Yth. Milister.

Pada Pasal 4 ayat 5 Per-46/2009 tentang Langkah2 dlm Menghadapi akhir Tahun 
Anggaran berbunyi:
Pembayaran honorarium, vakasi, uang makan PNS, dan uang lembur
bulan Desember tahun anggaran berkenaan dapat dibayarkan pada
bulan Desember tahun anggaran berkenaan dengan melampirkan
SPTJM sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.

Dalam Lampiran I tersebut terdapat kata2 sbb:
Perhitungan yang terdapat pada ..... bulan .......bagi satuan kerja ....telah 
dihitung dengan benar dan berdasarkan daftar hadir kerja Pegawai Negeri Sipil 
pada Satuan Kerja ....

Pertanyaannya:
Bila yang menerima bukan PNS (misalnya Anggota KPU/Satpam/Penyuluh Lapangan) 
bagaimana? Apakah kata2 'Pegawai Negeri Sipil' boleh dimodifikasi?
Honorarium dan Vakasi terkadang tidak ada hubungannya dengan daftar hadir 
kerja, apakah kata2 daftar hadir kerja bisa dimodifikasi juga?

Menurut saya, format SPTJM di atas sepertinya lebih tepat untuk Uang makan dan 
Uang lembur saja. 

Terima kasih


Fitra
FO KPPN Berau
(Baru 6 bulan jadi FO)
mohon maaf bila banyak pertanyaan yang 
dirasa kurang berbobot 


Kirim email ke