Pada 2 Maret 2010 07:53, ipoenk_phln <[email protected]> menulis:
> > > Assalamualaikum, > > saya mau menanyakan mengenai masalah pembayaran gaji cpns. saya tau banyak > temen-temen di KPPN yang mempunyai pengetahuan mengenai pembayaran gaji > karena itu memang tugas dari KPPN. Mohon maaf kalo pertanyaan ini pernah > ditanyakan oleh yang lain. > > Misalkan kita menerima sk cpns dengan TMT per 1 Januari 2010. terus kita > baru mulai masuk kerja mulai akhir Februari 2010. yang ingin saya tanyakan > adalah apakah gaji yang kita terima sejumlah gaji dari TMT sk yaitu bulan > januari atau hanya gaji pada bulan maret saja? Terus dasar pembayarannya > apa? > > Terima kasih atas pencerahan dari temen-temen semua. > > > Sesuai Peraturan Kepala BKN no 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN CPNS poin Pembayaran Gaji CPNS: a. Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan SPMT b. Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1, gajinya dibayarkan pada bulan ybs/bulan berjalan. Dalam hal tanggal 1 bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan itu juga. c. Pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah melaksanakan tugas. semoga bisa membantu, mungkin dari teman2 lain ada masukan atau tambahan.

