Assalamu'alaikum wr. wb.
 
Saya tertarik dengan diskusi ini dan mencoba memberikan komentar yang 
didasarkan atas analisis mikro (entitas perusahaan & accounting) dan analisis 
makro (industri dan ekonomi secara keseluruhan).
 
Pertanyaan ini sering kali saya temui dalam berbagai kesempatan diskusi dan 
seminar, dan memerlukan penjelasan dan jawaban yang lebih clear dan kritis 
juga. Adapun komentar saya adalah sebagai berikut :
 
Analisis Mikro : 
 
Pertanyaan kritis tentang sumber modal bank syariah ini perlu dijawab secara 
tenang dan kritis juga, serta bisa menggunakan logika berpikir suatu entitas 
perusahaan, khususnya akuntansi. Jika kita bicara modal, misalnya BSM modalnya 
dari Bank Mandiri, atau UUS modalnya dari Bank induknya (konvensional) 
sebenarnya tidak bisa secara langsung dijustifikasi bahwa modal tersebut adalah 
tidak halal. Mengapa demikian ?
 
Kalau kita tinjau dari pendekatan akuntansi, maka modal terdiri atas setoran 
modal dari para pemegang saham dan akumulasi laba tahun berjalan yang ditahan. 
Dalam kasus BSM atau UUS, jika modalnya dari bank induk, maka berarti modal 
tersebut pada dasarnya berasal dari setoran pemegang saham dan akumulasi laba 
bank induk yang notabenenya konvensional. 
 
Yang dipastikan hampir pasti tidak halal adalah modal yang berasal 
dari akumulasi laba bank induk karena ini diperoleh dari pendapatan bunga, 
walaupun bisa juga dari fee based income yang sebenarnya tidak bisa dikatakan 
tidak halal. Sedangkan dana dari pemegang saham tidak bisa langsung dinyatakan 
haram.
 
Sebagai ilustrasi misalnya modal BSM sekitar Rp 500 milyar, yang 99 % berasal 
dari Bank Mandiri. Atau modal suatu UUS sebesar Rp 100 milyar, 100% berasal 
dari Bank Induknya (yang konvensional). Dari sisi bank induk, maka source of 
fund untuk modal ini bisa dari berbagai sumber, misalnya paling mudah kita 
ambilkan dari porsi modalnya juga. 
 
Dalam case BSM, misalnya pada kahir tahun 2007, modal Bank Mandiri sekitar Rp 
30 trilyun, dengan net profit Rp 4,3 trilyun (net profit ini biasanya akan 
diurai menjadi dividen dan laba ditahan yang akan diakumulasi menjadi modal). 
Kalau kita lacak keatas lagi, maka modal ini hampir 70% berasal dari 
pemerintah. Jadi  modal Bank Syariah Mandiri ini juga kalau dilacak bisa jadi 
berasal dari pemerintah juga. Apakah ini tidak boleh ?
 
Untuk kasus UUS lebih clear, karena sumber modal UUS ini berasal dari modal 
bank induknya. Misalnya kita ambil UUS BNI atau UUS BPD, maka modal bank induk 
jumlahnya juga trilyunan, yang sebagian besar berasal dari pemerintah pusat 
maupun daerahjuga. Jika itu bank swasta maka mayoritas pemegang saham itulah 
yang merupakan modal saham utama.
 
Dari ilustrasi ini, maka sumber modal bank syariah, walaupun pemegang sahamnya 
adalah bank konvensional bisa dianalisis dan dinyatakan tetap halal jika kita 
lihat tadi bahwa ultimate shareholders adalah pemerintah atau entitas atau 
individu yang menyetorkan uangnya sebagai modal. Kalau mau lebih hati-hati, 
harusnya ini disebutkan bahwa modal untuk bank syariah itu bersumber dari modal 
jenis ini, bukan akumulasi net profit yang sebagian besar berbasis bunga.
 
