By Republika Newsroom Sabtu, 02 Januari 2010 YOGYAKARTA--Pengenalan hukum jaminan dalam perspektif syariah menjadi penting diterapkan mengingat dengan adanya hukum tersebut dapat memperlancar operasional dan penyelesaian masalah yang timbul dalam praktik perbankan syariah.
"Hukum jaminan merupakan bagian dari hukum ekonomi yang semakin populer seiring dengan perkembangan perbankan syariah," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dewi Nurul Musjtari di Yogyakarta, Sabtu. Menurut dia pada peluncuran buku karyanya berjudul Hukum Jaminan dalam Praktik Perbankan Syariah, perkembangan kegiatan ekonomi di bidang perbankan syariah, khususnya di bidang pembiayaan atau kredit telah memperlihatkan geliat dan pertumbuhan yang cukup pesat saat ini. "Untuk itu, perkembangan syariah tersebut memerlukan perhatian baik dalam aspek regulasi, akad (perjanjian) maupun jaminannya," katanya. Ia mengatakan, masyarakat yang menyerahkan dananya pada bank syariah pada dasarnya tanpa jaminan yang bersifat kebendaan dan semata-matahanya dilandasi oleh kepercayaan bahwa pada waktunya dana tersebut akan kembali. "Sebagai konsekuensi yuridis sebagai lembaga yang menarik dana dari masyarakat, sebuah lembaga keuangan atau lembaga pembiayaan hendaknya mampu mengelola kegiatan usahanya berdasarkan prinsip kehati-hatian," katanya. Berdasarkan prinsip tersebut, menurut dia, perbankan syariah menerapkan sistem analisis ketat dalam penyaluran dananya melalui pembiayaan, salah satunya dengan mensyaratkan adanya jaminan bagi nasabah yang hendak mengajukan pembiayaan. "Di dalam pelaksanaan perjanjian praktik perbankan syariah juga diperlukan jaminan agar dalam pelaksanaannya terdapat kepastian bahwa pada waktu tertentu piutang tersebut dapat dilunasi. Jaminan kepastian pelunasan itu berupa barang bergerak atau tidak bergerak," katanya. Ia mengatakan, dengan adanya hukum jaminan dalam praktik perbankan syariah, nasabah diharapkan nanti akan mampu mengembalikan pinjaman sehingga salah satu permasalahan dalam praktik perbankan syariah dapat diatasi. "Jaminan dalam hukum positif mempunyai kedudukan sebagai pemberi kepastian hukum kepada kreditur atas pengembalian modal atau pinjaman atau kredit yang diberikan kepada debitur," katanya. ant/tar

