Rabu, 07 April 2010,

''Sukuk dikategorikan sama dengan obligasi, yaitu surat utang. Untuk 
menerbitkan sukuk peraturan sebelumnya cukup memadai, sedangkan untuk memenuhi 
ketentuan sesuai syariah dilengkapi sesuai dengan fatwa dari DSN,'' jelas  
Dahlan kepada //Republika// di Jakarta, Rabu (7/4).

Dahlan tak melihat adanya tentangan bagi pemda untuk menerbitkan sukuk. ''Saya 
tidak melihat tantangan berarti untuk menerbitkan sukuk, tidak ada yang 
bersifat teknis. Pemda juga harus siap dengan pengelolaan dan transparansi 
keuangannya jika ingin menerbitkan sukuk,'' imbuhnya.

Mengenai persiapan rencana penerbitan sukuk proyek, Dahlan menjelaskan, saat 
ini seluruhnya masih dalam proses. Fatwa mengenai sukuk tersebut pun, 
lanjutnya, tidak menemukan masalah. Namun, saat ini pihaknya masih melakukan 
pembahasan untuk basis legal penerbitan sukuk proyek ini.

Pada prinsipnya, tambah Dahlan, sukuk ini bisa digunakan untuk membiayai proyek 
yang dibiayai kementerian dan lembaga, pemda, dan BUMN. ''Ada beberapa pemda 
yang terlihat merespon dan menanyakan. Setelah peraturan selesai, kita juga 
akan sosialisasikan,'' jelasnya.
Red: Budi Raharjo
Rep: Yogie Respati

Kirim email ke