1

    

    
   
  
   
 


Zakat merupakan
salah satu Rukun Islam yang ketiga. 
Sebagai sebuah rukun Islam maka dalam pelaksanaannya merupakan kewajiban
bagi setiap muslim. Hal ini ditegaskan dalam Al Qur’an Surat Taubah:103 “Ambilah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkaan dan
mensucikan mereka, dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu
(menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui”. Dalam rukun Islam, zakat mempunyai karakteristik
ibadah yang berbeda dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan karena zakat
memiliki dua aspek ibadah yaitu aspek vertikal (habluminallah) dan aspek
horisontal (habluminannas). Aspek vertikal yaitu aspek perintah Allah
kepada manusia untuk melaksanakan kewajibannya. Apabila hal tersebut tidak
dilaksanakan maka akan mendapat dosa. Bahkan menurut  Qardawi (87:2006), orang 
yang tidak membayar
zakat akan digolongkan kepada golongan kafir. Sedangkan aspek horisontal adalah
aspek hubungan dengan sesama manusia. Dalam At Taubah:60 telah dijelaskan
tentang siapa saja yang berhak menerima zakat “Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para
pengurus-pengurus (amil) zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak. Orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana“. Berdasarkan
ayat tersebut, telah dijelaskan bahwa 
pertama kali orang yang berhak menerima zakat adalah golongan fakir. Hal ini 
jelas menunjukkan dimensi sosial
yang ada dalam zakat. Mengingat pentingnya zakat dalam sistem perekonomian
Islam (disamping riba) maka tidak heran kalau perintah zakat dalam Al Qur’an
sebanyak 30 kali kata zakat dalam bentuk ma’rifat (Khusus) dan sebanyak
27 kali disandingkan dengan shalat, Al Qardawi (39:2006). Selain itu, contoh
kejadian yang tercatat dalam sejarah Islam telah membuktikan bahwa orang yang
tidak membayar zakat harus diperangi. Dalam beberapa riwayat sahabat
disebutkan, seorang Abu Bakar As Shidieq yang lemah lembut dan penuh kasih
sayang, ketika menjadi khalifah hal yang pertama kali beliau lakukan adalah
memerangi orang yang ingkar terhadap zakat. 
“Beliau berpendapat, kalau suatu kaum sudah berani melalaikan kewajiban
membayar zakat yang merupakan salah satu fundamen Islam, maka mereka akan
berani melalaikan kewajiban lainnya“.(Fatahillah AS:2004).


Ada dua
bentuk zakat yang ada dalam Islam yaitu zakat fitrah dan zakat ma’al. Zakat
fitrah adalah zakat yang dibayarkan pada bulan ramadhan sebagai penyucian
selama bulan puasa. Sedangkan zakat ma’al adalah zakat atas harta yang dimiliki
selama telah ha’ul dan senisab. Dalam perkembangannya objek zakat ma’al tidak
melulu dari hasil pertanian, perniagaan maupun peternakan tetapi muncul istilah
zakat profesi. Menurut Yafie (PKPU Online:2002), semenjak Muhammad SAW zakat
seperti itu sudah dijalankan dengan baik. Perkataan profesi merupakan istilah
Barat. Pengertiannya adalah orang yang bekerja pada bidang tertentu dengan
keterampilan yang dimilikinya. Jadi, petani atau pedagang juga termasuk
profesi. Oleh sebab itu, mereka pun wajib berzakat. Yang terpenting dalam
kacamata Islam adalah harta tersebut sudah mencapai nisabnya (jumlah harga
terendah yang wajib dizakati). Lebih lanjut Hafidudin (2003) mengatakan bila
gaji seseorang sebesar Rp 1,3 juta per bulan maka wajib baginya untuk
mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %. Zakat tersebut terhitung sebelum seseorang
mengeluarkan segala sesuatunya untuk keperluan hidupnya. Hal ini dianalogikan
dengan seorang petani yang harus mengeluarkan zakatnya setelah dia panen bukan
hasil panen dikurangi kebutuhan sehari-hari. 


