PERFECT MARKET COMPETITION ON ISLAMIC VIEW

Oleh: Kuni Afifah*



Umat muslim dianjurkan untuk berbuat atau berusaha guna memenuhi
kebutuhannya selama hal tersebut masih sejalan dengan konsep syariah,
artinya selama usaha itu tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang di
syariatkan Allah SWT maka hal tersebut adalah sesuatu yang boleh
dilakukan oleh umat muslim. Demikian pula dalam kegiatan perekonomian,
segala sesuatu boleh dilakukan asalkan tidak melanggar aturan-aturan
tersebut. Salah satu aktivitas ekonomi yang familiar dalam kehidupan
manusia dapat terlihat dalam mekanisme pasar, dimana pasar sebagai
sarana bertemunya antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi
atas barang atau jasa, baik dalam bentuk produksi, konsumsi maupun
penentuan harga. Transaksi jual beli dibolehkan dalam Islam selama tidak
mengandung `maghrib' (maisir, gharar, riba, bathil) dan hal-hal
lainnya yang dapat merugikan salah satu pihak, sebagaimana Allah SWT
berfiman dalam QS. Al-baqarah ayat 275 :

"Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama
dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba."



  Mekanisme Pasar Islami

Mekanisme pasar yang dibangun dalam Islam berdasarkan norma ajaran Islam
yang berhubungan dengan aktivitas ekonomi. Mekanisme pasar bukanlah
suatu hal yang sempurna atau baku sehingga dimungkinkan gagal dalam
mencapai tujuan ekonomi. Disinilah dibutuhkan intervensi agar mekanisme
pasar berjalan sesuai dengan kepentingan perekonomian yang Islami.

Beberapa konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas
prinsip-prinsip sebagai berikut. Pertama, ar-Ridha, yakni segala
transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara
masing-masing pihak (freedom contract). Hal ini sesuai dengan firman
Allah yang berbunyi:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu
membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu."(Qs: Annisa' 29)

Kedua, berdasarkan persaingan sehat (fair competition). Mekanisme pasar
akan terhambat aktivitasnya jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau
monopoli. Monopoli dapat diartikan, setiap barang yang penahanannya akan
membahayakan konsumen atau pihak terkait lainnya.

Ketiga, kejujuran (honesty), kejujuran merupakan pilar yang sangat
penting dalam Islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu
sendiri. Islam melarang tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam
bentuk apapun. Sebab, nilai kebenaran ini akan berdampak langsung kepada
para pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan dan masyarakat
secara luas.

Keempat, keterbukaan (transparancy) serta keadilan (justice).
Pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk
berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.

Dalam ajaran Islam, pasar ditempatkan pada posisi yang proporsional
berbeda dengan pandangan kapitalisme maupun sosialisme yang ekstrim.
Pasar bukan satu-satunya mekanisme distribusi yang utama dalam
perekonomian tetapi hanya merupakan salah satu dari berbagai mekanisme
yang diajarkan syariat Islam.



  Pasar Persaingan Sempurna dalam Islam

Mekanisme pasar yang Islami menurut Ibnu Taimiyah haruslah memiliki
kriteria-kriteria berikut :

Orang-orang harus bebas untuk masuk dan keluar pasar. Memaksa penduduk
menjual barang tanpa ada kewajiban untuk menjualnya adalah tindakan yang
tidak adil dan ketidakadilan itu dilarang.

Tingkat informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan  pasar dan
barang-barang dagangan adalah perlu

Unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar sehingga segala
bentuk kolusi antara kelompok para penjual dan pembeli tidak
diperbolehkan.

Homogenitas dan standarisasi produk sangat dianjurkan ketika terjadi
pemalsuan produk, penipuan dan kecurangan-kecurangan dalam
mempresentasikan barang-barang tersebut.

Setiap penyimpangan dari kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah
palsu, penimbangan yang tidak tepat, dikecam oleh ajaran Islam.

Dari pendapat Ibnu Taimiyah di atas tentang mekanisme pasar dalam Islam,
kita dapat melihat mekanisme-mekanisme tersebut mengarah pada
karakteristik pasar persaingan sempurna. Dari pernyataan tersebut dapat
diartikan bahwa pasar dalam Islam itulah yang dalam teori konvensional
disebut dengan pasar persaingan sempurna, dimana asumsi-asumsi yang
disebutkan oleh pakar ekonomi konvensional ternyata telah lebih dahulu
di terapkan oleh khalifah Umar bin Khattab r.a. pada masanya. Pada saat
itu Umar berjalan di pasar kurma, ketika itu Umar mendapati salah
seorang pedagang yang menjual di bawah harga yang ada di pasar tersebut.
Umar memberikan dua pilihan pada penjual tersebut, yang pertama naikkan
harga sampai sama dengan harga yang ada di pasaran atau keluar dari
pasar ini.

