Utk masalah denda, sebaiknya ditanyakan langsung ke DSN MUI atau mencari 
peraturannya. 

Dulu, waktu acara MES tersebut, belum ada yang launching KKS. Baru sebatas 
konsep. 

Yang saya ingat, syarat pendapatan tinggi adalah cara utk meminimalkan adanya 
konsumerisme dan moral hazard lainnya. Disamping itu, KKS punya limit, jadi 
tidak bisa dipakai semaunya. Di KK Konvensional juga ada limit penggunaan 
kartu. 

Perlu dilihat juga, utk kasus KK, penawarannya sangat agresif. Bahkan sekarang 
banyak yang menelpon langsung ke henpon, padahal bbrp tahun lalu tidak ada yang 
berani menelpon ke henpon. Biasanya mereka buka stand di pusat perbelanjaan 
atau kantor.

Sependek yang saya tahu, KKS ditawarkan kepada kepada nasabah bank yang sama 
dengan penerbit KKS. Misalnya, nasabah BNI Syaria akan mendapat penawaran KKS 
BNI syariah juga. 

Terlepas dari pro dan kontra, sebaiknya pihak BI memantau perkembangan 
penggunaan KKS ini. Jika memang dirasa bermanfaat dan memenuhi kebutuhan 
nasabah, tentunya akan diteruskan. Dan ada baiknya pegiat ekonomi syariah 
mencoba langsung KKS ini. Setelah itu baru bisa dikasih tanggapan. Sehingga 
lebih realistis dan objektif. 

EFS 
Mon, Apr 5, 2010 :: 18:25:38 wib 
Sent from BlackBerry®

-----Original Message-----
From: iqbal faisol <[email protected]>
Date: Sun, 4 Apr 2010 21:04:20 
To: <[email protected]>
Subject: Re: {FoSSEI} KERAGUAN AKAN KARTU KREDIT SYARIAH



ane setuju dgn mbk zahra, tapi, kita tengok lagi saja, seseorang mengambil 
kartu kredit sebagai biaya konsumtif kebanyakan, jarang sekali ada yang 
diputarkan untuk diusahakan, ane juga belum tahu secara detail tentang kartu 
kredit syariah atau charged card atau kartu debit. tapi dengan adanya kartu 
kredit syariah dalam pengalokasian denda sudah pasti untuk kegiatan 
sosial?bukankah Islam tidak mengenal denda?




________________________________
From: Erwin FS <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sun, April 4, 2010 9:08:02 AM
Subject: Re: {FoSSEI} KERAGUAN AKAN KARTU KREDIT SYARIAH

  
Saya coba jawab ya, sependek yang saya tahu. 

Dulu MES pernah menyenggarakan diskusi tentang KKS ini. Yang saya ingat, 
keberadaan KKS ini adalah untuk mengakomodasi kebutuhan nasabah yang memerlukan 
KKS karena tidak ingin menggunakan KK konvensional. 

Sependek yang saya tau, syarat bagi yang ingin memiliki KKS ini jauh lebih 
berat dari KK konvensional. Salah satunya adalah pendapatan nasabah yang cukup 
besar. 

Jika ada keterlambatan pembayaran tagihan KKS, akan dikenakan denda. Denda ini 
akan dialokasikan untuk bantuan sosial, misalnya pembuatan toilet umum atau 
kegiatan sosial lainnya. 

Akad yang digunakan adalah wakalah. 

Ini sependek yang saya tahu. Mungkin sekarang sudah banyak perubahan kebijakan 
atau peraturan. 

Memang ada pro kontra di kalangan pegiat ekonomi syariah tentang KKS ini. 

Secara bisnis, jika KKS menguntungkan, tentunya akan banyak Bank yang 
menawarkan. Tentunya tidak salah jika Bank Syariah yang bertujuan profit 
menawarkan berbagai produk untuk mendapatkan nasabah lebih banyak dari berbagai 
segmen dengan berbagai produknya. 

Maaf bila kurang membantu.

EFS 
Sun, Apr 4, 2010 :: 09:07:56 wib 
Sent from BlackBerry®
________________________________

From:  "Muflikha Zahra D.H" <zahra_...@yahoo. co.id> 
Date: Wed, 31 Mar 2010 15:19:59 -0700 (PDT)
To: FOSSEI NASIONAL<fos...@yahoogroups. com>
Subject: {FoSSEI} KERAGUAN AKAN KARTU KREDIT SYARIAH
  
Assalamu’alaykum,.. Wr,.. Wb,..
 
Dalam Group FB iB,.. kemarin Q
sempat membaca diskusi ttg Kartu Kredit Syariah (KKS)/ istilah kerennya charged 
card. Ada satu pertanyaan
mengganjal dan sudah Q tanyakan di FB tersebut,.. namun belum ada jawaban yang
menurutQ cukup rasional untuk menjelaskan pertanyaanQ ini,.. Berikut argument 
dan
pertanyaan saya:
 
Sepengatahuan saya, saat ini
sudah ada 2 Bank Syariah yang memiliki produk KKS, yaitu BNI Syariah (Hasanah
Card) dan Danamon Syariah (lupa namanya) yang kemungkinan akan disusul oleh
Bank Syariah lainnya. Dalam KKS tidak diperkenankan adanya bunga keterlambatan
dan tidak adanya jaminan (collateral) dari para nasabah penggunanya sehingga 
tidak ada ikatan moral maupun materiil
untuk segera melakukan pembayaran tagihan KKS. Hal ini menyebabkan nasabah
cenderung melakukan penundaan pembayaran tagihan KKS, sehingga bisa
meningkatkan resiko Non Performing
Financing (NPF) di Bank Syariah yang menerbitkan KKS. Selain itu, mengutip
statement dari Dr Mohd Daud Bakar salah satu anggota Dewan Syariah Nasional
Malaisia, 
 
“ Islam tidak mengenal kartu kredit, yang lebih tepat adalah kartu
debit, karena dasar transaksi yg digunakan adalah bay al innah” 
 
Hal tersebut justru membuat saya
semakin ragu atas produk yang disebut Kartu Kredit Syariah,.. 
Nah pertanyaannya?
 
1.Bagaimana Bank Syariah itu menangani kemungkinan
terjadinya kredit macet??? Strategi2 apa saja yang dilakukan??? Padahal setahu
saya, salah satu kekurangan dari charge
card ini adalah tidak adanya jaminan bagi perbankan.
 
2.    Bagaimanakah alur operasional KKS ini??? Akad
apa yang digunakan??? Karena setahu saya apapun pinjaman, sudah pasti namanya
riba??? Kecuali Qordul Hasan,..
 
 
3.    Dimanakah sisi positif syariah yang ditawarkan?? ?
Bukankah dengan adanya KKS justru bisa menimbulkan konsumerisme yang
berlebihan?? ?
 
Mohon penjelasannya, ..
Terimakasih sebelumnya,. .
 
Wassalamu’alaykum,.. Wr,..Wb,..
 
Sorry if any mistakes


Muflikha “ZAHRA” Dwi Hartanti
ForSEI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Mobile: 085292747168
Email   : zahra_...@yahoo. co.id
SEMANGAT!!!
PRIBADI TANGGUH,.PANTANG MENGELUH!!!
ALLAHU AKBAR!!! 

________________________________
 Jatuh cinta itu seperti apa ya rasanya?  
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!
 


      

Kirim email ke