kalo saya sih boleh-boleh aja mas, selama redaksi dari SPTJM tersebut telah memenuhi substansinya bahwa yang bertandatangan mau bertanggungjawab atas pengeluaran itu
matur nuwun Ipmawan Mahsun Hakim KPPN Jambi --- Pada Rab, 2/12/09, Fitra <[email protected]> menulis: Dari: Fitra <[email protected]> Judul: [Forum Prima] SPTJM pada Per-46/2009 tidak baku kan? Kepada: [email protected] Tanggal: Rabu, 2 Desember, 2009, 8:32 AM Yth. Milister. Pada Pasal 4 ayat 5 Per-46/2009 tentang Langkah2 dlm Menghadapi akhir Tahun Anggaran berbunyi: Pembayaran honorarium, vakasi, uang makan PNS, dan uang lembur bulan Desember tahun anggaran berkenaan dapat dibayarkan pada bulan Desember tahun anggaran berkenaan dengan melampirkan SPTJM sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini. Dalam Lampiran I tersebut terdapat kata2 sbb: Perhitungan yang terdapat pada ..... bulan .......bagi satuan kerja ....telah dihitung dengan benar dan berdasarkan daftar hadir kerja Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja .... Pertanyaannya: Bila yang menerima bukan PNS (misalnya Anggota KPU/Satpam/Penyuluh Lapangan) bagaimana? Apakah kata2 'Pegawai Negeri Sipil' boleh dimodifikasi? Honorarium dan Vakasi terkadang tidak ada hubungannya dengan daftar hadir kerja, apakah kata2 daftar hadir kerja bisa dimodifikasi juga? Menurut saya, format SPTJM di atas sepertinya lebih tepat untuk Uang makan dan Uang lembur saja. Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! http://id.mail.yahoo.com

