gpp, meskipun masih no kesekian. yang jelas harapan itu masih ada. untuk zakat bisa dihandle oleh Negara dan posisi Amil pun setara dengan pegawai dirjen pajak Depkeu. kan hebat toh ??? berarti saya gak ngoyo cari side job lagi. hehhehe
YAHYA MUTTAQIN Baituzzakah Pertamina (BAZMA) PT.Pertamina EP Region Jawa Jl. Raya Klayan No.01 Cirebon - Jawa Barat. Telp. 0231-205051 ext.2315 e-mail, FS & FB : [email protected] mobile phone : 0852-24101896 & 0231-9196504 --- Pada Ming, 14/3/10, Farizal FoSSEI <[email protected]> menulis: Dari: Farizal FoSSEI <[email protected]> Judul: Re: Bls: {FoSSEI} Sudah Waktunya Zakat Masuk APBN Kepada: [email protected] Tanggal: Minggu, 14 Maret, 2010, 9:43 PM pembahasan RUU zakat di DPR pun masih nomor kesekian... hhff....! Pada 13 Maret 2010 16:50, risnandar <risnand...@yahoo. com> menulis: Wacana yang fantasatis, namun masih sebatas wacana sejak dulu. --- Pada Jum, 12/3/10, Zanikhan <sadeli_zani@ yahoo.com> menulis: Dari: Zanikhan <sadeli_zani@ yahoo.com> Judul: {FoSSEI} Sudah Waktunya Zakat Masuk APBN Kepada: fos...@yahoogroups. com Tanggal: Jumat, 12 Maret, 2010, 8:23 PM Rabu, 10 Maret 2010, agian administrasi keuangan negara dan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). ''Saya pernah mengusulkan konsep pengelolaan zakat oleh negara itu ketika zaman Presiden Soeharto dan disetujui. Namun konsep itu belum sempat diterapkan, Pak Harto lengser,'' ungkapnya. Dalam konsep itu, lanjut dia, lembaga zakat dibentuk oleh pemerintah dan pegawainya (amilnya--red) juga diangkat oleh pemerintah (pegawai negeri sipil/PNS). Dengan sistem kelembagaan zakat seperti itu, posisi tawar ke masyarakat lebih tinggi. Sebab, ada aturan yang jelas dan juga sanksi tegas bagi pegawai yang menyeleweng. ''Jadi zakat dikelola sebagaimana pajak. Amil diangkat oleh pemerintah dan digaji sebagai pegawai keuangan. Itu sebabnya, saat itu kami juga mengusulkan ada Departemen Zakat dan Wakaf, atau paling tidak setingkat Dirjen masuk dalam jajaran departemen keuangan,'' papar pakar Hukum Islam ini. Syechul memberi contoh pengelolaan zakat di Kuwait. Zakat produktif dikumpulkan oleh negara. Lalu, zakat yang terkumpul diinvestasikan dalam satu perusahaan. Fakir miskin setelah dilatih dan diberi keterampilan sesuai bidangnya, kemudian direkrut perusahaan tersebut. ''Ini agar pendapatan atau penghasilannya cukup. Setelah perusahaan berkembang, harus go-public dan sebagian sahamnya dimiliki karyawan. dengan demikian karyawan mendapat deviden, dan dari deviden itu dikeluarkan zakat. Sehingga fakir miskin menjadi cukup dan akhirnya bisa meningkat jadi muzakki,'' jelasnya. Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang! -- FARIZAL ALBONCELLI Blog: http://farizal- alboncelli. blogspot. com/ FS: [email protected] mobile: 021 950 42948 Pemanasan global? Apa sih itu? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com

