Waallakumsalam wr.wb Saya Rifai Lestaluhu dari Islamic Banking School Saya sangat prihatin atas masalah yang menimpa teman kita ini. dia pasti sangat membutuhkan pertolongan tersebut. Masalah bunga, pasti sangatlah menyimpang dari ajaran islam. bunga telah diharamkan, maka pastinya jika kita melanggar hal yang telah diharamkan, dalam konteks ini misalnya bunga, pastinya kita akan berdosa. Jika menilik ke perbankan syariah, sistem operasionalnya sangat memegang prinsip islam. dan resiko yang ditanggung bank syariah pun sangat besar, jika teman kita ini meminjam untuk keperluan pribadi mungkin akan sangat rumit. namun jika dia melakukan peminjaman untuk keperluan usaha, pastinya masalah tidak akan terlalu rumit. karena mungkin ada sistem bagi hasil yang dilakukan antara sang mudhorib & shohibul maal. Namun kendala yang sebenarnya adalah kurangnya efisiensinya sistem operasional pada bank-bank syariah saat ini. aturan syariah pun belum diberlakukan dengan baik, dikarenakan kebanyakan para pihak yang terafiliasi pada bank-bank syariah belum memahami sepenuhnya konteks perbankan islam yan sesungguhnya. BMT sendiri sangat disayangkan telah melakukan hal tersebut, BMT yang seharusnya meminjamkan modal tanpa agunan, malah melencengkan fungsinya. Mungkin saya akan konfirmasi masalah teman kita ini ke BMT yang ada di kampus saya, dan semoga ada titik terang yang dapat mengeluarkan sahabat kita ini dari masalahnya.
jzkmlah.. Salam Sejahtera ya akh.. fai_ ________________________________ Dari: basil holmes <[email protected]> Kepada: [email protected]; [email protected]; [email protected] Terkirim: Selasa, 3 Maret, 2009 14:25:35 Topik: {FoSSEI} tolonglah saudaramu ini.. assalamualaikum wr wb teman2 FoSSEI seluruh Indonesia dimana pun berada, saya ada beberapa masalah mengenai masalah perbankan syariah yang ada di Indonesia dan mohon pendapatnya. sekitar satu minggu yang lalu saya bertemu dengan teman se-SMP saya. dia sempat curhat kepada saya. dia bertanya "bolehkan meminjam uang melalui bank konvensional dengan bunga tertentu yang itu tidak memberatkan buat saya?" saya jawab dengan bertanya balik, "tahukah kamu bahwa menurut fatwa MUI bunga bank adalah haram?" "saya tahu" jawab dia. "lalu kenapa kamu tetap akan meminjam uang ke bank konvensional dengan bunga? bukankah hukumnya sama antara yang meminjam dengan yang meminjamkan? " kata saya mencoba untuk membuat dia berpikir. "tapi kondisi saya sekarang ini menyebabkan hal demikian" kata dia."dan saya tidak merasa berat dengan bunga yang ditawarkan." sambung dia. kemudian dia bercerita panjang lebar. dia mengalami kesulitan dalam meminjam uang. dia membutuhkan uang tunai sekitar 10 juta rupiah untuk keperluan yang cukup penting bagi dia. dia bukan tidak mau mencari cara lain untuk menghidari bunga. dia sudah mencoba untuk meminjam di bank syariah, akan tetapi bank tersebut mensyaratkan adanya jaminan/agunan, sedangkan dia tidak memiliki barang untuk jaminan. BMT pun demikian. bahkan dia pernah untuk mencoba meminjam kepada seorang ustadz, justru dia malah diomelin karena berhutang. dan akhirnya ada salah satu bank konvensional yang menawarkan kredit dengan bunga rendah tanpa agunan. saat itulah hatinya bergejolak untuk menetapkan pilihan. lantas bagaimanakah yang seharusnya dia lakukan dengan kondisi demikian?? mohon saran dari teman2. insya Allah akan berguna. jazakumullah khair katsir wassalamualaikum wr wb ________________________________ Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!! Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