Dalam Al
Qur’an surat At-Taubah:60 disebutkan bahwa salah satu penerima zakat adalah
para amilin (pengelola zakat). Ini menunjukan bahwa zakat yang ada harus
dikelola oleh sebuah lembaga bukan langsung disalurkan oleh para muzakki
(pembayar zakat) kepada para mustahik (penerima zakat). Praktek ini telah
diterapkan oleh Rasulullah SAW sejak dulu yaitu dengan penunjukkan Muadz bin
Jabal sebagai amil zakat di daerah Yaman pada tahun 9 hijriyah. Hal ini  telah 
menunjukkan bahwa zakat harus dikelola
oeh Amilin atau lembaga pengelola zakat. Pada masa Khalifah Umar bin Khatab
telah ada Baitul Maal yang khusus mengurusi zakat. Selain itu dalam masa
kekhalifahan beliau telah dioperasikan sistem administrasi yang dikenal dengan 
“Ad
Diwaan”. Dengan pengelolaan yang amanah maka zakat bisa menjadi tumpuan
pengentasan kemiskinan, karena berdasarkan pesan Rasululah SAW : Kemiskinan,
kebodohan, dan penyakit merupakan musuh agama. Kejadian ini pernah terjadi pada
masa Khalifah Umar bim Abdul Aziz. Pada masa pemerintahan beliau para petugas
zakat berkeliling sampai daratan Afrika untuk menemukan para Mustahik yang
berhak menerima zakat. 


Di
Indonesia, peranan Organisasi Pengelola Zakat telah diatur dalam Undang-Undang.
Munculnya Undang-Undang No 38 tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat telah
memberikan kepastian hukum terhadap status Organisasi Pengelola Zakat. Dalam 
undang-undang
tersebut dikenal dua macam Organisasi Pengelola Zakat yaitu Badan Amil Zakat
(BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang
sepenuhnya dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah. Dengan
adanya organisasi pengelola zakat maka pengaturan penarikan dan distribusi
zakat dapat lebih terkelola. Menurut 
Hafidhudin (2003) Pengelolaan zakat melalui lembaga amil zakat
didasarkan pada berbagai pertimbangan, antara lain:


1.      Untuk menjamin kepastian dan disiplin
pembayaran zakat 


2.      Menjaga perasaan rendah diri para mustahiq
apabila berhadapan langsung untuk menerima haknya dari para muzakki 


3.      Untuk mencapai efisiensi, efektifitas dan sasaran
yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas 


4.      Untuk memperlihatkan syiar Islam dan
semangat penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang islami.


Organisasi
Pengelola Zakat dalam tugasnya hanya memiliki dua fungsi yaitu pengumpul dana
dan penyalur dana. Untuk bisa melaksanakan keduanya menurut Keputusan Menteri
Agama No 581 tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 38 Tahun 1999
Tentang Pengelolaan Zakat sebuah Organisasi Pengelola Zakat harus memenuhi
syarat sebagai berikut : 1)berbadan hukum; 2)memiliki data muzakki dan
musthahiq; 3)memiliki program kerja; 4)memiliki pembukuan; 5)melampirkan surat
persyaratan bersedia diaudit.


Dalam
pengelolaan zakat maka Organisasi pengelola zakat harus mengelolanya dengan
amanah, profesional dan transparan. Ketiga hal tersebut oleh Institut Manajemen
Zakat (2003) disebut dengan "Good
Organization Governance”. Senada dengan hal
tersebut menurut Adnan dalam 
Hertanto dan Kurniawan (2002) ada 
beberapa karakteristik Organisasi Pengelola Zakat yang profesional yaitu
1. kecakapan,2.pendidikan sesuai dengan standar yang ditentukan,3. gaji yang
memadai, 4. keterikatan pada asosiasi profesi yang berhak mengeluarkan lisensi
operasional, 5.ketaatan pada etika,6. totalitas dalam waktu dan 7. keterbukaan.
Hal ini tidak berlebihan karena potensi zakat yang akan dikelola sebesar Rp 7,5
triliun (data tahun 2000). Untuk itu aspek akuntabiltas dan transparansi
pengelolaan zakat menjadikan keharusan.  


