kalo saya sih boleh-boleh aja mas,
selama redaksi dari SPTJM tersebut telah memenuhi substansinya bahwa yang 
bertandatangan mau bertanggungjawab atas pengeluaran itu



matur nuwun
Ipmawan Mahsun Hakim
KPPN Jambi



--- Pada Rab, 2/12/09, Fitra <[email protected]> menulis:

Dari: Fitra <[email protected]>
Judul: [Forum Prima] SPTJM pada Per-46/2009 tidak baku kan?
Kepada: [email protected]
Tanggal: Rabu, 2 Desember, 2009, 8:32 AM







 



  


    
      
      
      Yth. Milister.



Pada Pasal 4 ayat 5 Per-46/2009 tentang Langkah2 dlm Menghadapi akhir Tahun 
Anggaran berbunyi:

Pembayaran honorarium, vakasi, uang makan PNS, dan uang lembur

bulan Desember tahun anggaran berkenaan dapat dibayarkan pada

bulan Desember tahun anggaran berkenaan dengan melampirkan

SPTJM sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.



Dalam Lampiran I tersebut terdapat kata2 sbb:

Perhitungan yang terdapat pada ..... bulan .......bagi satuan kerja ....telah 
dihitung dengan benar dan berdasarkan daftar hadir kerja Pegawai Negeri Sipil 
pada Satuan Kerja ....



Pertanyaannya:

Bila yang menerima bukan PNS (misalnya Anggota KPU/Satpam/Penyuluh Lapangan) 
bagaimana? Apakah kata2 'Pegawai Negeri Sipil' boleh dimodifikasi?

Honorarium dan Vakasi terkadang tidak ada hubungannya dengan daftar hadir 
kerja, apakah kata2 daftar hadir kerja bisa dimodifikasi juga?



Menurut saya, format SPTJM di atas sepertinya lebih tepat untuk Uang makan dan 
Uang lembur saja.



      Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke