank adalah istilah, bisa diterbitkan oleh Bank Umum, bisa oleh Asuransi, karena: Keppres 80 2003 Lampiran I, Bab II, huruf D.2.f.jaminan bank sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak yang diterbitkan oleh Bank Umum atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety bond) dan direasuransikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan. KPPN: Pada Per46/2009 pasal 4 hanya menyebut jaminan bank, tidak menyebut boleh dari asuransi. Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! http://id.mail.yahoo.com

