Terus terang kami kurang setuju (mohon maaf sebelumnya) bahwa surat Kepala BKN itu diasosiasikan sebagai perasaan iri terhadap orang yang menerima gaji padahal belum bekerja.... menurut kami Surat Kepala BKN tersebut ingin menegaskan bahwa CPNS yang telah bekerja yang berhak menerima gaji dari negara... karena ketika seseorang diangkat menjadi CPNS selain ada hak yang melekat juga ada kewajiban yang melekat kepada mereka. Apabila seseorang diangkat tmt. 1 Januari maka sebenarnya dia mempunyai kewajiban untuk bekerja tmt. 1 Januari... karena sesuatu dan lain hal sehingga terlambat menjalankan kewajibannya maka sudah sewajar apabila hak gajinya terlambat pula. Selain itu surat Kepala BKN tersebut juga untuk mengatasi penyimpangan yang "disinyalir" terjadi adanya kesengajaan dari satker untuk tidak segera memberi tahu CPNS bahwa SK CPNS telah turun dengan harapan nanti rapel gaji CPNS tersebut besar dengan asumsi gaji tetap dibayar sesuai tmt SK CPNS bukan tmt. CPNS melaksanakan tugas. Rapel yang besar tersebut rawan untuk "dibagi-bagi". Terlepas dari semua itu kami mengusulkan agar SK CPNS itu diterbitkan seperti KGB yakni 2-3 bulan sebelum berlaku ... dan dalam Surat Kepala BKN tersebut ada kewajiban agar satker paling lambat 1 bulan setelah SK-nya turun memanggil CPNS untuk bekerja. Dengan demikian antara tmt. SK CPNS dan tmt. melaksanakan tugas diharapkan bisa sama. Pertanyaan besarnya adalah sanggupkah BKN melaksanakan itu?????
dari Bumi Perbatasan Nunukan Maryono --- On Wed, 3/3/10, HaBeWe <[email protected]> wrote: From: HaBeWe <[email protected]> Subject: Re: [Forum Prima] gaji CPNS To: [email protected] Date: Wednesday, March 3, 2010, 8:05 AM Dear All, Apa yang diberikan bapak ipoenk_phln memang sudah tepat dan saya tidak berniat menambah atau mengkoreksinya. Saya hanya ingin mengajak kita berdiskusi tentang masalah ini dari sisi lain. Tentang pedoman pembayaran gaji PNS ada satu klausul yang menyatakan bahwa pembayaran gaji PNS diberhentikan apabila PNS yang bersangkutan mangkir dari tugas 3 bulan berturut turut. Pengertian berturut turut ini dapat digugurkan apabila ybs hadir satu hari saja di bulan ketiga, artinya terdapat celah yang luar biasa besar untuk

