Yth. Milister. Pada Pasal 4 ayat 5 Per-46/2009 tentang Langkah2 dlm Menghadapi akhir Tahun Anggaran berbunyi: Pembayaran honorarium, vakasi, uang makan PNS, dan uang lembur bulan Desember tahun anggaran berkenaan dapat dibayarkan pada bulan Desember tahun anggaran berkenaan dengan melampirkan SPTJM sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
Dalam Lampiran I tersebut terdapat kata2 sbb: Perhitungan yang terdapat pada ..... bulan .......bagi satuan kerja ....telah dihitung dengan benar dan berdasarkan daftar hadir kerja Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja .... Pertanyaannya: Bila yang menerima bukan PNS (misalnya Anggota KPU/Satpam/Penyuluh Lapangan) bagaimana? Apakah kata2 'Pegawai Negeri Sipil' boleh dimodifikasi? Honorarium dan Vakasi terkadang tidak ada hubungannya dengan daftar hadir kerja, apakah kata2 daftar hadir kerja bisa dimodifikasi juga? Menurut saya, format SPTJM di atas sepertinya lebih tepat untuk Uang makan dan Uang lembur saja. Terima kasih Fitra FO KPPN Berau (Baru 6 bulan jadi FO) mohon maaf bila banyak pertanyaan yang dirasa kurang berbobot

