Dalam menanggapi isu tentang keuangan negara dalam konteksnya dengan pengambilan kebijakan dan implikasinya, perkenankan saya turut urun rembug.--karena menurut saya ilmu ini juga harus kita pahami untuk menyelesaikan tugas2 regulasi pengelolaan keuangan. Dalam artikel di blog keuangan-negara.com pada Jumát, 28 Maret 2008, Pak Siswo Sujanto (pakar hukum keuangan negara, dan tim penyusun RUU Bidang Keuangan Negara) menulis sebuah artikel menarik (PEMBUKTIAN UNSUR KERUGIAN NEGARA DAN PERHITUNGANNYA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI) yang pernah disampaikan dalam workshop yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 11 Desember 2007 di Jakarta, sebagai berikut : · Pemahaman terhadap pasal 1 (1) Undang-undang Keuangan Negara yang memberikan definisi tentang Keuangan negara harus dilakukan secara utuh sesuai konteksnya dan landasan pemikiran yang melatarbelakangi kelahiran pasal dimaksud, dan dengan mengkaitkannya dengan pasal 2 dan pasal 7 maupun pasal-pasal terkait lainnya. · Dalam pendekatan sosio-ekonomis, yang menjadi landasan teoretis UU Bidang Keuangan Negara, peran negara melalui serangkaian tindakan pengeluarannya, mulailah dibedakan peran negara sebagai otoritas, dan peran negara sebagai individu pada umumnya. · Peran pemerintah sebagai otoritas selalu berorientasi kepada pemenuhan layanan publik yang dibiayai melalui sector perpajakan atau penerimaan lainnya.. Oleh karena dibiayai melalui sector perpajakan, layanan tersebut diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat dalam bentuk barang kebutuhan umum (public goods). Sebagai otoritas, kewenangan pemerintah dilakukan secara unilateral, karena didasarkan pada kepentingan publik · Peran negara sebagai homo-economis selalu berorientasi kepada pemupukan keuntungan (profit motive). Sebagai individu, setiap tindakan terkait dengan pihak lain selalu dilakukan melalui perundingan yang bersifat bilateral. · Dengan mendasarkan pada kewajiban dan motif tindakan pemerintah, keuangan negara kemudian dibedakan antara keuangan yang ditujukan untuk kegiatan-kegiatan pemerintah dalam perannya sebagai otoritas dan pemerintah dalam perannya sebagai individu. Sejak saat itu, dikenallah istilah kekayaan negara yang tidak dipisahkan, yaitu kekayaan negara yang digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintah sebagai otoritas, dan kekayaan negara yang dipisahkan, yaitu kekayaan negara yang digunakan dalam rangka pelaksanaan peran selaku individu pada umumnya. · Semua tindakan/ keputusan yang dilakukan oleh pemerintah melalui kementrian lembaga yang ditujukan untuk menyediakan layan kepada masyarakat merupakan tindakan pemerintah dalam kapasitasnya selaku otoritas. Dalam hal ini, semua tindakan tersebut dituangkan dalam suatu rencana kerja pemerintah dan dibiayai melalui APBN. · Sedangkan tindakan pemerintah melalui organnya untuk tujuan ekonomis dengan motif keuntungan yang dilakukan oleh organ-organ pemerintah lainnya di luar kementrian/ lembaga merupakan tindakan pemerintah selaku individu. Dalam hal ini, semua tindakan tersebut tidak dituangkan dalam APBN melainkan dituangkan dalam dokumen tersendiri sesuai rezim yang berlaku pada umumnya, dalam hal ini misalnya UU BUMN atau lainnya. · Dalam melakukan tindakan dalam kapasitasnya sebagai otoritas, pemerintah diwakili oleh para pejabatnya yang lebih dikenal dengan nama birokrat yang terikat dengan aturan yang berlaku dalam birokrasi. Segala tindakan didasarkan pada rule and regulation yang berlaku dalam birokrasi. Demikian pula pengertian efisiensi, efektifitas penggunaan dana memiliki ukuran tersendiri. Dalam hal ini, pengertian keuntungan lebih didasarkan pada arti manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat sebagai akibat layanan yang diberikan oleh pemerintah daripada nilai uang sebagai imbalan kepada pemerintah yang diterima dan dicatat dalam neraca pemerintah. Dalam pemikiran seperti ini, seorang pejabat pemerintah tidak dapat dipersalahkan dalam melakukan suatu tindakan sepanjang tindakan tersebut telah sesuai dengan rule and regulation yang ada. