Pada 2 Maret 2010 07:53, ipoenk_phln <[email protected]> menulis:

>
>
> Assalamualaikum,
>
> saya mau menanyakan mengenai masalah pembayaran gaji cpns. saya tau banyak
> temen-temen di KPPN yang mempunyai pengetahuan mengenai pembayaran gaji
> karena itu memang tugas dari KPPN. Mohon maaf kalo pertanyaan ini pernah
> ditanyakan oleh yang lain.
>
> Misalkan kita menerima sk cpns dengan TMT per 1 Januari 2010. terus kita
> baru mulai masuk kerja mulai akhir Februari 2010. yang ingin saya tanyakan
> adalah apakah gaji yang kita terima sejumlah gaji dari TMT sk yaitu bulan
> januari atau hanya gaji pada bulan maret saja? Terus dasar pembayarannya
> apa?
>
> Terima kasih atas pencerahan dari temen-temen semua.
>
> 
>

Sesuai Peraturan Kepala BKN no 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN CPNS poin Pembayaran Gaji CPNS:
a. Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata
melaksanakan tugas berdasarkan SPMT
b. Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1, gajinya dibayarkan pada bulan
ybs/bulan berjalan. Dalam hal tanggal 1 bertepatan dengan hari libur
sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, maka
gajinya dibayarkan mulai bulan itu juga.
c. Pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan
hari libur) dan seterusnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan berikutnya
setelah melaksanakan tugas.

semoga bisa membantu, mungkin dari teman2 lain ada masukan atau tambahan.

Kirim email ke