Rabu, 10 Maret 2010,
agian administrasi keuangan negara dan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan 
Belanja Negara (APBN). ''Saya pernah mengusulkan konsep pengelolaan zakat oleh 
negara itu ketika zaman Presiden Soeharto dan disetujui. Namun konsep itu belum 
sempat diterapkan, Pak Harto lengser,'' ungkapnya.

Dalam konsep itu, lanjut dia, lembaga zakat dibentuk oleh pemerintah dan 
pegawainya (amilnya--red) juga diangkat oleh pemerintah (pegawai negeri 
sipil/PNS). Dengan sistem kelembagaan zakat seperti itu, posisi tawar ke 
masyarakat lebih tinggi. Sebab, ada aturan yang jelas dan juga sanksi tegas 
bagi pegawai yang menyeleweng.
''Jadi zakat dikelola sebagaimana pajak. Amil diangkat oleh pemerintah dan 
digaji sebagai pegawai keuangan. Itu sebabnya, saat itu kami juga mengusulkan 
ada Departemen Zakat dan Wakaf, atau paling tidak setingkat Dirjen masuk dalam 
jajaran departemen keuangan,'' papar pakar Hukum Islam ini.

Syechul memberi contoh pengelolaan zakat di Kuwait. Zakat produktif dikumpulkan 
oleh negara. Lalu, zakat yang terkumpul diinvestasikan dalam satu perusahaan. 
Fakir miskin setelah dilatih dan diberi keterampilan sesuai bidangnya, kemudian 
direkrut perusahaan tersebut. ''Ini agar pendapatan atau penghasilannya cukup. 
Setelah perusahaan berkembang, harus go-public dan sebagian sahamnya dimiliki 
karyawan. dengan demikian karyawan mendapat deviden, dan dari deviden itu 
dikeluarkan zakat. Sehingga fakir miskin menjadi cukup dan akhirnya bisa 
meningkat jadi muzakki,'' jelasnya.

Kirim email ke