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pemerintah tidak perlu memperhitungkan keuntungan maupun kerugian dalam arti uang dalam melaksanakan tindakannya. · Hal yang sebaliknya terjadi pada organ-organ pemerintah yang memerankan pemerintah sebagai individu yang memiliki motif mencari keuntungan. Contoh konkrit dalam hal ini adalah BUMN. BUMN dikelola oleh para professional yang bekerja dengan rule and regulation tertentu. Langkah usaha dalam bentuk mencari keuntungan in money term, tidak terbebas dari adanya risiko dalam bentuk kemungkinan menanggung kerugian. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tindakannya para professional selalu dihadapkan pada kemungkinan memperoleh keuntungan atau menderita kerugian. Kerugian yang terjadi dalam pengambilan keputusan professional tidak boleh dianggap sebagai suatu tindakan sengaja yang setara dengan melakukan financial fraud. (artikel secara lengkap terlampir), demikian, semoga bermanfaat. --- Pada Jum, 22/1/10, wibawa sihombing <[email protected]> menulis: Dari: wibawa sihombing <[email protected]> Judul: Re: [Forum Prima] Dana LPS, Uang Negara atau Bukan? Kepada: [email protected] Tanggal: Jumat, 22 Januari, 2010, 11:10 AM Mumpung ngak terlalu sibuk (karena LKPP dah Beres), saya ingin ikutan membahas masalah uang Bank “pencuri” apakah uang Negara atau tidak. 1. UU No.17 Tahun 2003 Pasal 1 memang memberikan batasan mengenai Keuangan Negara tetapi definisi yang sangat luas sedemikian luasnya sehingga pada diskusi di TV dan Koran bisa “dibelokkan” sesuai dengan narasumbernya; bandingkan dengan definisi Uang Negara pada PP 39/2007 “Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara” 2. Kemudian di Pasal 2 memberikan rincian apa saja yang dimaksud oleh Pasal 1, untuk pembahasan ini saya setuju menggunakan huruf g “kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah” tetapi tidak setuju jika menggunakan huruf h dan I karena sudah beda konteks; tetapi ini juga sangat bisa untuk “dibelokkan” kemana mana 3. Kedua pasal diatas sangat terbuka untuk intrepretasi yang berdeda, tetapi UU No.24 tentang LPS pada Pasal 81 ayat 2 membantu untuk menegaskan bahwa kekayaan LPS adalah asset Negara yang dipisahkan. 4. Berdasarkan ketiga pasal diatas, Saya pribadi berpendapat awal bahwa uang Negara di LPS adalah sebatas modal yang disetorkan oleh pemerintah yang sebesar Rp 4T (mirip konsep entitas). Menurut saya yang dimaksud sebagai kekayaan yang dikelola oleh pihak lain berupa uang pada Pasal 2 UU 17/2009 adalah yang Rp 4T. Uang Rp 4T tersebut dipergunakan untuk membuat lembaga yang namanya LPS. Hal tersebut diakui pada Pasal 81 PP 24/2004 bahwa uang Rp 4T adalah asset Negara yang dipisahkan. 5. Tetapi keadaannya makin rumit ketika saya memperhatikan Pasal 83 PP 24/2004 tersebut perhatikan pada ayat dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa surplus dari kegiatan operasional LPS yang notabene dari pendapatan premi dari bank peserta dan diakumulasikan sebagai cadangan penjaminan; dinyatakan sebagai PNBP! Dan oleh karena termasuk PNBP maka penggunaannya diatur oleh Pemerintah. Nah apabila membaca dan mempertimbangkan pasal tadi maka terjadi konflik dalam pemikiran saya. 6. Sebagaimana yang diberitakan bahwa uang 6,7T adalah uang LPS yang dikeluarkan oleh LPS yang bersumber dari dana yang dikelola oleh LPS yang bersumber dari akumalasi surplus operasional yang berasal dari premi seluruh bank peserta. Jadi kalo mengikuti Pasal 83 PP 24/2004 maka kesimpulannya memang 6,7T dana yang dikeluarkan adalah bagian dari keuangan Negara. Tapi kalau melihat UU diatasnya maka yang menjadi Keuangan Negara hanya sebatas Rp 4T saja. 7. Nah karena terjadi konflik dengan aturan diatasnya, kayaknya pengetahuan saya udah tidak sampai lagi untuk memikirkannya. Jadi sebagai kesimpulan akhir, saya setuju dengan pendapat pak Boediono bahwa hal ini kita serahkan saja kepada ahli hukum untuk meneliti dan memutuskannya. Tugas kita sekarang adalah bagaimana agar LKPP bisa menjadi tidak disclaimer lagi. Demikian. ___________________________________________________________________________ Nama baru untuk Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

