Zakat merupakan salah satu Rukun Islam yang ketiga. Sebagai
sebuah rukun Islam maka dalam pelaksanaannya merupakan kewajiban bagi setiap
muslim. Hal ini ditegaskan dalam Al Quran Surat Taubah:103 Ambilah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkaan dan mensucikan
mereka, dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi)
ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Dalam rukun Islam, zakat mempunyai karakteristik ibadah yang berbeda dengan
yang lainnya. Hal ini disebabkan karena zakat memiliki dua aspek ibadah yaitu
aspek vertikal (habluminallah) dan aspek horisontal (habluminannas). Aspek
vertikal yaitu aspek perintah Allah kepada manusia untuk melaksanakan
kewajibannya. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka akan mendapat dosa.
Bahkan menurut Qardawi (87:2006), orang yang tidak membayar zakat akan
digolongkan kepada golongan kafir. Sedangkan aspek horisontal adalah aspek
hubungan dengan sesama manusia. Dalam At Taubah:60 telah dijelaskan tentang
siapa saja yang berhak menerima zakat Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus-pengurus (amil)
zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak.
Orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam
perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Berdasarkan ayat tersebut, telah dijelaskan
bahwa pertama kali orang yang berhak menerima zakat adalah golongan fakir. Hal
ini jelas menunjukkan dimensi sosial yang ada dalam zakat. Mengingat pentingnya
zakat dalam sistem perekonomian Islam (disamping riba) maka tidak heran kalau
perintah zakat dalam Al Quran sebanyak 30 kali kata zakat dalam bentuk
marifat (Khusus) dan sebanyak 27 kali disandingkan dengan shalat, Al Qardawi
(39:2006). Selain itu, contoh kejadian yang tercatat dalam sejarah
Islam telah membuktikan bahwa orang yang tidak membayar zakat harus diperangi.
Dalam beberapa riwayat sahabat disebutkan, seorang Abu Bakar As Shidieq yang
lemah lembut dan penuh kasih sayang, ketika menjadi khalifah hal yang pertama
kali beliau lakukan adalah memerangi orang yang ingkar terhadap zakat. Beliau
berpendapat, kalau suatu kaum sudah berani melalaikan kewajiban membayar zakat
yang merupakan salah satu fundamen Islam, maka mereka akan berani melalaikan
kewajiban lainnya.(Fatahillah AS:2004). Ada dua bentuk zakat yang ada dalam
Islam yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah adalah zakat yang
dibayarkan pada bulan ramadhan sebagai penyucian selama bulan puasa. Sedangkan
zakat maal adalah zakat atas harta yang dimiliki selama telah haul dan
senisab. Dalam perkembangannya objek zakat maal tidak melulu dari hasil
pertanian, perniagaan maupun peternakan tetapi muncul istilah zakat profesi.
Menurut Yafie (PKPU Online:2002), semenjak Muhammad SAW zakat
seperti itu sudah dijalankan dengan baik. Perkataan profesi merupakan istilah
Barat. Pengertiannya adalah orang yang bekerja pada bidang tertentu dengan
keterampilan yang dimilikinya. Jadi, petani atau pedagang juga termasuk
profesi. Oleh sebab itu, mereka pun wajib berzakat. Yang terpenting dalam
kacamata Islam adalah harta tersebut sudah mencapai nisabnya (jumlah harga
terendah yang wajib dizakati). Lebih lanjut Hafidudin (2003) mengatakan bila
gaji seseorang sebesar Rp 1,3 juta per bulan maka wajib baginya untuk
mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %. Zakat tersebut terhitung sebelum seseorang
mengeluarkan segala sesuatunya untuk keperluan hidupnya. Hal ini dianalogikan
dengan seorang petani yang harus mengeluarkan zakatnya setelah dia panen bukan
hasil panen dikurangi kebutuhan sehari-hari.
Dalam Al Quran surat At-Taubah:60 disebutkan bahwa salah satu penerima
zakat adalah para amilin (pengelola zakat). Ini menunjukan bahwa zakat yang ada
harus dikelola oleh sebuah lembaga bukan langsung disalurkan oleh para muzakki
(pembayar zakat) kepada para mustahik (penerima zakat). Praktek ini telah
diterapkan oleh Rasulullah SAW sejak dulu yaitu dengan penunjukkan Muadz bin
Jabal sebagai amil zakat di daerah Yaman pada tahun 9 hijriyah. Hal ini telah
menunjukkan bahwa zakat harus dikelola oeh Amilin atau lembaga pengelola zakat.
Pada masa Khalifah Umar bin Khatab telah ada Baitul Maal yang khusus mengurusi
zakat. Selain itu dalam masa kekhalifahan beliau telah dioperasikan sistem
administrasi yang dikenal dengan Ad Diwaan. Dengan pengelolaan yang amanah
maka zakat bisa menjadi tumpuan pengentasan kemiskinan, karena berdasarkan
pesan Rasululah SAW : Kemiskinan, kebodohan, dan penyakit merupakan musuh
agama. Kejadian ini pernah terjadi pada masa Khalifah Umar bim
Abdul Aziz. Pada masa pemerintahan beliau para petugas zakat berkeliling
sampai daratan Afrika untuk menemukan para Mustahik yang berhak menerima zakat.
Di Indonesia, peranan Organisasi Pengelola Zakat telah diatur dalam
Undang-Undang. Munculnya Undang-Undang No 38 tahun 1999 tentang pengelolaan
Zakat telah memberikan kepastian hukum terhadap status Organisasi Pengelola
Zakat. Dalam undang-undang tersebut dikenal dua macam Organisasi Pengelola
Zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga
Amil Zakat (LAZ) yang sepenuhnya dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh
pemerintah. Dengan adanya organisasi pengelola zakat maka pengaturan penarikan
dan distribusi zakat dapat lebih terkelola. Menurut Hafidhudin (2003)
Pengelolaan zakat melalui lembaga amil zakat didasarkan pada berbagai
pertimbangan, antara lain:
1. Untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayaran zakat
2. Menjaga perasaan rendah diri para mustahiq apabila berhadapan
langsung untuk menerima haknya dari para muzakki
3. Untuk mencapai efisiensi, efektifitas dan sasaran yang tepat dalam
penggunaan harta zakat menurut skala prioritas
4. Untuk memperlihatkan syiar Islam dan semangat penyelenggaraan negara
dan pemerintahan yang islami.
Organisasi Pengelola Zakat dalam tugasnya hanya memiliki dua fungsi yaitu
pengumpul dana dan penyalur dana. Untuk bisa melaksanakan keduanya menurut
Keputusan Menteri Agama No 581 tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang
nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat sebuah Organisasi Pengelola Zakat
harus memenuhi syarat sebagai berikut : 1)berbadan hukum; 2)memiliki data
muzakki dan musthahiq; 3)memiliki program kerja; 4)memiliki pembukuan;
5)melampirkan surat persyaratan bersedia diaudit.
Dalam pengelolaan zakat maka Organisasi pengelola zakat harus mengelolanya
dengan amanah, profesional dan transparan. Ketiga hal tersebut oleh Institut
Manajemen Zakat (2003) disebut dengan "Good Organization Governance. Senada
dengan hal tersebut menurut Adnan dalam Hertanto dan Kurniawan (2002) ada
beberapa karakteristik Organisasi Pengelola Zakat yang profesional yaitu 1.
kecakapan,2.pendidikan sesuai dengan standar yang ditentukan,3. gaji yang
memadai, 4. keterikatan pada asosiasi profesi yang berhak mengeluarkan lisensi
operasional, 5.ketaatan pada etika,6. totalitas dalam waktu dan 7. keterbukaan.
Hal ini tidak berlebihan karena potensi zakat yang akan dikelola sebesar Rp 7,5
triliun (data tahun 2000). Untuk itu aspek akuntabiltas dan transparansi
pengelolaan zakat menjadikan keharusan.
Berdasarkan data Departemen Agama, pada 2000 dana ZIS yang berhasil dihimpun
tidak sampai Rp1 triliun. Dari zakat fitrah hanya Rp208,2 miliar, zakat maal
Rp25,7 miliar, infak Rp13,8 miliar, dan sedekah Rp144 miliar. Padahal, menurut
Menteri Agama Said Aqil Al-Munawar, potensi zakat di Indonesia per tahunnya
mencapai Rp7,5 triliun. Perkiraan ini didasarkan pada asumsi Badan Pusat
Statistik (BPS) bahwa 90% penduduk Indonesia beragama Islam yang setara dengan
40 juta keluarga. Sebagian di antaranya, yakni 32 juta keluarga, tergolong
'sejahtera' dengan penghasilan antara Rp10 juta hingga Rp1 miliar per keluarga
per tahun. Dengan kewajiban zakat sebesar 2,5% dari batas nisab (setara 85 gram
emas), maka akan diperoleh angka Rp 7,5 triliun. Dari perbandingan tersebut
hanya sekitar 3,1 % saja dana zakat (zakat fitrah dan zakat maal)yang mampu
terserap yang artinya kesadaran para muzaki untuk membayar zakat masih rendah.
Menurut Nawawi (2005) ada beberapa penilaian yang terjadi
di masyarakat tentang Filantropi Zakat, yaitu:
1. Menyalurkan zakat secara langsung, bukan pada amil zakat
2. Menentukan sendiri Mustahik
3. Menentukan sendiri takaran kadar yang akan diberikan pada
mustahik
4. Menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid
5. Mengutamakan kerabat sendiri
6. Dibayarkan umumnya bulan Ramadhan
7. Sebagian mereka berzakat dengan pakaian atau bahan lainnya
8. Ada juga yang menyalurkan zakat pada anak yatim
9. Mustahiq dari asnaf yang lain, seperti gharimin, dan lainnya
tidak menjadi perhatian.
Hal ini disebabkan karena masyarakat yang belum memahami tujuan zakat,
bagaimana menghitung nishab, kenapa akad itu harus melalui amil, berapa kadar
yang harus diberikan pada mustahik, dan sebagainya.
Melihat fenomena ini setidaknya ada beberapa hal yang mempengaruhinya..
Menurut Institut Manajemen Zakat (2003),faktor kepercayaan muzakki yang rendah
terhadap organisasi pengelola zakat yang adalah yang menjadi penyebabnya.
Senada dengan hal tersebut Yafie (PKPU Online 2003) mengungkapkan pengelola
zakat harus jujur dan amanah. Yang diperlukan sekarang adalah manajemen yang
profesional dan akuntabilitas yang kuat. Jika penarikan sudah berjalan dengan
baik, pengelolaan profesional, dan akuntabilitas publik dilakukan, kita bisa
berharap zakat menjadi alat pemberantas kemiskinan dan pemiskinan di negeri
ini. Menurut Muhamad (2003) , yang menjadi persoalan dalam zakat di Indonesia
adalah pada aspek transparansi dan akuntabilitas. Selama ini dua aspek ini
hilang dari pengelolaan zakat, walaupun akhir-akhir ada sedikit perbaikan.
Lebih lanjut Afif mengungkapkan Jika lembaga zakat sudah dipercaya masyarakat
muslim dan memiliki akuntabilitas publik yang jelas, sebenarnya
pembayaran zakat akan dilakukan masyarakat. Karena dua segi ini kurang
menonjol, maka masyarakat segan membayar zakat kepada lembaga yang ada.
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.