Waallakumsalam wr.wb

Saya Rifai Lestaluhu dari Islamic Banking School
Saya sangat prihatin atas masalah yang menimpa teman kita ini.
dia pasti sangat membutuhkan pertolongan tersebut.
Masalah bunga, pasti sangatlah menyimpang dari ajaran islam. bunga telah 
diharamkan, maka pastinya jika kita melanggar hal yang telah diharamkan, dalam 
konteks ini misalnya bunga, pastinya kita akan berdosa.
Jika menilik ke perbankan syariah, sistem operasionalnya sangat memegang 
prinsip islam. dan resiko yang ditanggung bank syariah pun sangat besar, jika 
teman kita ini meminjam untuk keperluan pribadi mungkin akan sangat rumit. 
namun jika dia melakukan peminjaman untuk keperluan usaha, pastinya masalah 
tidak akan terlalu rumit.
karena mungkin ada sistem bagi hasil yang dilakukan antara sang mudhorib & 
shohibul maal.
Namun kendala yang sebenarnya adalah kurangnya efisiensinya sistem operasional 
pada bank-bank syariah saat ini. aturan syariah pun belum diberlakukan dengan 
baik, dikarenakan kebanyakan para pihak yang terafiliasi pada bank-bank syariah 
belum memahami sepenuhnya konteks perbankan islam yan sesungguhnya.
BMT sendiri sangat disayangkan telah melakukan hal tersebut, BMT yang 
seharusnya meminjamkan modal tanpa agunan, malah melencengkan fungsinya.
Mungkin saya akan konfirmasi masalah teman kita ini ke BMT yang ada di kampus 
saya, dan semoga ada titik terang yang dapat mengeluarkan sahabat kita ini dari 
masalahnya.

jzkmlah.. Salam Sejahtera ya akh.. fai_





________________________________
Dari: basil holmes <[email protected]>
Kepada: [email protected]; [email protected]; 
[email protected]
Terkirim: Selasa, 3 Maret, 2009 14:25:35
Topik: {FoSSEI} tolonglah saudaramu ini..


assalamualaikum wr wb

teman2 FoSSEI seluruh Indonesia dimana pun berada,
saya ada beberapa masalah mengenai masalah perbankan syariah yang ada di 
Indonesia dan mohon pendapatnya.

sekitar satu minggu yang lalu saya bertemu dengan teman se-SMP saya. dia sempat 
curhat kepada saya. 

dia bertanya "bolehkan meminjam uang melalui bank konvensional dengan bunga 
tertentu yang itu tidak memberatkan buat saya?"

saya jawab dengan bertanya balik, "tahukah kamu bahwa menurut fatwa MUI bunga 
bank adalah haram?"

"saya tahu" jawab dia. 

"lalu kenapa kamu tetap akan meminjam uang ke bank konvensional dengan bunga? 
bukankah hukumnya sama antara yang meminjam dengan yang meminjamkan? " kata 
saya mencoba untuk membuat dia berpikir.

"tapi kondisi saya sekarang ini menyebabkan hal demikian" kata dia."dan saya 
tidak merasa berat dengan bunga yang ditawarkan." sambung dia.

kemudian dia bercerita panjang lebar. dia mengalami kesulitan dalam meminjam 
uang. dia membutuhkan uang tunai sekitar 10 juta rupiah untuk keperluan yang 
cukup penting bagi dia. dia bukan tidak mau mencari cara lain untuk menghidari 
bunga. dia sudah mencoba untuk meminjam di bank syariah, akan tetapi bank 
tersebut mensyaratkan adanya jaminan/agunan, sedangkan dia tidak memiliki 
barang untuk jaminan. BMT pun demikian. bahkan dia pernah untuk mencoba 
meminjam kepada seorang ustadz, justru dia malah diomelin karena berhutang.

dan akhirnya ada salah satu bank konvensional yang menawarkan kredit dengan 
bunga rendah tanpa agunan. saat itulah hatinya bergejolak untuk menetapkan 
pilihan.

lantas bagaimanakah yang seharusnya dia lakukan dengan kondisi demikian??


mohon saran dari teman2. insya Allah akan berguna.

jazakumullah khair katsir

wassalamualaikum wr wb


________________________________
 Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat.
Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! 
   


      Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!! Membuat 
tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

Kirim email ke