Rekan2 yth,
Perdirjen PBN no per-47/2009 mengatur pembukuan jasa giro oleh Bendahara
Pengeluaran menurut nilai bruto (dan ini sesuai UU No 1/2004). Nilai jasa giro
dalam rekening dicatat sebagai penerimaan dalam BKU, biaya administrasi dicatat
sebagai kas keluar sekaligus di-SPJ-kan dg SPM-GU, dan pajak jasa giro sebagai
kas keluar dalam BKU.
Pertanyaannya, terkait dengan pencatatan penerimaan dalam SAI, berapa yg harus
disetor ke kas negara sebagai PNBP dg SSBP?
Kalo disetor sebesar nilai bruto, tentunya bendahara akan tekor karena pajak
jasa giro yg dipungut bank tidak termasuk belanja yang di-SPJ-kan padahal
faktanya terjadi kas keluar. Sementara kalo disetor secara netto setelah potong
pajak, bendahara tidak tekor. Tetapi akun Penerimaan PNBP (plus akun Kas di
Bendahara (?)Penerimaan atas jasa giro yg belum disetor ke kas Negara)
nilai-nya menjadi tidak sama dengan nilai penerimaan jasa giro bruto menurut
catatan BKU Bendahara Pengeluaran.
trims atas penjelasannya.
salam,
__________________________________________________________________________________
Win 1 of 4 Sony home entertainment packs thanks to Yahoo!7.
Enter now: http://au.docs.yahoo.com/homepageset/