Alaikumsalam Klo boleh urun rembug, dlm konsep remunerasi sebenarnya merupakan pendapatan tunggal yg diberikan ssuai atas capaian KPI yg tlh ditetapkan. Oleh karena itu, apbl krja lembur, kegiatan dlm tim dll yg outputnya merupakn bagian dr KPI ybs mk tdk berhak diberikn uang lmbur & honor. Mengingat di lingk Kemenkeu reformasi birokrasi tlh berjaln, mk alokasi dana lmbur dlm DIPA mstinya hanya diperuntukkn utk tugas2 di luar KPI dg demikian hrs ada Surat Perintah Kerja Lembur dr pejabat yg berwenang dg memperimbangkan output yg dingi dicapai. Mohn koreksi klo ada pemahaman yg salah. Saleum
MK Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: "Amdi Noviwijaya" <[email protected]> Date: Mon, 08 Mar 2010 01:23:18 To: <[email protected]> Subject: [Forum Prima] uang lembur Assalamu'alaykum apa kabar miliser? semoga kita senantiasa dalam lindungan-Nya, Aamiin sekedar ingin sedikit bertanya dan mencurahkan uneg-uneg yg telah lama ingin ditumpahkan namun seringkali tertahan. pertanyaan saya: pelaksaan lembur membutuhkan surat tugaskah? uneg2 saya: kenapa ya uang lembur seolah telah menjadi 'tunjangan tambahan'??? fenomena ini telah saya lihat dan alami hampir sejak saya masih magang(belum CPNS). mohon dikluruskan jika ada kesalahan wassalamu'alaykum

