Zakat merupakan salah satu Rukun Islam yang ketiga.  Sebagai 
sebuah rukun Islam maka dalam pelaksanaannya merupakan kewajiban bagi setiap 
muslim. Hal ini ditegaskan dalam Al Qur’an Surat Taubah:103 “Ambilah zakat dari 
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkaan dan mensucikan 
mereka, dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) 
ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. 
Dalam rukun Islam, zakat mempunyai karakteristik ibadah yang berbeda dengan 
yang lainnya. Hal ini disebabkan karena zakat memiliki dua aspek ibadah yaitu 
aspek vertikal (habluminallah) dan aspek horisontal (habluminannas). Aspek 
vertikal yaitu aspek perintah Allah kepada manusia untuk melaksanakan 
kewajibannya. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka akan mendapat dosa. 
Bahkan menurut  Qardawi (87:2006), orang yang tidak membayar zakat akan 
digolongkan kepada golongan kafir. Sedangkan aspek horisontal adalah aspek
 hubungan dengan sesama manusia. Dalam At Taubah:60 telah dijelaskan tentang 
siapa saja yang berhak menerima zakat “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah 
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus-pengurus (amil) 
zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak. 
Orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam 
perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha 
Mengetahui lagi Maha Bijaksana“. Berdasarkan ayat tersebut, telah dijelaskan 
bahwa  pertama kali orang yang berhak menerima zakat adalah golongan fakir. Hal 
ini jelas menunjukkan dimensi sosial yang ada dalam zakat. Mengingat pentingnya 
zakat dalam sistem perekonomian Islam (disamping riba) maka tidak heran kalau 
perintah zakat dalam Al Qur’an sebanyak 30 kali kata zakat dalam bentuk 
ma’rifat (Khusus) dan sebanyak 27 kali disandingkan dengan shalat, Al Qardawi 
(39:2006). Selain itu, contoh kejadian yang tercatat dalam sejarah
 Islam telah membuktikan bahwa orang yang tidak membayar zakat harus diperangi. 
Dalam beberapa riwayat sahabat disebutkan, seorang Abu Bakar As Shidieq yang 
lemah lembut dan penuh kasih sayang, ketika menjadi khalifah hal yang pertama 
kali beliau lakukan adalah memerangi orang yang ingkar terhadap zakat.  “Beliau 
berpendapat, kalau suatu kaum sudah berani melalaikan kewajiban membayar zakat 
yang merupakan salah satu fundamen Islam, maka mereka akan berani melalaikan 
kewajiban lainnya“.(Fatahillah AS:2004).   Ada dua bentuk zakat yang ada dalam 
Islam yaitu zakat fitrah dan zakat ma’al. Zakat fitrah adalah zakat yang 
dibayarkan pada bulan ramadhan sebagai penyucian selama bulan puasa. Sedangkan 
zakat ma’al adalah zakat atas harta yang dimiliki selama telah ha’ul dan 
senisab. Dalam perkembangannya objek zakat ma’al tidak melulu dari hasil 
pertanian, perniagaan maupun peternakan tetapi muncul istilah zakat profesi. 
Menurut Yafie (PKPU Online:2002), semenjak Muhammad SAW zakat
 seperti itu sudah dijalankan dengan baik. Perkataan profesi merupakan istilah 
Barat. Pengertiannya adalah orang yang bekerja pada bidang tertentu dengan 
keterampilan yang dimilikinya. Jadi, petani atau pedagang juga termasuk 
profesi. Oleh sebab itu, mereka pun wajib berzakat. Yang terpenting dalam 
kacamata Islam adalah harta tersebut sudah mencapai nisabnya (jumlah harga 
terendah yang wajib dizakati). Lebih lanjut Hafidudin (2003) mengatakan bila 
gaji seseorang sebesar Rp 1,3 juta per bulan maka wajib baginya untuk 
mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %. Zakat tersebut terhitung sebelum seseorang 
mengeluarkan segala sesuatunya untuk keperluan hidupnya. Hal ini dianalogikan 
dengan seorang petani yang harus mengeluarkan zakatnya setelah dia panen bukan 
hasil panen dikurangi kebutuhan sehari-hari. 
   Dalam Al Qur’an surat At-Taubah:60 disebutkan bahwa salah satu penerima 
zakat adalah para amilin (pengelola zakat). Ini menunjukan bahwa zakat yang ada 
harus dikelola oleh sebuah lembaga bukan langsung disalurkan oleh para muzakki 
(pembayar zakat) kepada para mustahik (penerima zakat). Praktek ini telah 
diterapkan oleh Rasulullah SAW sejak dulu yaitu dengan penunjukkan Muadz bin 
Jabal sebagai amil zakat di daerah Yaman pada tahun 9 hijriyah. Hal ini  telah 
menunjukkan bahwa zakat harus dikelola oeh Amilin atau lembaga pengelola zakat. 
Pada masa Khalifah Umar bin Khatab telah ada Baitul Maal yang khusus mengurusi 
zakat. Selain itu dalam masa kekhalifahan beliau telah dioperasikan sistem 
administrasi yang dikenal dengan “Ad Diwaan”. Dengan pengelolaan yang amanah 
maka zakat bisa menjadi tumpuan pengentasan kemiskinan, karena berdasarkan 
pesan Rasululah SAW : Kemiskinan, kebodohan, dan penyakit merupakan musuh 
agama. Kejadian ini pernah terjadi pada masa Khalifah Umar bim
 Abdul Aziz. Pada masa pemerintahan beliau para petugas zakat berkeliling 
sampai daratan Afrika untuk menemukan para Mustahik yang berhak menerima zakat. 
   Di Indonesia, peranan Organisasi Pengelola Zakat telah diatur dalam 
Undang-Undang. Munculnya Undang-Undang No 38 tahun 1999 tentang pengelolaan 
Zakat telah memberikan kepastian hukum terhadap status Organisasi Pengelola 
Zakat. Dalam undang-undang tersebut dikenal dua macam Organisasi Pengelola 
Zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga 
Amil Zakat (LAZ) yang sepenuhnya dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh 
pemerintah. Dengan adanya organisasi pengelola zakat maka pengaturan penarikan 
dan distribusi zakat dapat lebih terkelola. Menurut  Hafidhudin (2003) 
Pengelolaan zakat melalui lembaga amil zakat didasarkan pada berbagai 
pertimbangan, antara lain:
   1.      Untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayaran zakat 
   2.      Menjaga perasaan rendah diri para mustahiq apabila berhadapan 
langsung untuk menerima haknya dari para muzakki 
   3.      Untuk mencapai efisiensi, efektifitas dan sasaran yang tepat dalam 
penggunaan harta zakat menurut skala prioritas 
   4.      Untuk memperlihatkan syiar Islam dan semangat penyelenggaraan negara 
dan pemerintahan yang islami.
   Organisasi Pengelola Zakat dalam tugasnya hanya memiliki dua fungsi yaitu 
pengumpul dana dan penyalur dana. Untuk bisa melaksanakan keduanya menurut 
Keputusan Menteri Agama No 581 tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang 
nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat sebuah Organisasi Pengelola Zakat 
harus memenuhi syarat sebagai berikut : 1)berbadan hukum; 2)memiliki data 
muzakki dan musthahiq; 3)memiliki program kerja; 4)memiliki pembukuan; 
5)melampirkan surat persyaratan bersedia diaudit.
   Dalam pengelolaan zakat maka Organisasi pengelola zakat harus mengelolanya 
dengan amanah, profesional dan transparan. Ketiga hal tersebut oleh Institut 
Manajemen Zakat (2003) disebut dengan "Good Organization Governance”. Senada 
dengan hal tersebut menurut Adnan dalam  Hertanto dan Kurniawan (2002) ada  
beberapa karakteristik Organisasi Pengelola Zakat yang profesional yaitu 1. 
kecakapan,2.pendidikan sesuai dengan standar yang ditentukan,3. gaji yang 
memadai, 4. keterikatan pada asosiasi profesi yang berhak mengeluarkan lisensi 
operasional, 5.ketaatan pada etika,6. totalitas dalam waktu dan 7. keterbukaan. 
