*80% Kasus Korupsi Temuan KPK Terkait dengan Pengadaan Barang/jasa* * Tujuan pengadaan barang/jasa adalah agar pengadaan barang /jasa pemerintah yang dibiayai oleh APBN/APBD dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaat bagi kelancaran tugas pemerintah, dan pelayanan masyarakat. Anggaran Pemerintah dalam APBN tahun 2004 s.d 2008 adalah rata-rata sebesar Rp. 835 triliun, dan sektar 30% (Rp. 250 Triliun)dialokasikan untuk belanja barang dan modal melalui pengadaan barang/jasa Pemerintah. Sekitar 80% kasus korupsi temuan KPK terkait dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah.*
Sementara menurut Transparancy Indonesia jumlah pengadaan barang dan jasa di lembaga publik rata-rata mencapai sekitar 15% - 30 % dari Penghasilan Kotor Dalam negeri (Gross Domestic Product-GDP). Namun dibeberapa negara, angkanya dapat lebih besar lagi. Banyaknya pengadaan barang dan jasa dilembaga-lembaga pemerintah, merupakan peluang yang menggiurkan dan tentunya meningkatkan resiko terjadinya korupsi. Besarnya kerugian akibat korupsi diperkirakan mencapai 10% - 25% pada skala normal. Dalam beberapa kasus, kerugian yang ditimbulkan mencapai 40% - 50% dari nilai kontrak. Seperti diketahui, prosedur dalam pengadaan barang dan jasa sangatlah kompleks. Belum adanya transparansi menyebabkan sulit untuk mendeteksi adanya penyelewengan dan manipulasi. Beberapa pihak mulai menyadari bahwa rendahnya transparansi dan kesulitan untuk mendeteksi manipulasi ini akan memunculkan korupsi dan menghabiskan uang negara Jika ada "penyimpangan" 10 % dari Nilai Proyek Rp 5 trilliun maka kerugian negara sebesar Rp 50 Milyar ini baru 1 proyek... semoga menjadi bahan pemikiran kita untuk Indonesia yang lebih bermartabat...mulailah dari kita.. * . ( Pengadaan Barang/Jasa,Bebaskah dari Unsur Penyimpangan Keuangan Negara Pengantar Presentasi )

