assalamualaikum wr wb

teman2 FoSSEI seluruh Indonesia dimana pun berada,
saya ada beberapa masalah mengenai masalah perbankan syariah yang ada di 
Indonesia dan mohon pendapatnya.

sekitar satu minggu yang lalu saya bertemu dengan teman se-SMP saya. dia sempat 
curhat kepada saya. 

dia bertanya "bolehkan meminjam uang melalui bank konvensional dengan bunga 
tertentu yang itu tidak memberatkan buat saya?"

saya jawab dengan bertanya balik, "tahukah kamu bahwa menurut fatwa MUI bunga 
bank adalah haram?"

"saya tahu" jawab dia. 

"lalu kenapa kamu tetap akan meminjam uang ke bank konvensional dengan bunga? 
bukankah hukumnya sama antara yang meminjam dengan yang meminjamkan?" kata saya 
mencoba untuk membuat dia berpikir.

"tapi kondisi saya sekarang ini menyebabkan hal demikian" kata dia."dan saya 
tidak merasa berat dengan bunga yang ditawarkan." sambung dia.

kemudian dia bercerita panjang lebar. dia mengalami kesulitan dalam meminjam 
uang. dia membutuhkan uang tunai sekitar 10 juta rupiah untuk keperluan yang 
cukup penting bagi dia. dia bukan tidak mau mencari cara lain untuk menghidari 
bunga. dia sudah mencoba untuk meminjam di bank syariah, akan tetapi bank 
tersebut mensyaratkan adanya jaminan/agunan, sedangkan dia tidak memiliki 
barang untuk jaminan. BMT pun demikian. bahkan dia pernah untuk mencoba 
meminjam kepada seorang ustadz, justru dia malah diomelin karena berhutang.

dan akhirnya ada salah satu bank konvensional yang menawarkan kredit dengan 
bunga rendah tanpa agunan. saat itulah hatinya bergejolak untuk menetapkan 
pilihan.

lantas bagaimanakah yang seharusnya dia lakukan dengan kondisi demikian??


mohon saran dari teman2. insya Allah akan berguna.

jazakumullah khair katsir

wassalamualaikum wr wb


      Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!! Membuat 
tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

Kirim email ke