Hal ini tidak berlebihan karena potensi zakat yang akan dikelola sebesar Rp 7,5 
triliun (data tahun 2000). Untuk itu aspek akuntabiltas dan transparansi 
pengelolaan zakat menjadikan keharusan.  
   Berdasarkan data Departemen Agama, pada 2000 dana ZIS yang berhasil dihimpun 
tidak sampai Rp1 triliun. Dari zakat fitrah hanya Rp208,2 miliar, zakat maal 
Rp25,7 miliar, infak Rp13,8 miliar, dan sedekah Rp144 miliar. Padahal, menurut 
Menteri Agama Said Aqil Al-Munawar, potensi zakat di Indonesia per tahunnya 
mencapai Rp7,5 triliun. Perkiraan ini didasarkan pada asumsi Badan Pusat 
Statistik (BPS) bahwa 90% penduduk Indonesia beragama Islam yang setara dengan 
40 juta keluarga. Sebagian di antaranya, yakni 32 juta keluarga, tergolong 
'sejahtera' dengan penghasilan antara Rp10 juta hingga Rp1 miliar per keluarga 
per tahun. Dengan kewajiban zakat sebesar 2,5% dari batas nisab (setara 85 gram 
emas), maka akan diperoleh angka Rp 7,5 triliun. Dari perbandingan tersebut 
hanya sekitar 3,1 % saja dana zakat (zakat fitrah dan zakat maal)yang mampu 
terserap yang artinya kesadaran para muzaki untuk membayar zakat masih rendah. 
Menurut Nawawi (2005) ada beberapa penilaian yang terjadi
 di masyarakat tentang Filantropi Zakat, yaitu:
   1.            Menyalurkan zakat secara langsung, bukan pada amil zakat
   2.            Menentukan sendiri Mustahik
   3.            Menentukan sendiri takaran kadar yang akan diberikan pada 
mustahik
   4.            Menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid
   5.            Mengutamakan kerabat sendiri
   6.            Dibayarkan umumnya bulan Ramadhan
   7.            Sebagian mereka berzakat dengan pakaian atau bahan lainnya
   8.            Ada juga yang menyalurkan zakat pada anak yatim
   9.            Mustahiq dari asnaf yang lain, seperti gharimin, dan lainnya 
tidak menjadi perhatian.
   Hal ini disebabkan karena masyarakat yang belum memahami tujuan zakat, 
bagaimana menghitung nishab, kenapa akad itu harus melalui amil, berapa kadar 
yang harus diberikan pada mustahik, dan sebagainya.
   Melihat fenomena ini setidaknya ada beberapa hal yang mempengaruhinya.. 
Menurut Institut Manajemen Zakat (2003),“faktor kepercayaan muzakki yang rendah 
terhadap organisasi pengelola zakat yang adalah yang menjadi penyebabnya“. 
Senada dengan hal tersebut Yafie (PKPU Online 2003) mengungkapkan pengelola 
zakat harus jujur dan amanah. Yang diperlukan sekarang adalah manajemen yang 
profesional dan akuntabilitas yang kuat. Jika penarikan sudah berjalan dengan 
baik, pengelolaan profesional, dan akuntabilitas publik dilakukan, kita bisa 
berharap zakat menjadi alat pemberantas kemiskinan dan pemiskinan di negeri 
ini. Menurut Muhamad (2003) , “yang menjadi persoalan dalam zakat di Indonesia 
adalah pada aspek transparansi dan akuntabilitas. Selama ini dua aspek ini 
hilang dari pengelolaan zakat, walaupun akhir-akhir ada sedikit perbaikan“. 
Lebih lanjut Afif mengungkapkan Jika lembaga zakat sudah dipercaya masyarakat 
muslim dan memiliki akuntabilitas publik yang jelas, sebenarnya
 pembayaran zakat akan dilakukan masyarakat. Karena dua segi ini kurang 
menonjol, maka masyarakat segan membayar zakat kepada lembaga yang ada.

       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

Kirim email ke