Rabu, 07 April 2010, ''Sukuk dikategorikan sama dengan obligasi, yaitu surat utang. Untuk menerbitkan sukuk peraturan sebelumnya cukup memadai, sedangkan untuk memenuhi ketentuan sesuai syariah dilengkapi sesuai dengan fatwa dari DSN,'' jelas Dahlan kepada //Republika// di Jakarta, Rabu (7/4).
Dahlan tak melihat adanya tentangan bagi pemda untuk menerbitkan sukuk. ''Saya tidak melihat tantangan berarti untuk menerbitkan sukuk, tidak ada yang bersifat teknis. Pemda juga harus siap dengan pengelolaan dan transparansi keuangannya jika ingin menerbitkan sukuk,'' imbuhnya. Mengenai persiapan rencana penerbitan sukuk proyek, Dahlan menjelaskan, saat ini seluruhnya masih dalam proses. Fatwa mengenai sukuk tersebut pun, lanjutnya, tidak menemukan masalah. Namun, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan untuk basis legal penerbitan sukuk proyek ini. Pada prinsipnya, tambah Dahlan, sukuk ini bisa digunakan untuk membiayai proyek yang dibiayai kementerian dan lembaga, pemda, dan BUMN. ''Ada beberapa pemda yang terlihat merespon dan menanyakan. Setelah peraturan selesai, kita juga akan sosialisasikan,'' jelasnya. Red: Budi Raharjo Rep: Yogie Respati

