Sejak akhir tahun 2009 terhembus khabar akan ada perubahan pola dalam pengelolaan penerimaan Negara. Beberapa perubahan ini nampaknya begitu ekstrim, sehingga kita warga DJPBN kiranya perlu ikut rembug akan hal ini. Sekali lagi, bukan dalam kerangka akan mempertahankan pekerjaan di DJPBN, tidak dalam hal itu kita membahas issue yang sama2 kita telah dengar ini. Tetapi lebih pada pemikiran : benar-tidaknya kebijakan tersebut jika diambil. Perubahan tersebut (disampaikan oleh pejabat kita dalam suatu forum resmi) merupakan suatu sumbang saran perbaikan sistem penerimaan Negara, sebagai jalan keluar atas permasalahan pengelolaan penerimaan negara yang selalu menemui masalah `selisih' selama ini. Rencana perubahan2 tersebut adalah: 1. Pemusatan pembukuan penerimaan Negara, yang akan dilakukan di Kantor pusat DJPBN(atau terpusat ditempat lainnya) dan tidak lagi dilakukan di KPPN-KPPN. 2. Pemindahan penguasaan rekening penerimaan Negara dari DJPBN ke Ditjen Pajak. 3. Peniadaan potongan SPM, dan untuk potongan SPM tersebut akan dilakukan penyetoran uang secara langsung (cash) oleh Bendahara ke Bank persepsi. 4. Pemanfaatan uang Negara dalam investasi commercial. 5. Pembangunan dealing room di kantor pusat DJPBN, layaknya unit treasury di kantor-kantor swasta.
Pemikiran2 ini mungkin sudah jauh lebih maju 2-3 langkah dari kita, tetapi apakah pemikiran ini benar ? ini masalahnya. Dimohon urun rembug-nya saudara-saudara, demi kebaikan sistem perbendaharaan Indonesia. Terimakasih.

