*80% Kasus Korupsi Temuan KPK Terkait dengan Pengadaan Barang/jasa*
*

Tujuan pengadaan barang/jasa adalah agar pengadaan barang /jasa pemerintah
yang dibiayai oleh APBN/APBD dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien
dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang
adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik
dari segi fisik, keuangan, maupun manfaat bagi kelancaran tugas pemerintah,
dan pelayanan masyarakat. Anggaran Pemerintah dalam APBN tahun 2004 s.d 2008
adalah rata-rata sebesar Rp. 835 triliun, dan sektar 30% (Rp. 250
Triliun)dialokasikan untuk belanja barang dan modal melalui pengadaan
barang/jasa Pemerintah. Sekitar 80% kasus korupsi temuan KPK terkait dengan
pengadaan barang/jasa Pemerintah.*

Sementara menurut Transparancy Indonesia jumlah pengadaan barang dan jasa di
lembaga publik rata-rata mencapai sekitar 15% - 30 % dari Penghasilan Kotor
Dalam negeri (Gross Domestic Product-GDP). Namun dibeberapa negara, angkanya
dapat lebih besar lagi. Banyaknya pengadaan barang dan jasa
dilembaga-lembaga pemerintah, merupakan peluang yang menggiurkan dan
tentunya meningkatkan resiko terjadinya korupsi. Besarnya kerugian akibat
korupsi diperkirakan mencapai 10% - 25% pada skala normal. Dalam beberapa
kasus, kerugian yang ditimbulkan mencapai 40% - 50% dari nilai kontrak.
Seperti diketahui, prosedur dalam pengadaan barang dan jasa sangatlah
kompleks. Belum adanya transparansi menyebabkan sulit untuk mendeteksi
adanya penyelewengan dan manipulasi. Beberapa pihak mulai menyadari bahwa
rendahnya transparansi dan kesulitan untuk mendeteksi manipulasi ini akan
memunculkan korupsi dan menghabiskan uang negara

Jika ada "penyimpangan" 10 % dari Nilai Proyek  Rp 5 trilliun  maka kerugian
negara sebesar Rp 50 Milyar ini baru 1 proyek... semoga menjadi bahan
pemikiran kita untuk Indonesia yang lebih bermartabat...mulailah dari kita..
*

. ( Pengadaan Barang/Jasa,Bebaskah dari Unsur Penyimpangan Keuangan Negara
Pengantar Presentasi )

Kirim email ke