Kecuali kalau kita mempertanyakan, uang pemerintah atau pemegang saham 
pengendali itu darimana ? apakah dari korupsi atau tidak ? dan seterusnya ? 
Pertanyaan yang seperti ini memang tidak akan pernah berhenti, tapi juga bisa 
dijelaskan bahwa uang pemerintah itu dari pajak sebagian besarnya, dan itu 
boleh. Atau pemegang saham lain itu juga punya usaha, sepanjang usahanya halal, 
maka setoran modalnya juga halal. Apakah kita akan terus bertanya ? Apakah 
pertanyaan ini konstruktif ? Kapan dan dimanakan kita musti menanyakan tentang 
hal ini ? 
 
 
Analisis Makro :
Hal ini juga pernah dibahas dalam komentar sebelumnya bahwa entitas industri 
keuangan syarah ini masih kecil. Sehingga berbagai support infrastruktur yang 
ideal yang murni syariah memang belum bisa kita hadirkan secara keseluruhan. 
Namun demikian usaha kearah tersebut juga terus dikembangkan melalui berbagai 
regulasi yang mencoba memberikan landasan yang lebih jelas beserta instrumen 
yang berbasis syariah.
 
Jikalau pangsa pasar syariah ini sudah lebih dari 20% dan seterusnya, maka 
suatu saat nanti yang akan dominan adalah bank syariah dan nantinya tidak akan 
ada lagi Unit Usaha Syariah (UUS) lagi, bahkan mungkin malah yang akan ada Unit 
Usaha Konvensional (UUK).
 
 
Penutup 
Belajar dari peristiwa Hijrah dari mekkah ke madinah, maka suatu proses 
perubahan memerlukan kesabaran dan strategi yang dilakukan secara bertahap. 
Penduduk Mekkah bepindah ke Yastrib (madinah) tidak secara langsung semua, 
namun bertahap. Proses pengembangan syariah ini juga bertahap. Tidak bisa 
ujuk-ujuk dalam waktu sekejap semua harus ideal, semua musti menjadi bank 
syariah, semua musti hijrah dari pegawai bank konvensional ke bank syariah. 
Proses hijrah dan perubahan ini perlu waktu dan tahapan.
 
Kita bersyukur bahwa di Indonesia ini pengembangan syariah adalah bottom-up, 
kemauan dan permintaan dari bawah. Biasanya yang seperti ini akan lebih survive 
dan langgeng dari pada yang top-down. Modal dasar ini menjadi suatu hal yang 
istimewa karena model ekonomi syariah menjadi suatu bahasa dakwah yang tidak 
menyeramkan bahkan kepada non muslim, inilah rahmatan lil alamin.
 
So, silahkan kita kritis terhadap berbagai fenomena dan kegiatan syariah, namun 
kita juga perlu menyiapakn jawaban kritis juga yang dilandasi oleh suatu 
idealisme dan keyakinan yang benar. Pertanyaan yang kritis ini pada titik 
tertentu akan konstruktif jika mendapatkan momentum yang baik. Proses 
sosiasiliasi dan edukasi kepada masyarakat luas memerlukan kearifan dan 
kesabaran untuk mendudukan hal yang kritis namun tetap konstruktif ini. 
Jika kita menunggu yang ideal bersifat seketika dan tidak bertahap, mungkin 
bank syariah dan ekonomi syariah ini tidak segera bisa dimulai.
 
Semoga bermanfaat.
 
wassalamu'alaikum wr. wb.
 
Alfi Wijaya 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

--- On Sun, 1/3/10, Ahmad Ifham <[email protected]> wrote:


From: Ahmad Ifham <[email protected]>
Subject: Re: Bls: [ekonomi-syariah] Re: sumber Modal Bank Syariah
To: [email protected]
Cc: [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected]
Date: Sunday, January 3, 2010, 8:11 PM


  





Nahhh!
Kebetulan ada yang tidak kaku atau picik, yang menganggap bahwa bank 
konvensional itu halal. Dan mereka meyakininya dengan pengetahuan fiqih mereka 
yang pastinya BISA beda dengan pengetahuan fiqih para penggiat ekonomi syariah.
 
