Assalaamu’alaikum wr. Wb. Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja, seharusnya sudah dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 TAHUN 2004 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH, dimana beberapa pasalnya berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 ayat (1) Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif serta memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyrakat. Pasal 3 ayat (2) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) disusun dengan pendekatan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran terpadu. Disamping itu dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2004, tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGRAN KEMENTRIAN NEGARA/LEMBAGA, beberapa pasalnya juga mengatur mengenai penerapan Anggaran Berbasis Kinerja yaitu : Pasal 4 RKA-KL disusun dengan menggunakan pendekatan sebagai berikut : a. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah b. Penganggaran Terpadu . c. Penganggaran berbasis kenerja Pasal 7 ayat(1) Penyusunan anggaran berbasis kinerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut. Pasal 7 ayat(2) Dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja diperlukan indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja dari setiap program dan jenis kegiatan. Namun karena dalam pelaksanaannya ternyata ciri utama Penganggaran Berbasis Kinerja belum tercermin dalam dokumen perencanaan maupun dokumen pernganggaran, maka terbitlah Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan, tgl.19 Juni 2009 No. 0142/M.PPN/06/2009, perihal Pedoman Reformasi Perencanaan dan Penganggaran. SE-1848/MK/2009 Dalam Surat Edaran Bersama ini diatur secara lengkap dan rinci mengenai Reformasi Perencanaan dan Penganggaran yang dituangkan dalam satu paket buku pedoman sebagai acuan terdiri dari : Buku 1 : Pedoman restrukturisasi Propgram dan Kegiatan. Buku 2 : Pedoman Penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK). Buku 3 : Pedoman Penerapan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM). Buku 4 : Format baru RKA-KL. Buku 5 : Jadwal Pelaksanaan Penerapan dan Penutup. Jadi kalau ingin memahami Penganggaran Berbasis Kinerja(PBK), seyogyanya mempelajari dengan seksama Surat Edaran Bersama tersebut secara utuh yang dapat di download di situs Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan yaitu www.anggaran.depkeu.go.id. Demikian semoga membantu. Wass.wr.wb. --- Pada Sab, 30/1/10, Aris <[email protected]> menulis:
Dari: Aris <[email protected]> Judul: [Forum Prima] Anggaran Berbasis Kinerja.... Kepada: [email protected] Tanggal: Sabtu, 30 Januari, 2010, 12:18 AM Pengertiannya apa sih???? N tolok ukur keberhasilan kinerja apakah di ukur dari terserapnya semua anggaran pada akhir taun????? Apakah klo dana tidak dapat di pergunakan/di habiskan pada akhir tahun berarti kinerja kita tidak berhasil???? (Ini pemikiran orang kocil saja) Biasanya suatu kantor di berikan anggaran tiap tahun.....ternyata triwulan 3 dana yang terserap anggaplah baru 50% padahal seharusnya sudah 75%......trus tiba2 datang pembinaan dari instansi diatasnya... ..liat anggarannya masih minim yang terserap "ini kantor kok realisasinya masih sedikit,jalan tidak operasional perkantorannya? ??"...... ..padahal yang punya kantor merasa sudah maksimal mengelola anggaran n slama ini gak pernah ada laporan2 yang terlambat di laporkan ke atasannya... .maupun kegiatan kantor yang mandek.....maupun kegiatan2 penting lainnya yang tidak berjalan...ya sudah, karena takut dapat teguran dari atasan "dikasih anggaran segitu kok tidak di habiskan"... maka DIPAKSA dihabiskanlah anggaran yang sisa tersebut.... . (nyambung gak ya dengan judulnya)... ..nyambungin aja ya..... terima kasih sebelumnya.. ..maafkan daku jikalau ada salah2 kata..... Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

