Oleh  : Muhammad Ifik
Ismujati (Mhs Muamalah 06, IAIN RADEN FATAH PALEMBANG)
Presiden Bank Pembangunan Asia, Haruhiko Kuroda (Koran
Tempo, 23 Februari 2009), mengatakan ditengah lesunya pasar ekspor akibat
melemahnya pasar negara maju seperti Amerika Serikat, Eropa dan Jepang,
negara-negara di dunia dianjurkan fokus pada sektor konsumsi sebagai motor
ekonomi. Tidak heran kebanyakan negara yang khawatir perekonomiannya terhempas
akibat krisis keuangan global, melakukan tindakan antisipatif dan pengobatan
melalui program-program stimulus fiskal. Umumnya Program tersebut berupa 
pembangunan-pembangunan
infrastruktur.
 
Secara sederhana logika inisiatif projek infrastruktur
adalah untuk mengatasi kecenderungan peningkatan pengangguran. Dengan projek
infrastruktur diharapkan mampu mengabsorbsi tenaga kerja dan menjaga tingkat 
purchasing
power atau konsumsi masyarakat secara agregat. Dengan begitu, sektor
supply mampu terus menggerakkan mesin produksinya, sehingga ekonomi tidak terus
terjerumus pada resesi, depresi dan akhirnya terjebak dalam siklus keterpurukan
seperti kondisi underconsumption.

             Proram yang memacu konsumsi
dalam menjaga tingkat perekonomian domestik, sebenarnya dapat dilakukan dengan
memberdayakan masyarakat yang selama ini "tidak terlibat aktif" dalam
perekonomian, yaitu golongan masyarakat tidak mampu. Bayangkan jika betul
masyarakat miskin Indonesia jumlahnya mencapai hampir 100 juta, dan kemudian
mereka bisa diberdayakan untuk terlibat dalam ekonomi meskipun sekedar pasif
disektor konsumsi (demand), tentu volume ekonomi domestik Indonesia
akan bertambah berlipat ganda.
Untuk tujuan itu, perekonomian syariah telah sejak dini
memiliki pilar utama dalam menjaga tingkat keterlibatan masyarakat tak mampu
dalam ekonomi, yaitu Zakat. Karena zakat pengaruh langsungnya adalah
menyediakan income bagi mereka yang tak mampu, yang kemudian
memposisikan mereka memiliki purchasing power. Zakat akan menjadi instrumen
jitu dalam mengeksplorasi perekonomian domestik Indonesia. Menyikapi mekanisme
zakat yang belum utuh beroperasi di tanah air, dapat saja inovasinya berupa
pemberlakuan pajak yang karakteristiknya sama dengan zakat khususnya pada aspek
penggunaan. Pada pajak tertentu, sebaiknya telah ditentukan penggunaannya
definitf bagi golongan masyarakat miskin.
wallahu a'lam bishawab (dari berbagai sumber)
 
 
“MERAJUT
UKHUWAH DALAM DAKWAH BERNUANSA ILMIAH”
 
 
 
 
 
 
 
Presented by 
PAKIES
Rafah (Pusat Kajian Ekonomi Islam Raden Fatah) dan FoSSEI (Forum Silaturrahim
Ekonomi Islam)
 
 
 
 
 http://zanikhan.multiply.com/profile

 http://zanikhan.multiply.com/profile



      

Kirim email ke