nyang gw denger sih, nape DJPB untuk jaminan tuh bener2 dari Bank bukan dari 
asuransi (surety bond), ternyata kl dr asuransi tuh ada masalah kontraktornya 
default, negara kesulitan buat nagih nya. rumit dan bertele-tele...kl jaminan 
bank lebih mudah katenye....tp kenyataannya beberapa bank ngluarin jaminan bank 
juga .... di jaminkan kpd asuransi... bukan kpd rekening si kontraktor... 
lhah....bagi2 risiko.....

--- Pada Sel, 1/12/09, Fitra <[email protected]> menulis:

Dari: Fitra <[email protected]>
Judul: Re: [Forum Prima] The End of Drama Cicak dan Buaya�
Kepada: [email protected]
Tanggal: Selasa, 1 Desember, 2009, 3:02 AM







 



  


    
      
      
      Salah satu pernyataan Bibit S. Rianto tadi malam dalam menanggapi akan 
dikeluarkannya SKPP (Lebih tepatnya SKP2) kasusnya adalah: 

Tuduhan 'penyalahgunaan wewenang' hanyalah merupakan perbedaan persepsi antara 
Pihak Polri, Kejaksaan dan KPK...



Kasus Bank Century:



BPK: Penetapan BC sebagai Bank Gagal yang berdampak Sistemik dilakukan lebih 
banyak berdasarkan 'judgement'. ..



Menkeu/BI: Penetapan BC sebagai Bank Gagal yang berdampak sistemik telah benar 
dan profesional. ..

Kesimpulan: Terjadi perbedaan persepsi antara BPK dengan Depkeu/BI dalam 
penentuan 'berdampak sistemik'



Kasus......

SATKER: jaminan bank adalah istilah, bisa diterbitkan oleh Bank Umum, bisa oleh 
Asuransi, karena:

Keppres 80 2003 Lampiran I, Bab II, huruf D.2.f.jaminan bank 

sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak yang diterbitkan oleh Bank Umum 
atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety 
bond) dan direasuransikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan.



KPPN: Pada Per46/2009 pasal 4 hanya menyebut jaminan bank, tidak menyebut boleh 
dari asuransi.





    
     

    
    


 



  






      Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke