assalamualaikum wr wb
teman2 FoSSEI seluruh Indonesia dimana pun berada,
saya ada beberapa masalah mengenai masalah perbankan syariah yang ada di
Indonesia dan mohon pendapatnya.
sekitar satu minggu yang lalu saya bertemu dengan teman se-SMP saya. dia sempat
curhat kepada saya.
dia bertanya "bolehkan meminjam uang melalui bank konvensional dengan bunga
tertentu yang itu tidak memberatkan buat saya?"
saya jawab dengan bertanya balik, "tahukah kamu bahwa menurut fatwa MUI bunga
bank adalah haram?"
"saya tahu" jawab dia.
"lalu kenapa kamu tetap akan meminjam uang ke bank konvensional dengan bunga?
bukankah hukumnya sama antara yang meminjam dengan yang meminjamkan?" kata saya
mencoba untuk membuat dia berpikir.
"tapi kondisi saya sekarang ini menyebabkan hal demikian" kata dia."dan saya
tidak merasa berat dengan bunga yang ditawarkan." sambung dia.
kemudian dia bercerita panjang lebar. dia mengalami kesulitan dalam meminjam
uang. dia membutuhkan uang tunai sekitar 10 juta rupiah untuk keperluan yang
cukup penting bagi dia. dia bukan tidak mau mencari cara lain untuk menghidari
bunga. dia sudah mencoba untuk meminjam di bank syariah, akan tetapi bank
tersebut mensyaratkan adanya jaminan/agunan, sedangkan dia tidak memiliki
barang untuk jaminan. BMT pun demikian. bahkan dia pernah untuk mencoba
meminjam kepada seorang ustadz, justru dia malah diomelin karena berhutang.
dan akhirnya ada salah satu bank konvensional yang menawarkan kredit dengan
bunga rendah tanpa agunan. saat itulah hatinya bergejolak untuk menetapkan
pilihan.
lantas bagaimanakah yang seharusnya dia lakukan dengan kondisi demikian??
mohon saran dari teman2. insya Allah akan berguna.
jazakumullah khair katsir
wassalamualaikum wr wb
Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!! Membuat
tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah.
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/