Assalamu'alaikum wr wb SDM yang saya maksudkan dalam postingan saya yang lalu, bukan hanya SDM di KPPN tetapi utamanya justru SDM di Satker/KPA karena adanya penyimpangan adalah berawal dari Satker/KPA. Kalau Satker/KPA memang punya niat yang baik dalam pengelolaan UP, maka yang diajukan ke KPPN sudah tentu tidak akan menyimpang dari aturan main yang ada. Dan petugas di KPPN tinggal meng-iya-kan saja tanpa ada beban. Sedangkan kalau Satker/KPA sengaja memanfaatkan celah peraturan sehingga yang diajukan ke KPPN mengandung unsur penyimpangan, maka disini SDM KPPN akan diuji apakah akan meng-iya-kan saja atau akan berusaha mencari aturan yang dapat menghalangi penyimpangan tersebut. Akan tetapi apabila yang diajukan oleh Satker/KPA memang tidak menyimpang dari aturan yang ada sedangkan menurut penilaian mas Ha Be We mengandung unsur yang dapat merugikan keuangan negara, maka seperti yang pernah kita diskusikan pada waktu yang lalu mengenai pengelolaan UP ini, usulan untuk memperbaiki mekanisme pengelolaan UP adalah sah2 saja dan semoga menjadi bahan masukan bagi yang berwenang. Wass wr wb.
--- Pada Rab, 3/2/10, HaBeWe <[email protected]> menulis: Dari: HaBeWe <[email protected]> Judul: Re: [Forum Prima] Perketat UP Kepada: [email protected] Tanggal: Rabu, 3 Februari, 2010, 8:07 AM Dear all, Terimakasih Pak Bambang dan Pak Kursus atas tanggapannya, saya sangat memahami tanggapan bapak2 berdua. Kalo diperkenankan saya ulas kembali tanggapan bapak berdua. Intinya bapak berdua sudah merasa cukup puas dengan mekanisme yang ada, adapun yang lain lainnya itu ada pada SDMnya. Dan SDMnya itu kalo saya gak salah tangkep sepertinya SDM KPPN yg dituju. "Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang! http://id.mail.yahoo.com"

