Dear miliser,
Dari pada memperdebatkan dana LPS yang ndak jelas masuk kategori uang negara 
atau tidak. Mari kita coba urus Uang Persediaan yang jelas jelas uang negara. 
Ada beberapa fakta di lapangan yang ingin saya soroti dan ingin menadapat 
tanggapan dari rekan rekan semua.
pertama
UP sesuai jiwanya adalah uang persediaan yang nota bene diperlukan untuk 
mencukupi kebutuhan rutin sehari hari. Pengertian rutin disini sepertinya jelas 
kisaran besaran uang yang dibutuhkan. Fakta dilapangan UP sering diambil pada 
batasan maksimalnya, ini membuat UP sendiri kehilangan ruhnya sebagai dana 
rutin sehari hari.
kedua
bahwa pengeluaran APBN semangatnya adalah Pembayaran Langsung (LS), bagi 
beberapa kota kecil hal ini sulit dilakukan karena kebanyakan Toko didaerah 
masih dikelola secara keluarga bukan perusahaan sehingga sangat menyulitkan 
Bendahara jika ingin meng LS kan. hal ini yang mendorong dan diamini sebagian 
besar KPPN dengan menerbitkan UP sampai pada batas maksimalnya. Ini menurut 
hemat saya keliru. UP semestinya tetep pada kodratnya untuk membiayai hal hal 
yang rutin. Keadaan yang demikian mestinya ditanggulangi dengan penerbitan TUP 
bukan UP.
ketiga
Pemotongan UP selama ini terkesan gampang. Setiap satker yang belum 
mempertanggungjawabkan dan belum menyetor sisa UP langsung main potong pada 
saat pengajuan UP berikutnya. Hal ini sah sah saja sepanjang UP satker tersebut 
tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan alasan belanja/ pengeluaran yang 
sebelumnya direncanakan dengan dana UP pada pelaksanaannya dilaksanakan dengan 
mekanisme LS. Sehingga dana UP tersebut real ada di tangan Bendahara. Walau 
mekanismenya   tetep harus setor dulu, hal ini bolehlah ditolerir mengingat 
kebutuhan dana yg mendesak (rutin red). Kenyataannya ketika bendahara ditanya 
uang tersebut sudah tidak ada pada mereka, hal hal yg saya kemukakan diatas 
juga tidak ada. Artinya secara buku seharusnya uangnya masih ada tetapi 
kenyataannya sudah menguap. Dengan pemotongan UP berarti kita mengamini UP th 
lalu menguap begitu saja dan membuka celah/ peluang satker untuk memanipulasi 
belanja guna menutup Up di tahun berjalan.
keempat
saya pribadi merasa senang dengan release SPM2010 yang sudah mengakomodir 
pemantauan UP di aplikasi SPM sayang belum ditindak lanjutin sampai dengan 
aplikasi SP2Dnya. Seandainya proses insert selain membaca SPM nihil juga 
sekaligus membaca data sispen akan lebih memudahkan terutama buat rekan2 yang 
diseksi Verak. 
keempat dan seterusnya mungkin rekan rekan bisa menambahi...

Salam hangat dari Kendari

HaBeWe


Kirim email ke