Terus terang kami kurang setuju (mohon maaf sebelumnya) bahwa surat Kepala BKN 
itu diasosiasikan sebagai perasaan iri terhadap orang yang menerima gaji 
padahal belum bekerja.... menurut kami Surat Kepala BKN tersebut ingin 
menegaskan bahwa CPNS yang telah bekerja yang berhak menerima gaji dari 
negara... karena ketika seseorang diangkat menjadi CPNS selain ada hak yang 
melekat juga ada kewajiban yang melekat kepada mereka. Apabila seseorang 
diangkat tmt. 1 Januari maka sebenarnya dia mempunyai kewajiban untuk bekerja 
tmt. 1 Januari... karena sesuatu dan lain hal sehingga terlambat menjalankan 
kewajibannya maka sudah sewajar apabila hak gajinya terlambat pula. Selain itu 
surat Kepala BKN tersebut juga untuk mengatasi penyimpangan yang "disinyalir" 
terjadi adanya kesengajaan dari satker untuk tidak segera memberi tahu CPNS 
bahwa SK CPNS telah turun dengan harapan nanti rapel gaji CPNS tersebut besar 
dengan asumsi gaji tetap dibayar sesuai tmt SK CPNS bukan
 tmt. CPNS melaksanakan tugas. Rapel yang besar tersebut rawan untuk 
"dibagi-bagi".
Terlepas dari semua itu kami mengusulkan agar SK CPNS itu diterbitkan seperti 
KGB yakni 2-3 bulan sebelum berlaku ... dan dalam Surat Kepala BKN tersebut ada 
kewajiban agar satker paling lambat 1 bulan setelah SK-nya turun memanggil CPNS 
untuk bekerja. Dengan demikian antara tmt. SK CPNS dan tmt. melaksanakan tugas 
diharapkan bisa sama.  Pertanyaan besarnya adalah sanggupkah BKN melaksanakan 
itu?????

dari Bumi Perbatasan
Nunukan


Maryono 

--- On Wed, 3/3/10, HaBeWe <[email protected]> wrote:

From: HaBeWe <[email protected]>
Subject: Re: [Forum Prima] gaji CPNS
To: [email protected]
Date: Wednesday, March 3, 2010, 8:05 AM







 









      Dear All,



Apa yang diberikan bapak ipoenk_phln memang sudah tepat dan saya tidak berniat 
menambah atau mengkoreksinya.



Saya hanya ingin mengajak kita berdiskusi tentang masalah ini dari sisi lain. 
Tentang pedoman pembayaran gaji PNS ada satu klausul yang menyatakan bahwa 
pembayaran gaji PNS diberhentikan apabila PNS yang bersangkutan mangkir dari 
tugas 3 bulan berturut turut. Pengertian berturut turut ini dapat digugurkan 
apabila ybs hadir satu hari saja di bulan ketiga, artinya terdapat celah yang 
luar biasa besar untuk

Kirim email ke