Regards,
Ifham





From: LENI HARTATI <lenihartati2000@ gmail.com>
To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
Sent: Fri, January 1, 2010 12:57:20 AM
Subject: Re: Bls: [ekonomi-syariah] Re: sumber Modal Bank Syariah

  

Setuju.Dalam memandang syariah tidak boleh kaku dan picik. Bisa semua haram, 
padahal halal. kalau kita berpikir kaku dan ga ngerti sistem moneter, maka bank 
syariah  yang menginduk ke Bank Indonesia, dikatakan bank syariah menginduk ke 
konvensional, karena BI itu konvensional. Masya Allah. kalo gitu kita anjurkan 
kuliah yang  aja dah.tentang ekonomi Islam.Diskusi dengan puluhan professor 
syariah yang pintar dan berilmu dan wawasan luas. 


Pada 30 Desember 2009 12:58, Rizka Aulia Rizka <rizkaaulia.rizka@ yahoo.com> 
menulis:


  





Ass.wr.wb.
Bagi kami para pegiat hukum Islam, menilai kemauan pemerintah melalui bank BUMN 
menyisihkan modalnya untuk dikelola secara sistem syariah adalah hal yang 
extraordinary. mengharapkan semua Bank BUMN menjadi syariah adalah utopia. 
Semua upaya menuju implementasi syariah harus bertahap. Apalagi menghindarkan 
Riba, Menurut Pak Agustianto, upaya mengeliminasi riba dari sistem perekonomian 
masyarakat di zaman Nabi berlangsung 4 tahap dan prosesnya panjang, menjelang 
wafatnya Nabi Muhammad Saw. Ayat yang terakhir adalah tentang riba. Jadi sangat 
tidak relevan mempertanyakan asal usul modal BSM.Bank Milik BUMN (Bank Mandiri) 
membeli BSB lalu dibuat sistem syariah. Ya Syukurlah, daripada tidak berbuat 
sama sekali. 
Untuk konversi dari konvensional ke  sistem banksyariah memakan waktu yang 
panjang. Iran yang revolusi saja, masa memakan waktu hampir 6 tahun. Demikian 
pula Iran. Asal usul modal bank syariah yang hasil konversi di situ, tentu 
banyak ribanya. Tetapi ketika bank itu sudah masuk Islam, jangan dikritisi 
masalah modalnya di masa lalu. Itu Ma Qad salaf, menurut Alquran.
yang mungkin perlu ditanya, mengapa terlalu sedikit suntikan modal untuk BSM 
oleh negara?. harusnya 2 atau 3 kali lipat dari yang ada. ?.
Coba analogian dengan pertanyaan ini,"Apakah boleh (halal), jika seluruh Bank 
BTN dikonversi menjadi syariah????. Tentu semua pakar dan ulama setuju, agar 
sistem , produk dan hasilnya halal dan bersih. Dan kita tentu bersujud syukur 
puluhan kali jika itu terjadi. Tapi apakah relevan mempertanyakan asal usul 
modalnya yang banyak bergumul dgn riba, ketika bank itu  menjadi syariah total, 
. Jawabnya tidak relevan. Yang relevan memikirkan tugas berikutnya, bagaimana 
agar bank itu tetap menjaga nilai dan budaya yang tidak bertentangan dengan 
syariah.. Bagaimana agar nama syariah yang dibawanya membanggakan ummat dan 
bangsa. Jadi yang keluar dari tulisan atau bahasan kita adalah bangga dan 
bersyukur jika lembaga bank itu mau menerapkan prinsip syariah. Bukan 
mempertanyakan asal usulnya, apalagi menyamakannya dengan konvensional. 
Kesimpulannnya Dukung dan kampanyekan sistem syariah untuk membawa 
kesejahteraan semesta, bukan hanya umat Islam, tapi semua insan
 secara universal.Sekian  





Dari: Reza Ikhwanul Muslim <reza.muslim67@ gmail.com>
Kepada: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
Terkirim: Sen, 28 Desember, 2009 16:57:10
Judul: Re: [ekonomi-syariah] Re: sumber Modal Bank Syariah

  

sama Mbak Rizky...saya juga punya pertanyaan yg sama dari dulu
kala...kayaknya di milis ini juga belum ada yg jawab.