Berdasarkan
data Departemen Agama, pada 2000 dana ZIS yang berhasil dihimpun tidak sampai
Rp1 triliun. Dari zakat fitrah hanya Rp208,2 miliar, zakat maal Rp25,7 miliar,
infak Rp13,8 miliar, dan sedekah Rp144 miliar. Padahal, menurut Menteri Agama
Said Aqil Al-Munawar, potensi zakat di Indonesia per tahunnya mencapai Rp7,5
triliun. Perkiraan ini didasarkan pada asumsi Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa
90% penduduk Indonesia beragama Islam yang setara dengan 40 juta keluarga.
Sebagian di antaranya, yakni 32 juta keluarga, tergolong 'sejahtera' dengan
penghasilan antara Rp10 juta hingga Rp1 miliar per keluarga per tahun. Dengan
kewajiban zakat sebesar 2,5% dari batas nisab (setara 85 gram emas), maka akan
diperoleh angka Rp 7,5 triliun. Dari perbandingan tersebut hanya sekitar 3,1 %
saja dana zakat (zakat fitrah dan zakat maal)yang mampu terserap yang artinya
kesadaran para muzaki untuk membayar zakat masih rendah. Menurut Nawawi (2005)
ada beberapa penilaian yang terjadi di masyarakat tentang Filantropi Zakat,
yaitu:


1.           
Menyalurkan
zakat secara langsung, bukan pada amil zakat


2.           
Menentukan
sendiri Mustahik


3.           
Menentukan
sendiri takaran kadar yang akan diberikan pada mustahik


4.           
Menyalurkan
zakat untuk pembangunan masjid


5.           
Mengutamakan
kerabat sendiri


6.           
Dibayarkan
umumnya bulan Ramadhan


7.           
Sebagian
mereka berzakat dengan pakaian atau bahan lainnya


8.           
Ada
juga yang menyalurkan zakat pada anak yatim


9.           
Mustahiq
dari asnaf yang lain, seperti gharimin, dan lainnya tidak menjadi perhatian.


Hal ini
disebabkan karena masyarakat yang belum memahami tujuan zakat, bagaimana
menghitung nishab, kenapa akad itu harus melalui amil, berapa kadar yang harus
diberikan pada mustahik, dan sebagainya.


Melihat
fenomena ini setidaknya ada beberapa hal yang mempengaruhinya.. Menurut
Institut Manajemen Zakat (2003),“faktor kepercayaan muzakki yang rendah
terhadap organisasi pengelola zakat yang adalah yang menjadi penyebabnya“.
Senada dengan hal tersebut Yafie (PKPU Online 2003) mengungkapkan pengelola
zakat harus jujur dan amanah. Yang diperlukan sekarang adalah manajemen yang
profesional dan akuntabilitas yang kuat. Jika penarikan sudah berjalan dengan
baik, pengelolaan profesional, dan akuntabilitas publik dilakukan, kita bisa
berharap zakat menjadi alat pemberantas kemiskinan dan pemiskinan di negeri
ini. Menurut Muhamad (2003) , “yang menjadi persoalan dalam zakat di Indonesia
adalah pada aspek transparansi dan akuntabilitas. Selama ini dua aspek ini
hilang dari pengelolaan zakat, walaupun akhir-akhir ada sedikit perbaikan“.
Lebih lanjut Afif mengungkapkan Jika lembaga zakat sudah dipercaya masyarakat
muslim dan memiliki akuntabilitas publik yang jelas, sebenarnya pembayaran
zakat akan dilakukan masyarakat. Karena dua segi ini kurang menonjol, maka
masyarakat segan membayar zakat kepada lembaga yang ada.






      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs

Kirim email ke