Dear miliser, Dari pada memperdebatkan dana LPS yang ndak jelas masuk kategori uang negara atau tidak. Mari kita coba urus Uang Persediaan yang jelas jelas uang negara. Ada beberapa fakta di lapangan yang ingin saya soroti dan ingin menadapat tanggapan dari rekan rekan semua. pertama UP sesuai jiwanya adalah uang persediaan yang nota bene diperlukan untuk mencukupi kebutuhan rutin sehari hari. Pengertian rutin disini sepertinya jelas kisaran besaran uang yang dibutuhkan. Fakta dilapangan UP sering diambil pada batasan maksimalnya, ini membuat UP sendiri kehilangan ruhnya sebagai dana rutin sehari hari. kedua bahwa pengeluaran APBN semangatnya adalah Pembayaran Langsung (LS), bagi beberapa kota kecil hal ini sulit dilakukan karena kebanyakan Toko didaerah masih dikelola secara keluarga bukan perusahaan sehingga sangat menyulitkan Bendahara jika ingin meng LS kan. hal ini yang mendorong dan diamini sebagian besar KPPN dengan menerbitkan UP sampai pada batas maksimalnya. Ini menurut hemat saya keliru. UP semestinya tetep pada kodratnya untuk membiayai hal hal yang rutin. Keadaan yang demikian mestinya ditanggulangi dengan penerbitan TUP bukan UP. ketiga Pemotongan UP selama ini terkesan gampang. Setiap satker yang belum mempertanggungjawabkan dan belum menyetor sisa UP langsung main potong pada saat pengajuan UP berikutnya. Hal ini sah sah saja sepanjang UP satker tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan alasan belanja/ pengeluaran yang sebelumnya direncanakan dengan dana UP pada pelaksanaannya dilaksanakan dengan mekanisme LS. Sehingga dana UP tersebut real ada di tangan Bendahara. Walau mekanismenya tetep harus setor dulu, hal ini bolehlah ditolerir mengingat kebutuhan dana yg mendesak (rutin red). Kenyataannya ketika bendahara ditanya uang tersebut sudah tidak ada pada mereka, hal hal yg saya kemukakan diatas juga tidak ada. Artinya secara buku seharusnya uangnya masih ada tetapi kenyataannya sudah menguap. Dengan pemotongan UP berarti kita mengamini UP th lalu menguap begitu saja dan membuka celah/ peluang satker untuk memanipulasi belanja guna menutup Up di tahun berjalan. keempat saya pribadi merasa senang dengan release SPM2010 yang sudah mengakomodir pemantauan UP di aplikasi SPM sayang belum ditindak lanjutin sampai dengan aplikasi SP2Dnya. Seandainya proses insert selain membaca SPM nihil juga sekaligus membaca data sispen akan lebih memudahkan terutama buat rekan2 yang diseksi Verak. keempat dan seterusnya mungkin rekan rekan bisa menambahi...
Salam hangat dari Kendari HaBeWe