> tidak pemahaman saya?? mungkin tidak hanya di BSM tetapi sepertinya di
> hampir semua BUS di Indonesia kecuali BMI.
kalo BMI sih...sandungannya dulu waktu pendirian awal, sejarahnya
mereka dapat penyertaan dari potongan gaji PNS se-Jabar, inisiatif
Gubernur Jabar pada saat itu, jadi gaji PNS se Jabar dipotong 5000
kalo gak salah buat nambahin modal BMI, ada kabar beberapa PNS merasa
keberatan, cuma ya gimana lagi, udah di komando. Bisa di cek ke
karyawan BMI di bandung dan jabar sekitarnya, awal 2000-an banyak lho
PNS yg dateng ke kantor BMU, sambil bawa bukti penyertaan mereka,
nanyain nasib uangnya. Tapi kalo sekarang kayaknya saham mereka sudah
terdilusi ya.

Pada tanggal 28/12/09, Rizky Nindya Mahani <mahani...@yahoo. co.id> menulis:
> Assalamualaikum Wr Wb. Bismillah.
> Salam kenal semuanya... saya salah satu anggota baru di grup ini.Maaf, jika
> reply saya keluar dari tema tapi ada hubungannya dengan BSM.
> Saya mempunyai pertanyaan,
> Mengapa sumber dana BSM berupa saham 99,9% berasal dari Bank Mandiri dan
> 0,1% berasal dari mandiri sekuritas, kita tahu bahwa Bank Mandiri dan
> mandiri sekuritas masih konvensional dan sumber dana dari keduanya juga
> belum pasti ke-syar'i-annya (yg mungkin masih tercampur dan belum jelas atau
> belum diketahui antara yang halal dan haram?) ?? dengan komposisi yg seperti
> itu membuat keyakinan saya akan ke-syar'i-annya BSM mulai ragu dan melemah,
> terus bertanya2, penasaran, dan sangat ingin tahu mengapa seperti itu
> "mengapa, mengapa, dan mengapa, kok gitu ya, benar g c".....??
>
> ??Padahal Bank Syariah Mandiri statusnya adalah Bank Umum Syariah yang saya
> ketahui dan menurut pemahaman saya (sebagai orang yang masih awam dan pemula
> dalam belajar ekis ini serta berdasar pemahaman saya dari beberapa sumber yg
> saya dapat) adalah sebuah bank umum syariah semuanya harus halal (dari
> sumber dana sampai operasionalnya) berdasar alquran dan al hadist, betul
> tidak pemahaman saya?? mungkin tidak hanya di BSM tetapi sepertinya di
> hampir semua BUS di Indonesia kecuali BMI.
> nb: pertanyaan ini mulai tersirat setelah saya mengikuti workshop ekonomi
> syariah dg pembicara dari salah satu praktisi BSM Malang dan saya belum
> sempat bertanya kpd beliau selain itu juga takutnya nanti kalo bertanya kpd
> beliau timbul kesubjektivitasan. Pertanyaan, pernyataan, dan pemahaman saya
> di sini tidak bermaksud utk memojokkan image pihak manapun (wallahi --demi
> Allah--...), saya murni ingin mengeluarkan uneg2 saya untuk mendapat jawaban
> dan kejelasan atas pertanyaan saya yg sudah terngiang2 dan benar2 membuat
> saya penasaran ingin tahu bagaimana dasar hukum dan ilmunya sebenarnya
> secara objektif berdasar Alquran dan Al-hadist.
> sebelumnya saya minta maaf sebesar-besarnya jika secara tidak sengaja ada
> kata2 dan pernyataan yang salah dan menyinggung. tetapi sekali lagi, tidak
> ada maksud saya disini untuk menjelekkan/ merendahkan/ memojokkan/ apapun itu
> yg mendzalimi pihak manapun (naudzubillah. ..).
> Semoga kawan2 berkenan untuk menjawab pertanyaan saya .Jazakumullah khairan
> katsiran, semoga menjadikan manfaat dan mendatangkan berkah, amin.
> wassalam wr wb...
>



Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat.
Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! 










      

Kirim email ke