Yth. Millisers Ikut nimbrung dan turut meramaikan millist ini. Menurut saya boleh2 aja dimodifikasi dan SPTJM sifatnya tidak baku dan kaku, yang penting substansi SPTJM kena, yaitu ada jaminan bahwa pembayaran tersebut benar, dan pekerjaan akan dipenuhi sampai akhir bulan, bila tidak dselesaikan akan disetor ke kas negara dan ada penanggung jawab kegiatan...(dan substansi lainnya yang dianggap perlu)
Fungsi SPTJM, mirip dengan jaminan bank, surat tersebut berfungsi sebagai garansi atas pembayaran yang sebenarnya belum jatuh tempo akibat pekerjaan belum selesai, namun karena sistem pembayaran kita pada akhir tahun dibatasi sebelum akhir bulan, maka perlu surat jaminan yang berupa SPTJM untuk honor, lembur, vakasi. Sedangkan untuk pekerjaan kontraktual kepada pihak ketiga perlu jaminan bank. Dengan surat tersebut KPPN dapat membayarkan atas tagihan yang diajukan dan terlepas dari tanggung jawab bila ternyata di lapangan di salah gunakan Terima kasih. mudah2an bermanfaat, sekedar mengisi dan meramaikan forum ini. --- In [email protected], "Fitra" <fitrariad...@...> wrote: > > Yth. Milister. > > Pada Pasal 4 ayat 5 Per-46/2009 tentang Langkah2 dlm Menghadapi akhir Tahun > Anggaran berbunyi: > Pembayaran honorarium, vakasi, uang makan PNS, dan uang lembur > bulan Desember tahun anggaran berkenaan dapat dibayarkan pada > bulan Desember tahun anggaran berkenaan dengan melampirkan > SPTJM sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I > Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini. > > Dalam Lampiran I tersebut terdapat kata2 sbb: > Perhitungan yang terdapat pada ..... bulan .......bagi satuan kerja ....telah > dihitung dengan benar dan berdasarkan daftar hadir kerja Pegawai Negeri Sipil > pada Satuan Kerja .... > > Pertanyaannya: > Bila yang menerima bukan PNS (misalnya Anggota KPU/Satpam/Penyuluh Lapangan) > bagaimana? Apakah kata2 'Pegawai Negeri Sipil' boleh dimodifikasi? > Honorarium dan Vakasi terkadang tidak ada hubungannya dengan daftar hadir > kerja, apakah kata2 daftar hadir kerja bisa dimodifikasi juga? > > Menurut saya, format SPTJM di atas sepertinya lebih tepat untuk Uang makan > dan Uang lembur saja. > > Terima kasih > > > Fitra > FO KPPN Berau > (Baru 6 bulan jadi FO) > mohon maaf bila banyak pertanyaan yang > dirasa kurang berbobot >

