nimbrung ni,, sebelumnya mau tanya dulu, bedanya Syariah Card (Fatwa DSN No.54) sama Syariah Charge Card (Fatwa No.42) apa ya...?? buat mb zahra ma mas faisal,, mungkin bisa sharing ma koreg jogja yang skripsinya ambil topik Syariah card (fatwa 54)
--- On Sun, 4/4/10, iqbal faisol <[email protected]> wrote: From: iqbal faisol <[email protected]> Subject: Re: {FoSSEI} KERAGUAN AKAN KARTU KREDIT SYARIAH To: [email protected] Date: Sunday, April 4, 2010, 9:04 PM ane setuju dgn mbk zahra, tapi, kita tengok lagi saja, seseorang mengambil kartu kredit sebagai biaya konsumtif kebanyakan, jarang sekali ada yang diputarkan untuk diusahakan, ane juga belum tahu secara detail tentang kartu kredit syariah atau charged card atau kartu debit. tapi dengan adanya kartu kredit syariah dalam pengalokasian denda sudah pasti untuk kegiatan sosial?bukankah Islam tidak mengenal denda? From: Erwin FS <ekonom2000feua@ yahoo.com> To: fos...@yahoogroups. com Sent: Sun, April 4, 2010 9:08:02 AM Subject: Re: {FoSSEI} KERAGUAN AKAN KARTU KREDIT SYARIAH Saya coba jawab ya, sependek yang saya tahu. Dulu MES pernah menyenggarakan diskusi tentang KKS ini. Yang saya ingat, keberadaan KKS ini adalah untuk mengakomodasi kebutuhan nasabah yang memerlukan KKS karena tidak ingin menggunakan KK konvensional. Sependek yang saya tau, syarat bagi yang ingin memiliki KKS ini jauh lebih berat dari KK konvensional. Salah satunya adalah pendapatan nasabah yang cukup besar. Jika ada keterlambatan pembayaran tagihan KKS, akan dikenakan denda. Denda ini akan dialokasikan untuk bantuan sosial, misalnya pembuatan toilet umum atau kegiatan sosial lainnya. Akad yang digunakan adalah wakalah. Ini sependek yang saya tahu. Mungkin sekarang sudah banyak perubahan kebijakan atau peraturan. Memang ada pro kontra di kalangan pegiat ekonomi syariah tentang KKS ini. Secara bisnis, jika KKS menguntungkan, tentunya akan banyak Bank yang menawarkan. Tentunya tidak salah jika Bank Syariah yang bertujuan profit menawarkan berbagai produk untuk mendapatkan nasabah lebih banyak dari berbagai segmen dengan berbagai produknya. Maaf bila kurang membantu. EFS Sun, Apr 4, 2010 :: 09:07:56 wib Sent from BlackBerry®From: "Muflikha Zahra D.H" <zahra_...@yahoo. co.id> Date: Wed, 31 Mar 2010 15:19:59 -0700 (PDT)To: FOSSEI NASIONAL<fos...@yahoogroups. com>Subject: {FoSSEI} KERAGUAN AKAN KARTU KREDIT SYARIAH Assalamu’alaykum,.. Wr,.. Wb,.. Dalam Group FB iB,.. kemarin Q sempat membaca diskusi ttg Kartu Kredit Syariah (KKS)/ istilah kerennya charged card. Ada satu pertanyaan mengganjal dan sudah Q tanyakan di FB tersebut,.. namun belum ada jawaban yang menurutQ cukup rasional untuk menjelaskan pertanyaanQ ini,.. Berikut argument dan pertanyaan saya: Sepengatahuan saya, saat ini sudah ada 2 Bank Syariah yang memiliki produk KKS, yaitu BNI Syariah (Hasanah Card) dan Danamon Syariah (lupa namanya) yang kemungkinan akan disusul oleh Bank Syariah lainnya. Dalam KKS tidak diperkenankan adanya bunga keterlambatan dan tidak adanya jaminan (collateral) dari para nasabah penggunanya sehingga tidak ada ikatan moral maupun materiil untuk segera melakukan pembayaran tagihan KKS. Hal ini menyebabkan nasabah cenderung melakukan penundaan pembayaran tagihan KKS, sehingga bisa meningkatkan resiko Non Performing Financing (NPF) di Bank Syariah yang menerbitkan KKS. Selain itu, mengutip statement dari Dr Mohd Daud Bakar salah satu anggota Dewan Syariah Nasional Malaisia, “ Islam tidak mengenal kartu kredit, yang lebih tepat adalah kartu debit, karena dasar transaksi yg digunakan adalah bay al innah” Hal tersebut justru membuat saya semakin ragu atas produk yang disebut Kartu Kredit Syariah,.. Nah pertanyaannya? 1. Bagaimana Bank Syariah itu menangani kemungkinan terjadinya kredit macet??? Strategi2 apa saja yang dilakukan??? Padahal setahu saya, salah satu kekurangan dari charge card ini adalah tidak adanya jaminan bagi perbankan. 2. Bagaimanakah alur operasional KKS ini??? Akad apa yang digunakan??? Karena setahu saya apapun pinjaman, sudah pasti namanya riba??? Kecuali Qordul Hasan,.. 3. Dimanakah sisi positif syariah yang ditawarkan?? ? Bukankah dengan adanya KKS justru bisa menimbulkan konsumerisme yang berlebihan?? ? Mohon penjelasannya, .. Terimakasih sebelumnya,. . Wassalamu’alaykum,.. Wr,..Wb,.. Sorry if any mistakes Muflikha “ZAHRA” Dwi Hartanti ForSEI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mobile : 085292747168 Email : zahra_...@yahoo. co.id SEMANGAT!!! PRIBADI TANGGUH,.PANTANG MENGELUH!!! ALLAHU AKBAR!!! Jatuh cinta itu seperti apa ya rasanya? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!

