Dalam menanggapi
isu tentang keuangan negara dalam konteksnya dengan pengambilan kebijakan dan
implikasinya, perkenankan saya turut urun rembug.--karena menurut saya ilmu ini 
juga harus kita pahami untuk menyelesaikan tugas2 regulasi pengelolaan 
keuangan. Dalam artikel di blog
keuangan-negara.com pada Jumát, 28 Maret 2008, Pak Siswo Sujanto (pakar hukum
keuangan negara, dan tim penyusun RUU Bidang Keuangan Negara) menulis sebuah
artikel menarik (PEMBUKTIAN UNSUR KERUGIAN NEGARA DAN
PERHITUNGANNYA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI) yang pernah disampaikan
dalam workshop yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
pada tanggal 11 Desember 2007 di Jakarta,  sebagai berikut : 

·        
Pemahaman terhadap pasal 1 (1)
Undang-undang Keuangan Negara yang memberikan definisi tentang Keuangan negara
harus dilakukan secara utuh sesuai konteksnya dan landasan pemikiran yang 
melatarbelakangi
kelahiran pasal dimaksud, dan dengan mengkaitkannya dengan pasal 2 dan pasal 7
maupun pasal-pasal terkait lainnya.

·        
Dalam pendekatan sosio-ekonomis, yang
menjadi landasan teoretis UU Bidang Keuangan Negara, peran negara melalui
serangkaian tindakan pengeluarannya, mulailah dibedakan peran negara sebagai
otoritas, dan peran negara sebagai individu pada umumnya.

·        
Peran pemerintah sebagai otoritas
selalu berorientasi kepada pemenuhan layanan publik yang dibiayai melalui sector
perpajakan atau penerimaan lainnya.. Oleh karena dibiayai melalui sector
perpajakan, layanan tersebut diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat dalam
bentuk barang kebutuhan umum (public goods). Sebagai otoritas, kewenangan
pemerintah dilakukan secara unilateral, karena didasarkan pada kepentingan
publik

·        
Peran negara sebagai homo-economis
selalu berorientasi kepada pemupukan keuntungan (profit motive). Sebagai
individu, setiap tindakan terkait dengan pihak lain selalu dilakukan melalui
perundingan yang bersifat bilateral.

·        
Dengan mendasarkan pada kewajiban dan
motif tindakan pemerintah, keuangan negara kemudian dibedakan antara keuangan
yang ditujukan untuk kegiatan-kegiatan pemerintah dalam perannya sebagai
otoritas dan pemerintah dalam perannya sebagai individu. Sejak saat itu, 
dikenallah
istilah kekayaan negara yang tidak dipisahkan, yaitu kekayaan negara yang
digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintah sebagai otoritas, dan kekayaan
negara yang dipisahkan, yaitu kekayaan negara yang digunakan dalam rangka
pelaksanaan peran selaku individu pada umumnya.

·        
Semua tindakan/ keputusan yang
dilakukan oleh pemerintah melalui kementrian lembaga yang ditujukan untuk
menyediakan layan kepada masyarakat merupakan tindakan pemerintah dalam
kapasitasnya selaku otoritas. Dalam hal ini, semua tindakan tersebut dituangkan
dalam suatu rencana kerja pemerintah dan dibiayai melalui APBN.

·        
Sedangkan tindakan pemerintah melalui
organnya untuk tujuan ekonomis dengan motif keuntungan yang dilakukan oleh
organ-organ pemerintah lainnya di luar kementrian/ lembaga merupakan tindakan
pemerintah selaku individu. Dalam hal ini, semua tindakan tersebut tidak
dituangkan dalam APBN melainkan dituangkan dalam dokumen tersendiri sesuai
rezim yang berlaku pada umumnya, dalam hal ini misalnya UU BUMN atau lainnya.

·        
Dalam melakukan tindakan dalam
kapasitasnya sebagai otoritas, pemerintah diwakili oleh para pejabatnya yang
lebih dikenal dengan nama birokrat yang terikat dengan aturan yang berlaku
dalam birokrasi. Segala tindakan didasarkan pada rule and regulation yang
berlaku dalam birokrasi. Demikian pula pengertian efisiensi, efektifitas
penggunaan dana memiliki ukuran tersendiri. Dalam hal ini, pengertian
keuntungan lebih didasarkan pada arti manfaat yang dapat dirasakan oleh
masyarakat sebagai akibat layanan yang diberikan oleh pemerintah daripada nilai
uang sebagai imbalan kepada pemerintah yang diterima dan dicatat dalam neraca
pemerintah. Dalam pemikiran seperti ini, seorang pejabat pemerintah tidak dapat
dipersalahkan dalam melakukan suatu tindakan sepanjang tindakan tersebut telah
sesuai dengan rule and regulation yang ada. Hal ini didasarkan pada
pertimbangan bahwa pemerintah tidak perlu memperhitungkan keuntungan maupun
kerugian dalam arti uang dalam melaksanakan tindakannya. 