Kisah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam sebuah pasar
persaingan sempurna harga yang ditawarkan adalah sama dengan harga yang
ditawarkan oleh seluruh pedagang dalam pasar tersebut jika barang
dagangan tidak terdiferensiasi (berbeda).



  Adam Smith vs Ibnu Taimiyah

Konsep mekanisme pasar yang ditawarkan oleh kapitalisme dalam
perkembangannya telah menimbulkan monopoli pasar. Di mana para penguasa
atau pemodal mengendalikan harga sesuai kebutuhan mereka. Dengan
demikian, harga yang terbentuk dalam pasar bukanlah hasil supply dan
demand dalam pasar tersebut, melainkan ketentuan dari para pemodal.
Berbalik dengan sistem kapitalis, dalam sosialisme, mekanisme pasar yang
ada sangat di pengaruhi oleh langkah-langkah yang di ambil oleh
pemerintah.

Kedua sistem konvensional tersebut akan berdampak pada minimnya terjadi
pasar persaingan sempurna (perfect market competition), bahkan membawa
pada persaingan yang tidak sehat. Padahal dalam bukunya "Wealth of
Nations" Adam Smith menyatakan bahwa ada tangan yang tak nampak yang
akan membimbing pelaku pasar sehingga interaksi pasar dapat mengarah
pada hasil yang diinginkan.

Jika kita terapkan teori Adam Smith ini dalam perekonomian konvensional
(dalam hal ini kapitalis dan sosialis), maka tujuan pasar tidak dapat
tercapai karena dalam sistem kapitalis akan terjadi market power yang
membawa pasar pada persaingan monopolistik dan dalam sistem sosialis
akan terjadi penguasaan pemerintah terhadap harga sehingga penawaran dan
permintaan tidak dapat menyesuaikan diri secara alamiah. Hal ini
mengakibatkan lumpuhnya kekuatan tangan tidak nampak dalam
mengkoordinasikan pelaku pasar dalam membentuk perekonomian yang
efisien.

Berbeda dengan konsep di atas, pasar persaingan sempurna (perfect
competition) sangatlah bersesuaian dengan teori-teori yang dikemukakan
Ibnu Taimiyah yang menyebutkan bahwa dalam pasar Islam kebebasan
berekonomi itu ada namun juga ada intervensi pemerintah dalam
batasan-batasan dan keadaan yang dibutuhkan. Pasar persaingan sempurna
sangatlah mungkin terjadi ketika sistem ekonomi yang di pakai adalah
sistem ekonomi Islam. Teori-teori yang dikemukakan Adam Smith dapat
terealisasikan ketika pasar yang di hadapi adalah pasar persaingan
sempurna. Maka, ketika sistem yang digunakan adalah sistem kapitalisme
dan sosialisme, pasar persaingan sempurna mustahil dapat terealisasikan.

Melihat dari kenyataan yang terjadi saat ini, asumsi-asumsi pasar
persaingan sempurna sangat jarang ditemukan, padahal pasar persaingan
sempurna adalah pasar yang ideal, di mana konsumen dan produsen tidak
terzhalimi. Salah satu cara yang penulis sarankan agar asumsi-asumsi
tersebut dapat tercipta adalah menerapkan aturan-aturan Islam dalam
seluruh aspek kehidupan termasuk aktivitas ekonomi.

  Islam telah mengatur bagaimana interaksi-interaksi dalam pasar. Islam
melarang adanya penimbunan, monopoli, riba dan lain-lain sebagainya yang
merupakan awal dari terciptanya mekanisme pasar yang mendekati pasar
persaingan sempurna.  Seharusnya saat ini kita menggunakan system Islam
karena Islam telah mencontohkan bagaimana pasar itu seharusnya bergerak
seperti yang terjadi pada masa khalifah Umar bin Khattab dan system
tersebut berhasil menciptakan pasar persaingan yang sempurna. Kalau ada
system yang bagus (Islam) dan terbukti telah berhasil menciptakan
asumsi-asumsi yang mendekati pasar persaingan yang sempurna, mengapa
kita masih menggunakan system kapitalis dan sosialis yang jelas-jelas
telah gagal dalam menciptakan pasar menuju pasar yang bersaing secara
sempurna. Wallaahu a'lam bishawab.




* Mahasiswi STEI TAZKIA Jurusan Ilmu Ekonomi Islam Semester 4 yang
merupakan salah satu anggota komsat Bogor


Kirim email ke