Urun rembug pak, tempo doeloe utk menguji tagihan hrs dilihat dr 3 sisi: wetmatigheid; rechtmatigheid; & doelmatigheid. Nah SK pengangkatan CPNS tmt 1 Jan itu baru merupakn dasar hukum timbulnya suatu tagihan (wetmatigheid). Sedangkan kapan ybs berhak memperoleh gaji masih hrs dibuktikan dg keterangan mulai aktif bekerja tmt 1 Maret(rechtmatigheid). Dg demikian ybs berhak menerima gaji tmt 1 Maret. Demikian & mohon koreksi klo ada kesalahan. Trm kasih Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-----Original Message----- From: "HaBeWe" <[email protected]> Date: Wed, 03 Mar 2010 01:05:38 To: <[email protected]> Subject: Re: [Forum Prima] gaji CPNS Dear All, Apa yang diberikan bapak ipoenk_phln memang sudah tepat dan saya tidak berniat menambah atau mengkoreksinya. Saya hanya ingin mengajak kita berdiskusi tentang masalah ini dari sisi lain. Tentang pedoman pembayaran gaji PNS ada satu klausul yang menyatakan bahwa pembayaran gaji PNS diberhentikan apabila PNS yang bersangkutan mangkir dari tugas 3 bulan berturut turut. Pengertian berturut turut ini dapat digugurkan apabila ybs hadir satu hari saja di bulan ketiga, artinya terdapat celah yang luar biasa besar untuk penyimpangan. Mari kita bandingkan dengan kasus di atas. Kenapa untuk CPNS aturannya begitu ketat sedang PNS terkesan longgar. Yang membedakan CPNS dan PNS hanyalah besaran gaji yang diterima (80:100) selebihnya adalah sama. Dalam hal ini mestinya PNS jika mangkir satu bulan saja (kecuali cuti karena diatur tersendiri), juga harus distop gajinya satu bulan sebagai bentuk punishment atau resiko toh pemberhentian gaji bukan berarti pemazulan. Seandainya Surat Kepala BKN itu bisa diralat, mestinya CPNS ybs berhak atas gaji bulan Januari. Karena saya melihat kejanggalan.... SK CPNS jelas menyatakan ybs diangkat TMT 1 Januari artinya hak haknya sudah melekat TMT 1 Januari dan SK ini yang menerbitkan BKN juga, kemudian diatur lagi seperti Surat dimaksud... terkesan seperti menjilat ludah sendiri, kalo tidak dapat disebut sebagai penyakit hati...susah melihat orang lain senang (iri karena melihat org lain terima 1 bulan gaji padahal belum bekerja). Salam Hangat dari Kendari HaBeWe note: Milis kita ini kok makin sepi dari hari kehari....... Tanya Kenapa...........???????? --- In [email protected], yanuar arif <yanuars...@...> wrote: > > Pada 2 Maret 2010 07:53, ipoenk_phln <ipoenk_p...@...> menulis: > > > Sesuai Peraturan Kepala BKN no 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang > PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN CPNS poin Pembayaran Gaji CPNS: > a. Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata > melaksanakan tugas berdasarkan SPMT > b. Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1, gajinya dibayarkan pada bulan > ybs/bulan berjalan. Dalam hal tanggal 1 bertepatan dengan hari libur > sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, maka > gajinya dibayarkan mulai bulan itu juga. > c. Pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan > hari libur) dan seterusnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan berikutnya > setelah melaksanakan tugas. > > semoga bisa membantu, mungkin dari teman2 lain ada masukan atau tambahan. >

