Sejak akhir tahun 2009 terhembus khabar akan ada perubahan pola dalam 
pengelolaan penerimaan Negara.  Beberapa perubahan ini nampaknya begitu 
ekstrim, sehingga kita warga DJPBN kiranya perlu ikut rembug akan hal ini.
Sekali lagi, bukan dalam kerangka akan mempertahankan pekerjaan di DJPBN, tidak 
dalam hal itu kita membahas issue yang sama2 kita telah dengar ini. Tetapi 
lebih pada pemikiran : benar-tidaknya kebijakan tersebut jika diambil. 
Perubahan tersebut (disampaikan oleh pejabat kita dalam suatu forum resmi) 
merupakan suatu sumbang saran perbaikan sistem penerimaan Negara, sebagai jalan 
keluar atas permasalahan pengelolaan penerimaan negara yang selalu menemui 
masalah `selisih' selama ini.
Rencana perubahan2 tersebut adalah:
1. Pemusatan pembukuan penerimaan Negara, yang akan dilakukan di  
   Kantor pusat DJPBN(atau terpusat ditempat lainnya) dan tidak lagi 
   dilakukan di KPPN-KPPN.
2. Pemindahan penguasaan rekening penerimaan Negara dari DJPBN ke 
   Ditjen Pajak.
3. Peniadaan potongan SPM, dan untuk potongan SPM tersebut akan 
   dilakukan penyetoran uang secara langsung (cash) oleh Bendahara ke
   Bank persepsi.
4. Pemanfaatan uang Negara dalam investasi commercial.
5. Pembangunan dealing room di kantor pusat DJPBN, layaknya unit 
   treasury di kantor-kantor swasta.

Pemikiran2 ini mungkin sudah jauh lebih maju 2-3 langkah dari kita, tetapi 
apakah pemikiran ini benar ? ini masalahnya.

Dimohon urun rembug-nya saudara-saudara, demi kebaikan sistem perbendaharaan 
Indonesia. 

Terimakasih.


Kirim email ke