By Republika Newsroom
Sabtu, 02 Januari 2010 
YOGYAKARTA--Pengenalan hukum jaminan dalam perspektif syariah menjadi penting 
diterapkan mengingat dengan adanya hukum tersebut dapat memperlancar 
operasional dan penyelesaian masalah yang timbul dalam praktik perbankan 
syariah.

"Hukum jaminan merupakan bagian dari hukum ekonomi yang semakin populer seiring 
dengan perkembangan perbankan syariah," kata dosen Fakultas Hukum Universitas 
Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dewi Nurul Musjtari di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia pada peluncuran buku karyanya berjudul Hukum Jaminan dalam Praktik 
Perbankan Syariah, perkembangan kegiatan ekonomi di bidang perbankan syariah, 
khususnya di bidang pembiayaan atau kredit telah memperlihatkan geliat dan 
pertumbuhan yang cukup pesat saat ini. "Untuk itu, perkembangan syariah 
tersebut memerlukan perhatian baik dalam aspek regulasi, akad (perjanjian) 
maupun jaminannya," katanya.

Ia mengatakan, masyarakat yang menyerahkan dananya pada bank syariah pada 
dasarnya tanpa jaminan yang bersifat kebendaan dan semata-matahanya dilandasi 
oleh kepercayaan bahwa pada waktunya dana tersebut akan kembali.

"Sebagai konsekuensi yuridis sebagai lembaga yang menarik dana dari masyarakat, 
sebuah lembaga keuangan atau lembaga pembiayaan hendaknya mampu mengelola 
kegiatan usahanya berdasarkan prinsip kehati-hatian," katanya.

Berdasarkan prinsip tersebut, menurut dia, perbankan syariah menerapkan sistem 
analisis ketat dalam penyaluran dananya melalui pembiayaan, salah satunya 
dengan mensyaratkan adanya jaminan bagi nasabah yang hendak mengajukan 
pembiayaan.

"Di dalam pelaksanaan perjanjian praktik perbankan syariah juga diperlukan 
jaminan agar dalam pelaksanaannya terdapat kepastian bahwa pada waktu tertentu 
piutang tersebut dapat dilunasi. Jaminan kepastian pelunasan itu berupa barang 
bergerak atau tidak bergerak," katanya.

Ia mengatakan, dengan adanya hukum jaminan dalam praktik perbankan syariah, 
nasabah diharapkan nanti akan mampu mengembalikan pinjaman sehingga salah satu 
permasalahan dalam praktik perbankan syariah dapat diatasi.

"Jaminan dalam hukum positif mempunyai kedudukan sebagai pemberi kepastian 
hukum kepada kreditur atas pengembalian modal atau pinjaman atau kredit yang 
diberikan kepada debitur," katanya. ant/tar

Kirim email ke