Alaikumsalam 
Klo boleh urun rembug, dlm konsep remunerasi sebenarnya merupakan pendapatan 
tunggal yg diberikan ssuai atas capaian KPI yg tlh ditetapkan. 
Oleh karena itu, apbl krja lembur, kegiatan dlm tim dll yg outputnya merupakn 
bagian dr KPI ybs mk tdk berhak diberikn uang lmbur & honor. 
Mengingat di lingk Kemenkeu reformasi birokrasi tlh berjaln, mk alokasi dana 
lmbur dlm DIPA mstinya hanya diperuntukkn utk tugas2 di luar KPI dg demikian 
hrs ada Surat Perintah Kerja Lembur dr pejabat yg berwenang dg memperimbangkan 
output yg dingi dicapai. 
Mohn koreksi klo ada pemahaman yg salah. Saleum

MK  



Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: "Amdi Noviwijaya" <[email protected]>
Date: Mon, 08 Mar 2010 01:23:18 
To: <[email protected]>
Subject: [Forum Prima] uang lembur

Assalamu'alaykum
apa kabar miliser? semoga kita senantiasa dalam lindungan-Nya, Aamiin

sekedar ingin sedikit bertanya dan mencurahkan uneg-uneg yg telah lama ingin 
ditumpahkan namun seringkali tertahan.

pertanyaan saya: pelaksaan lembur membutuhkan surat tugaskah?

uneg2 saya: kenapa ya uang lembur seolah telah menjadi 'tunjangan tambahan'??? 
fenomena ini telah saya lihat dan alami hampir sejak saya masih magang(belum 
CPNS).

mohon dikluruskan jika ada kesalahan

wassalamu'alaykum



Kirim email ke