·        
Hal yang sebaliknya terjadi pada
organ-organ pemerintah yang memerankan pemerintah sebagai individu yang
memiliki motif mencari keuntungan. Contoh konkrit dalam hal ini adalah BUMN.
BUMN dikelola oleh para professional yang bekerja dengan rule and regulation
tertentu. Langkah usaha dalam bentuk mencari keuntungan in money term, tidak
terbebas dari adanya risiko dalam bentuk kemungkinan menanggung kerugian. Oleh
karena itu, dalam melaksanakan tindakannya para professional selalu dihadapkan
pada kemungkinan memperoleh keuntungan atau menderita kerugian. Kerugian yang
terjadi dalam pengambilan keputusan professional tidak boleh dianggap sebagai
suatu tindakan sengaja yang setara dengan melakukan financial fraud.

(artikel secara lengkap terlampir),
demikian, semoga bermanfaat.

--- Pada Jum, 22/1/10, wibawa sihombing <[email protected]> menulis:

Dari: wibawa sihombing <[email protected]>
Judul: Re: [Forum Prima] Dana LPS, Uang Negara atau Bukan?
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 22 Januari, 2010, 11:10 AM







 



  


    
      
      
      

Mumpung ngak terlalu sibuk (karena LKPP
dah Beres), saya ingin ikutan membahas masalah uang Bank “pencuri” apakah uang 
Negara
atau tidak. 

   

1.       UU
No.17 Tahun 2003 Pasal 1 memang memberikan batasan mengenai Keuangan Negara 
tetapi
definisi yang sangat luas sedemikian luasnya sehingga pada diskusi di TV dan 
Koran
bisa “dibelokkan” sesuai dengan narasumbernya;  bandingkan dengan definisi Uang 
Negara pada PP
39/2007 “Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara” 

   

2.       Kemudian
di Pasal 2 memberikan rincian apa saja yang dimaksud oleh Pasal 1, untuk
pembahasan ini saya setuju menggunakan huruf g “kekayaan negara/kekayaan daerah 
yang dikelola  sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat
berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain  yang dapat dinilai dengan uang,  
termasuk kekayaan yang dipisahkan pada
perusahaan 

 negara/ perusahaan daerah” tetapi tidak
setuju jika menggunakan huruf h dan I karena sudah beda konteks; tetapi ini
juga sangat bisa untuk “dibelokkan” kemana mana 

   

3.       Kedua
pasal diatas sangat terbuka untuk intrepretasi yang berdeda, tetapi UU No.24
tentang LPS pada Pasal 81 ayat 2 membantu untuk menegaskan bahwa kekayaan LPS
adalah asset Negara yang dipisahkan. 

   

4.       Berdasarkan
ketiga pasal diatas, Saya pribadi berpendapat awal bahwa uang Negara di LPS
adalah sebatas modal yang disetorkan oleh pemerintah yang sebesar Rp 4T (mirip
konsep entitas). Menurut saya yang dimaksud sebagai kekayaan yang dikelola oleh
pihak lain berupa uang pada Pasal 2 UU 17/2009 adalah yang Rp 4T. Uang Rp 4T
tersebut dipergunakan untuk membuat lembaga yang namanya LPS. Hal tersebut 
diakui
pada Pasal 81 PP 24/2004 bahwa uang Rp 4T adalah asset Negara yang dipisahkan.  

   

5.       Tetapi
keadaannya makin rumit ketika saya memperhatikan Pasal 83 PP 24/2004 tersebut
perhatikan pada ayat dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa surplus dari
kegiatan operasional LPS yang notabene dari pendapatan premi dari bank peserta
dan diakumulasikan sebagai cadangan penjaminan; dinyatakan sebagai PNBP! Dan
oleh karena termasuk PNBP maka penggunaannya diatur oleh Pemerintah. Nah
apabila membaca dan mempertimbangkan pasal tadi maka terjadi konflik dalam
pemikiran saya.  

   

6.       Sebagaimana
yang diberitakan bahwa uang 6,7T adalah uang LPS yang dikeluarkan oleh LPS yang
bersumber dari dana yang dikelola oleh LPS yang bersumber dari akumalasi
surplus operasional yang berasal dari premi seluruh bank peserta. Jadi kalo
mengikuti Pasal 83 PP 24/2004 maka kesimpulannya memang 6,7T dana yang
dikeluarkan adalah bagian dari keuangan Negara. Tapi kalau melihat UU diatasnya
maka yang menjadi Keuangan Negara hanya sebatas Rp 4T saja. 

   

7.       Nah
karena terjadi konflik dengan aturan diatasnya, kayaknya pengetahuan saya udah
tidak sampai lagi untuk memikirkannya. Jadi sebagai kesimpulan akhir, saya 
setuju
dengan pendapat pak Boediono bahwa hal ini kita serahkan saja kepada ahli hukum
untuk meneliti dan memutuskannya. Tugas kita sekarang adalah bagaimana agar
LKPP bisa menjadi tidak disclaimer lagi. 

   

Demikian.  

   











      

    
     

    
    


 



  






      
___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke